Berita

Hukum

Eks Dirut PT DGI Dijebloskan Ke Lapas Sukamiskin

JUMAT, 02 MARET 2018 | 16:32 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana korupsi, mantan Direktur Utama  PT Duta Graha Indah (PT DGI), Dudung Purwadi, dengan vonis 4 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 250 juta.   

Ia adalah terpidana dalam kasus korupsi pembangunan RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009-2010.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah, mengungkapkan bahwa terpidana akan mendekam di penjara dan didenda sesuai putusan.


"Dudung Purwadi, Dirut PT. DGI, divonis pidana penjara 4 tahun 8 bulan, denda Rp 250 juta," ujar Febri kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (2/3).

Eksekusi dilakukan pada kemarin siang (Kamis, 1/3). Dudung akan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, untuk menjalani vonis hukuman yang berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, PT. DGI yang dulu dipimpinnya akan mendapat pidana tambahan sebesar Rp 14.487.659.605 untuk proyek RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009-2010 dan Rp 36.877.717.289 untuk proyek pembangunan Wisma Atlet dan gedung serba guna pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2010-2011.

"Untuk perkara Dudung Purwadi, karena putusan juga menjatuhkan pidana uang pengganti pada PT. DGI (PT. NKE), KPK akan mempelajari putusan ini untuk kepentingan eksekusi. Seperti diketahui, sebelumnya DGI telah menitipkan sejumlah uang pengganti. Sikap koperatif korporasi untuk mematuhi putusan hakim akan lebih baik bagi proses ini ataupun bagi korporasi," tutur Febri. [ald]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Forum Lintas-Generasi Ketuk Pintu KWI Serukan Kebangkitan Moral Bangsa

Rabu, 15 April 2026 | 22:14

Gaduh Motor Listrik, Muncul Desakan Copot Kepala BGN

Rabu, 15 April 2026 | 21:53

BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah dalam 5 Dekade

Rabu, 15 April 2026 | 21:34

Dipimpin Ketum Peradi Profesional, Yuhelson Dikukuhkan Sebagai Guru Besar

Rabu, 15 April 2026 | 21:03

Terbongkar, Bisnis Whip Pink Ilegal Raup Omzet hingga Rp7,1 Miliar

Rabu, 15 April 2026 | 20:51

Pakar dan Praktisi Kupas Tata Kelola Intelijen di Tengah Geopolitik Global

Rabu, 15 April 2026 | 20:42

2,1 Juta Peserta BPJS PBI Kembali Aktif

Rabu, 15 April 2026 | 20:30

Revisi UU Pemilu Bukan Cuma Ambang Batas

Rabu, 15 April 2026 | 20:10

Sejarah Panjang Trem Jakarta dari Masa ke Masa

Rabu, 15 April 2026 | 20:05

Film The Legend of Aang: The Last Airbender Diduga Bocor di X Jelang Tayang Oktober 2026

Rabu, 15 April 2026 | 19:45

Selengkapnya