Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana korupsi, mantan Direktur Utama PT Duta Graha Indah (PT DGI), Dudung Purwadi, dengan vonis 4 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 250 juta.
Ia adalah terpidana dalam kasus korupsi pembangunan RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009-2010.
Jurubicara KPK, Febri Diansyah, mengungkapkan bahwa terpidana akan mendekam di penjara dan didenda sesuai putusan.
"Dudung Purwadi, Dirut PT. DGI, divonis pidana penjara 4 tahun 8 bulan, denda Rp 250 juta," ujar Febri kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (2/3).
Eksekusi dilakukan pada kemarin siang (Kamis, 1/3). Dudung akan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, untuk menjalani vonis hukuman yang berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, PT. DGI yang dulu dipimpinnya akan mendapat pidana tambahan sebesar Rp 14.487.659.605 untuk proyek RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009-2010 dan Rp 36.877.717.289 untuk proyek pembangunan Wisma Atlet dan gedung serba guna pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2010-2011.
"Untuk perkara Dudung Purwadi, karena putusan juga menjatuhkan pidana uang pengganti pada PT. DGI (PT. NKE), KPK akan mempelajari putusan ini untuk kepentingan eksekusi. Seperti diketahui, sebelumnya DGI telah menitipkan sejumlah uang pengganti. Sikap koperatif korporasi untuk mematuhi putusan hakim akan lebih baik bagi proses ini ataupun bagi korporasi," tutur Febri.
[ald]