Berita

Hukum

Eks Dirut PT DGI Dijebloskan Ke Lapas Sukamiskin

JUMAT, 02 MARET 2018 | 16:32 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana korupsi, mantan Direktur Utama  PT Duta Graha Indah (PT DGI), Dudung Purwadi, dengan vonis 4 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 250 juta.   

Ia adalah terpidana dalam kasus korupsi pembangunan RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009-2010.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah, mengungkapkan bahwa terpidana akan mendekam di penjara dan didenda sesuai putusan.


"Dudung Purwadi, Dirut PT. DGI, divonis pidana penjara 4 tahun 8 bulan, denda Rp 250 juta," ujar Febri kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (2/3).

Eksekusi dilakukan pada kemarin siang (Kamis, 1/3). Dudung akan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, untuk menjalani vonis hukuman yang berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, PT. DGI yang dulu dipimpinnya akan mendapat pidana tambahan sebesar Rp 14.487.659.605 untuk proyek RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009-2010 dan Rp 36.877.717.289 untuk proyek pembangunan Wisma Atlet dan gedung serba guna pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2010-2011.

"Untuk perkara Dudung Purwadi, karena putusan juga menjatuhkan pidana uang pengganti pada PT. DGI (PT. NKE), KPK akan mempelajari putusan ini untuk kepentingan eksekusi. Seperti diketahui, sebelumnya DGI telah menitipkan sejumlah uang pengganti. Sikap koperatif korporasi untuk mematuhi putusan hakim akan lebih baik bagi proses ini ataupun bagi korporasi," tutur Febri. [ald]

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Wacana Penyeragaman Kemasan Bikin Pusing Industri Hasil Tembakau

Selasa, 07 Juli 2026 | 00:08

Komisi IV DPR Siapkan Tim Investigasi Tailing Freeport di Timika

Senin, 06 Juli 2026 | 23:58

MSBI-Apkasi Kolaborasi Kembalikan Kejayaan Sepak Bola RI

Senin, 06 Juli 2026 | 23:36

Korupsi Batu Bara Biang Kerok Blackout di Sejumlah Wilayah Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 23:30

75 Persen Kredit Pensiunan Kini Bidik Kegiatan Usaha

Senin, 06 Juli 2026 | 23:07

RUU HAM Masih Lemah Melindungi Hak Perempuan

Senin, 06 Juli 2026 | 22:56

Tukar Pikiran Bola Nasional

Senin, 06 Juli 2026 | 22:45

Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online

Senin, 06 Juli 2026 | 22:39

Polri Minta Bandar Narkoba Penyerang Anggota Polres Katingan Serahkan Diri

Senin, 06 Juli 2026 | 22:21

Menaker Pastikan Isu PHK TikTok-Tokopedia Tuntas

Senin, 06 Juli 2026 | 22:20

Selengkapnya