Berita

Hukum

Eks Dirut PT DGI Dijebloskan Ke Lapas Sukamiskin

JUMAT, 02 MARET 2018 | 16:32 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana korupsi, mantan Direktur Utama  PT Duta Graha Indah (PT DGI), Dudung Purwadi, dengan vonis 4 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 250 juta.   

Ia adalah terpidana dalam kasus korupsi pembangunan RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009-2010.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah, mengungkapkan bahwa terpidana akan mendekam di penjara dan didenda sesuai putusan.


"Dudung Purwadi, Dirut PT. DGI, divonis pidana penjara 4 tahun 8 bulan, denda Rp 250 juta," ujar Febri kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (2/3).

Eksekusi dilakukan pada kemarin siang (Kamis, 1/3). Dudung akan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, untuk menjalani vonis hukuman yang berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, PT. DGI yang dulu dipimpinnya akan mendapat pidana tambahan sebesar Rp 14.487.659.605 untuk proyek RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009-2010 dan Rp 36.877.717.289 untuk proyek pembangunan Wisma Atlet dan gedung serba guna pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2010-2011.

"Untuk perkara Dudung Purwadi, karena putusan juga menjatuhkan pidana uang pengganti pada PT. DGI (PT. NKE), KPK akan mempelajari putusan ini untuk kepentingan eksekusi. Seperti diketahui, sebelumnya DGI telah menitipkan sejumlah uang pengganti. Sikap koperatif korporasi untuk mematuhi putusan hakim akan lebih baik bagi proses ini ataupun bagi korporasi," tutur Febri. [ald]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya