Berita

Hukum

Seharusnya, MoU Bareskrim-Kemendagri Sudah Dikaji Divisi Hukum

KAMIS, 01 MARET 2018 | 19:04 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Memorandum of understanding (MoU) antara Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung dan Badan Reserse Kriminal Polri soal penghentian kasus korupsi bila koruptor mengembalikan uang hasil kejahatannya, sudah dikaji oleh Divisi Hukum Mabes Polri.  

"Seharusnya demikian (sudah dikaji), kalau sudah itu (MoU) dengan Kementerian dan Kejaksaan Agung," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (1/3).

Meski begitu, sambung Setyo, dirinya masih menunggu klarifikasi dari Kepala Bareskrim dan enggan mengomentari MoU itu lebih jauh.


"Saya mohon waktu saya akan cek Kabareskrim dulu, klarifikasinya seperti apa. Pernyataan beliau dan MoU-nya seperti apa," kata Setyo.

MoU mengenai penanganan aduan korupsi di daerah telah ditandatangani oleh Kemendagri, Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri dan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderar Pol Ari Dono Sukmanto, sempat menjelaskan, dalam MoU itu diatur bahwa penyelidikan kasus korupsi pejabat daerah akan dihentikan bila sang koruptor telah mengembalikan uang kerugian negara ke kas negara.

"Jadi, kalau, misalnya, uang penyidikan korupsi untuk Kepolisian ditambah, berarti penyidik akan kejar (kasus) korupsi terus, berarti harus dapat (kasus korupsi) terus. APIP-nya jadi tidak jalan, oleh karenanya nanti akan kami koordinasikan," kata Ari Dono.

Perjanjian itu ditandatangani oleh  Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Sri Wahyuningsih; Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan RI, Adi Toegarisman; dan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Ari Dono Sukmanto; dengan disaksikan oleh Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya