Berita

Hukum

Seharusnya, MoU Bareskrim-Kemendagri Sudah Dikaji Divisi Hukum

KAMIS, 01 MARET 2018 | 19:04 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Memorandum of understanding (MoU) antara Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung dan Badan Reserse Kriminal Polri soal penghentian kasus korupsi bila koruptor mengembalikan uang hasil kejahatannya, sudah dikaji oleh Divisi Hukum Mabes Polri.  

"Seharusnya demikian (sudah dikaji), kalau sudah itu (MoU) dengan Kementerian dan Kejaksaan Agung," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (1/3).

Meski begitu, sambung Setyo, dirinya masih menunggu klarifikasi dari Kepala Bareskrim dan enggan mengomentari MoU itu lebih jauh.


"Saya mohon waktu saya akan cek Kabareskrim dulu, klarifikasinya seperti apa. Pernyataan beliau dan MoU-nya seperti apa," kata Setyo.

MoU mengenai penanganan aduan korupsi di daerah telah ditandatangani oleh Kemendagri, Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri dan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderar Pol Ari Dono Sukmanto, sempat menjelaskan, dalam MoU itu diatur bahwa penyelidikan kasus korupsi pejabat daerah akan dihentikan bila sang koruptor telah mengembalikan uang kerugian negara ke kas negara.

"Jadi, kalau, misalnya, uang penyidikan korupsi untuk Kepolisian ditambah, berarti penyidik akan kejar (kasus) korupsi terus, berarti harus dapat (kasus korupsi) terus. APIP-nya jadi tidak jalan, oleh karenanya nanti akan kami koordinasikan," kata Ari Dono.

Perjanjian itu ditandatangani oleh  Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Sri Wahyuningsih; Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan RI, Adi Toegarisman; dan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Ari Dono Sukmanto; dengan disaksikan oleh Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo. [ald]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Forum Lintas-Generasi Ketuk Pintu KWI Serukan Kebangkitan Moral Bangsa

Rabu, 15 April 2026 | 22:14

Gaduh Motor Listrik, Muncul Desakan Copot Kepala BGN

Rabu, 15 April 2026 | 21:53

BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah dalam 5 Dekade

Rabu, 15 April 2026 | 21:34

Dipimpin Ketum Peradi Profesional, Yuhelson Dikukuhkan Sebagai Guru Besar

Rabu, 15 April 2026 | 21:03

Terbongkar, Bisnis Whip Pink Ilegal Raup Omzet hingga Rp7,1 Miliar

Rabu, 15 April 2026 | 20:51

Pakar dan Praktisi Kupas Tata Kelola Intelijen di Tengah Geopolitik Global

Rabu, 15 April 2026 | 20:42

2,1 Juta Peserta BPJS PBI Kembali Aktif

Rabu, 15 April 2026 | 20:30

Revisi UU Pemilu Bukan Cuma Ambang Batas

Rabu, 15 April 2026 | 20:10

Sejarah Panjang Trem Jakarta dari Masa ke Masa

Rabu, 15 April 2026 | 20:05

Film The Legend of Aang: The Last Airbender Diduga Bocor di X Jelang Tayang Oktober 2026

Rabu, 15 April 2026 | 19:45

Selengkapnya