Berita

Hukum

Seharusnya, MoU Bareskrim-Kemendagri Sudah Dikaji Divisi Hukum

KAMIS, 01 MARET 2018 | 19:04 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Memorandum of understanding (MoU) antara Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung dan Badan Reserse Kriminal Polri soal penghentian kasus korupsi bila koruptor mengembalikan uang hasil kejahatannya, sudah dikaji oleh Divisi Hukum Mabes Polri.  

"Seharusnya demikian (sudah dikaji), kalau sudah itu (MoU) dengan Kementerian dan Kejaksaan Agung," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (1/3).

Meski begitu, sambung Setyo, dirinya masih menunggu klarifikasi dari Kepala Bareskrim dan enggan mengomentari MoU itu lebih jauh.


"Saya mohon waktu saya akan cek Kabareskrim dulu, klarifikasinya seperti apa. Pernyataan beliau dan MoU-nya seperti apa," kata Setyo.

MoU mengenai penanganan aduan korupsi di daerah telah ditandatangani oleh Kemendagri, Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri dan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderar Pol Ari Dono Sukmanto, sempat menjelaskan, dalam MoU itu diatur bahwa penyelidikan kasus korupsi pejabat daerah akan dihentikan bila sang koruptor telah mengembalikan uang kerugian negara ke kas negara.

"Jadi, kalau, misalnya, uang penyidikan korupsi untuk Kepolisian ditambah, berarti penyidik akan kejar (kasus) korupsi terus, berarti harus dapat (kasus korupsi) terus. APIP-nya jadi tidak jalan, oleh karenanya nanti akan kami koordinasikan," kata Ari Dono.

Perjanjian itu ditandatangani oleh  Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Sri Wahyuningsih; Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan RI, Adi Toegarisman; dan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Ari Dono Sukmanto; dengan disaksikan oleh Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Cetak Rekor 4 Hari Beruntun! Emas Antam Nyaris Tembus Rp2,6 Juta per Gram

Rabu, 24 Desember 2025 | 10:13

Saham AYAM dan BULL Masuk Radar UMA

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:55

Legislator PKB Apresiasi Langkah Tegas KBRI London Laporkan Bonnie Blue

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:44

Prabowo Bahas Kampung Haji dengan Sejumlah Menteri di Hambalang

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:32

Pejabat Jangan Alergi Dikritik

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:31

Saleh Daulay Dukung Prabowo Bentuk Tim Arsitektur Perkotaan

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:26

Ribuan Petugas DLH Diterjunkan Jaga Kebersihan saat Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:21

Bursa Asia Bergerak Variatif Jelang Libur Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:13

Satu Hati untuk Sumatera: Gerak Cepat BNI & BUMN Peduli Pulihkan Asa Warga

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:04

Harga Minyak Naik Jelang Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya