Jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menangkap enam orang tersangka kelompok Muslim Cyber Army (MCA) yang kerap menebarkan isu provokatif tentang penyerangan ulama dan kebangkitan PKI.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Fadil Imran menjelaskan bahwa jaringan MCA ini dalam postingannya rutin melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik.
"Apakah itu terhadap organisasi tertentu atau kepada, tokoh dan pejabat negara lainnya," kata Fadil di kantor Direktorat Siber Bareskrim, Cideng, Jakarta Pusat, Rabu (28/2).
Tidak hanya itu, kelompok ini juga mem-posting konten provokatif yang bernuansa suku, agama dan ras (SARA) dalam unggahan di sosial media. Termasuk menyebar informasi bohong atau hoax.
"Kami mendalami, siapa adminnya dan siapa saja member dari grup Muslim Siber Army (MCA)," ujarnya.
Hingga, sambung Fadil, dari mulai struktur dan cara kerja mereka dalam memproduksi konten yang mereka sebar. Secara teknis Fadil mengatakan kelompok ini sangat rapih, ada kelompok inti yang mengendalikan grup atau jaringan.
"Ada yang men-setting opini, menyebarkan ke sosial media sampai tim yang memviralkan," pungkas Fadil.
Lebih jauh, Fadil menjelaskan Muslim Cyber Army terbagi menjadi, Cyber Moeslem Defeat Hoax, The Family Team Cyber, United Muslim Cyber Army, dan Sniper Army Team yang memiliki tugas masing-masing dalam menyebarkan informasi provokatif.
Adapun keenam pelaku yang berhasil ditangkap itu antara lain, Muhammad Lutfi (40), Rizki Surya Darma (34), Ramdani Saputa (39), Yuspiadin (23), Ronny Sutrisno (40), dan Tara Arsih Wijayani (40).
Para tersangka dijerat dengan perbuatan pidana sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi Ras dan Etnis (SARA) dan/atau dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan tindakan yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik dan atau membuat sistem elekteonik tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU No19/2016 tentang Perubahan Atas UU No 11/2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan atau pasal Jo pasal 4 huruf b angka 1 UU No 40/2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau pasal 33 UU ITE.
"Ancaman pidana enam tahun dan denda Rp 1 miliar," pungkas Fadil.
[ian]