Berita

Ilustrasi/Net

Jaya Suprana

Perlindungan Hukum Untuk Seluruh Rakyat Indonesia

RABU, 28 FEBRUARI 2018 | 07:21 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

KONON DPR dan Pemerintah telah menyepakati pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dalam Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) bersifat delik umum. Artinya, proses hukum dilakukan tanpa perlu ada pengaduan dari korban.

KUHP
Pasal penghinaan Presiden diatur dalam KUHP Pasal 239. Disebutkan bahwa setiap orang dimuka umum menghina presiden dan wapres, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV (Rp500 juta). Pasal 239 Ayat (2) menyebutkan, tidak merupakan penghinaan jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jelas dilakukan untuk kepentingan umum, demi kebenaran, atau pembelaan diri. Posisi kepala negara dianggap rentan dengan penghinaan dan kritik karena merupakan jabatan publik tertinggi.

DISKRIMINATIF

DISKRIMINATIF
Saya sadar bahwa diri saya sekedar seorang insan rakyat jelata yang awam hukum. Maka saya tidak berani melibatkan diri ke dalam kemelut polemik hukum mengenai pasal penghinaan kepada presiden dan wakil presiden. Namun sebagai seorang insan rakyat jelata yang sadar bahwa negara saya adalah negara hukum yang menganut paham demokrasi, saya mencium aroma diskriminatif melekat pada KUHP pasal 239 yang pada hakikatnya tidak sesuai dengan paham demokrasi di mana harkat dan martabat rakyat seharusnya diletakkan pada posisi tertinggi.

Apalagi fakta membuktikan secara tak terbantahkan bahwa presiden dan wakil presiden Republik Indonesia di masa kini dipilih langsung oleh rakyat. Maka seharusnya rakyat memperoleh hak yang sama dan tidak dibedakan dengan presiden dan wakil presiden untuk dilindungi hukum terhadap penghinaan. Atau sebaliknya presiden dan wakil presiden seharusnya tidak berhak memperoleh perlindungan hukum terhadap penghinaan yang beda dengan perlindungan hukum bagi rakyat terhadap penghinaan. Apalagi, Medsos jaman now memungkinkan siapa saja menghina siapa saja dan kapan saja sehingga pada kenyataan memang bukan hanya presiden dan wakil presiden yang rentan terhadap penghinaan.

PANCASILA
Sesuai dengan sila Kemanusiaan Adil dan Beradab mau pun Keadilan Sosial untuk Seluruh Rakyat Indonesia, seharusnya rakyat berhak memperoleh perlindungan hukum terhadap penghinaan yang sama dan sebangun dengan perlindungan hukum bagi presiden dan wakil presiden yang dipilih langsung oleh rakyat dalam demokrasi yang mengutamakan mashab kepemerintahan oleh rakyat untuk rakyat.

Maka agar sesuai dengan sukma demokrasi maupun Pancasila, Kitab Undang-undang Hukum Pidana Republik Indonesia yang mengatur pasal penghinaan seharusnya mempersembahkan perlindungan hukum terhadap penghinaan bagi SELURUH rakyat Indonesia tanpa  membedakan belakang jenis kelamin, usia, ras, suku, agama, politik, profesi maupun jabatan.

SELURUH rakyat Indonesia mulai dari presiden sampai pemulung atau yang tidak memiliki profesi formal seperti para Ibu rumah tangga seharusnya memperoleh hak yang sama atas perlindungan hukum. Termasuk hukum yang secara tidak pandang bulu TIDAK membenarkan penghinaan terhadap anda dan saya. [***]

Penulis adalah pendiri Sanggar Pembelajaran Keadilan

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

35 Ribu Loker Kopdes Merah Putih dan Kampung Nelayan Dibuka, Status BUMN

Kamis, 16 April 2026 | 08:14

Wall Street Melejit: S&P 500 dan Nasdaq Cetak Rekor Baru

Kamis, 16 April 2026 | 08:12

Danantara Gandakan Investasi di Timur Tengah, Fokus pada Ketahanan Energi

Kamis, 16 April 2026 | 07:55

Emas Tergelincir di Tengah Redanya Ketegangan Timur Tengah

Kamis, 16 April 2026 | 07:35

Peringkat Utang Asia Tenggara di Ujung Tanduk, Indonesia Paling Rentan

Kamis, 16 April 2026 | 07:20

Bursa Eropa: Indeks STOXX 600 di Zona Merah, Sektor Luxury Brand Terpukul

Kamis, 16 April 2026 | 07:07

Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja Semaksimal Mungkin

Kamis, 16 April 2026 | 06:53

BGN Gandeng Bobon Santoso Gelar Masak Besar MBG

Kamis, 16 April 2026 | 06:25

Kemelut Timur Tengah: Siapa Keras Kepala?

Kamis, 16 April 2026 | 05:59

Polisi Ciduk Tiga Remaja Terlibat Tawuran, Satu Positif Sabu

Kamis, 16 April 2026 | 05:45

Selengkapnya