Berita

Ilustrasi/Net

Jaya Suprana

Perlindungan Hukum Untuk Seluruh Rakyat Indonesia

RABU, 28 FEBRUARI 2018 | 07:21 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

KONON DPR dan Pemerintah telah menyepakati pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dalam Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) bersifat delik umum. Artinya, proses hukum dilakukan tanpa perlu ada pengaduan dari korban.

KUHP
Pasal penghinaan Presiden diatur dalam KUHP Pasal 239. Disebutkan bahwa setiap orang dimuka umum menghina presiden dan wapres, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV (Rp500 juta). Pasal 239 Ayat (2) menyebutkan, tidak merupakan penghinaan jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jelas dilakukan untuk kepentingan umum, demi kebenaran, atau pembelaan diri. Posisi kepala negara dianggap rentan dengan penghinaan dan kritik karena merupakan jabatan publik tertinggi.

DISKRIMINATIF

DISKRIMINATIF
Saya sadar bahwa diri saya sekedar seorang insan rakyat jelata yang awam hukum. Maka saya tidak berani melibatkan diri ke dalam kemelut polemik hukum mengenai pasal penghinaan kepada presiden dan wakil presiden. Namun sebagai seorang insan rakyat jelata yang sadar bahwa negara saya adalah negara hukum yang menganut paham demokrasi, saya mencium aroma diskriminatif melekat pada KUHP pasal 239 yang pada hakikatnya tidak sesuai dengan paham demokrasi di mana harkat dan martabat rakyat seharusnya diletakkan pada posisi tertinggi.

Apalagi fakta membuktikan secara tak terbantahkan bahwa presiden dan wakil presiden Republik Indonesia di masa kini dipilih langsung oleh rakyat. Maka seharusnya rakyat memperoleh hak yang sama dan tidak dibedakan dengan presiden dan wakil presiden untuk dilindungi hukum terhadap penghinaan. Atau sebaliknya presiden dan wakil presiden seharusnya tidak berhak memperoleh perlindungan hukum terhadap penghinaan yang beda dengan perlindungan hukum bagi rakyat terhadap penghinaan. Apalagi, Medsos jaman now memungkinkan siapa saja menghina siapa saja dan kapan saja sehingga pada kenyataan memang bukan hanya presiden dan wakil presiden yang rentan terhadap penghinaan.

PANCASILA
Sesuai dengan sila Kemanusiaan Adil dan Beradab mau pun Keadilan Sosial untuk Seluruh Rakyat Indonesia, seharusnya rakyat berhak memperoleh perlindungan hukum terhadap penghinaan yang sama dan sebangun dengan perlindungan hukum bagi presiden dan wakil presiden yang dipilih langsung oleh rakyat dalam demokrasi yang mengutamakan mashab kepemerintahan oleh rakyat untuk rakyat.

Maka agar sesuai dengan sukma demokrasi maupun Pancasila, Kitab Undang-undang Hukum Pidana Republik Indonesia yang mengatur pasal penghinaan seharusnya mempersembahkan perlindungan hukum terhadap penghinaan bagi SELURUH rakyat Indonesia tanpa  membedakan belakang jenis kelamin, usia, ras, suku, agama, politik, profesi maupun jabatan.

SELURUH rakyat Indonesia mulai dari presiden sampai pemulung atau yang tidak memiliki profesi formal seperti para Ibu rumah tangga seharusnya memperoleh hak yang sama atas perlindungan hukum. Termasuk hukum yang secara tidak pandang bulu TIDAK membenarkan penghinaan terhadap anda dan saya. [***]

Penulis adalah pendiri Sanggar Pembelajaran Keadilan

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

PKB Merawat NU Tanpa Campuri Urusan Internal

Kamis, 05 Februari 2026 | 18:01

Polisi: 21 Karung Cacahan Uang di TPS Liar Terbitan BI

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:56

Seskab: RI Belum Bayar Iuran Board of Peace, Sifatnya Tidak Wajib

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:51

Ekonomi Jakarta Tumbuh Positif Sejalan Capaian Nasional

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:46

Amdatara Gelar Rakernas Perkuat Industri Air Minum Berkelanjutan

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:30

Mahfud Sebut Sejarah Polri Dipisah dari Kementerian Hankam karena Dikooptasi

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:14

AHY Optimistis Ekonomi Indonesia Naik Kelas

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:13

Gaya Komunikasi Yons Ebit Bisa Rusak Reputasi DPN Tani Merdeka

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:08

Juda Agung Ngaku Mundur dari BI karena Ditunjuk Prabowo Jadi Wamenkeu

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:05

Tragedi Anak di Ngada Bukti Kesenjangan Sosial Masih Lebar

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:04

Selengkapnya