Berita

Ilustrasi/Net

Jaya Suprana

Perlindungan Hukum Untuk Seluruh Rakyat Indonesia

RABU, 28 FEBRUARI 2018 | 07:21 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

KONON DPR dan Pemerintah telah menyepakati pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dalam Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) bersifat delik umum. Artinya, proses hukum dilakukan tanpa perlu ada pengaduan dari korban.

KUHP
Pasal penghinaan Presiden diatur dalam KUHP Pasal 239. Disebutkan bahwa setiap orang dimuka umum menghina presiden dan wapres, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV (Rp500 juta). Pasal 239 Ayat (2) menyebutkan, tidak merupakan penghinaan jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jelas dilakukan untuk kepentingan umum, demi kebenaran, atau pembelaan diri. Posisi kepala negara dianggap rentan dengan penghinaan dan kritik karena merupakan jabatan publik tertinggi.

DISKRIMINATIF

DISKRIMINATIF
Saya sadar bahwa diri saya sekedar seorang insan rakyat jelata yang awam hukum. Maka saya tidak berani melibatkan diri ke dalam kemelut polemik hukum mengenai pasal penghinaan kepada presiden dan wakil presiden. Namun sebagai seorang insan rakyat jelata yang sadar bahwa negara saya adalah negara hukum yang menganut paham demokrasi, saya mencium aroma diskriminatif melekat pada KUHP pasal 239 yang pada hakikatnya tidak sesuai dengan paham demokrasi di mana harkat dan martabat rakyat seharusnya diletakkan pada posisi tertinggi.

Apalagi fakta membuktikan secara tak terbantahkan bahwa presiden dan wakil presiden Republik Indonesia di masa kini dipilih langsung oleh rakyat. Maka seharusnya rakyat memperoleh hak yang sama dan tidak dibedakan dengan presiden dan wakil presiden untuk dilindungi hukum terhadap penghinaan. Atau sebaliknya presiden dan wakil presiden seharusnya tidak berhak memperoleh perlindungan hukum terhadap penghinaan yang beda dengan perlindungan hukum bagi rakyat terhadap penghinaan. Apalagi, Medsos jaman now memungkinkan siapa saja menghina siapa saja dan kapan saja sehingga pada kenyataan memang bukan hanya presiden dan wakil presiden yang rentan terhadap penghinaan.

PANCASILA
Sesuai dengan sila Kemanusiaan Adil dan Beradab mau pun Keadilan Sosial untuk Seluruh Rakyat Indonesia, seharusnya rakyat berhak memperoleh perlindungan hukum terhadap penghinaan yang sama dan sebangun dengan perlindungan hukum bagi presiden dan wakil presiden yang dipilih langsung oleh rakyat dalam demokrasi yang mengutamakan mashab kepemerintahan oleh rakyat untuk rakyat.

Maka agar sesuai dengan sukma demokrasi maupun Pancasila, Kitab Undang-undang Hukum Pidana Republik Indonesia yang mengatur pasal penghinaan seharusnya mempersembahkan perlindungan hukum terhadap penghinaan bagi SELURUH rakyat Indonesia tanpa  membedakan belakang jenis kelamin, usia, ras, suku, agama, politik, profesi maupun jabatan.

SELURUH rakyat Indonesia mulai dari presiden sampai pemulung atau yang tidak memiliki profesi formal seperti para Ibu rumah tangga seharusnya memperoleh hak yang sama atas perlindungan hukum. Termasuk hukum yang secara tidak pandang bulu TIDAK membenarkan penghinaan terhadap anda dan saya. [***]

Penulis adalah pendiri Sanggar Pembelajaran Keadilan

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Prabowo Bertemu Wakil Menteri Perang AS Elbrigde Colby, Bahas Apa?

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:22

Aksi Kocak dan Absurd dalam Film Kung Fu Soccer

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:18

KPK Panggil Pejabat Hingga Pegawai Pemkab Langkat

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:05

Polri Klarifikasi Rutan Bareskrim Disebut jadi Sarang Narkoba

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:01

Legislator Nasdem Minta Negara Kasih Insentif ke Ibu Rumah Tangga

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:56

KPK Panggil Direktur Bank DBS Indonesia di Kasus TPPU Andhi Pramono

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:46

Lawyer Sebut Kasus Pelabuhan Tanjung Perak Sarat Kriminalisasi

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:29

UOB Geser Strategi, Fokus Garap Emerging Affluent dan Kebutuhan Nasabah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:26

Golkar Dukung Wakil Kepala Daerah Tak Dipilih Lewat Pilkada

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:22

24 Persen Penduduk Sumbang 56 Persen Konsumsi, Ekonom Soroti Kelas Menengah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya