Berita

Ilustrasi/Net

Jaya Suprana

Perlindungan Hukum Untuk Seluruh Rakyat Indonesia

RABU, 28 FEBRUARI 2018 | 07:21 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

KONON DPR dan Pemerintah telah menyepakati pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dalam Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) bersifat delik umum. Artinya, proses hukum dilakukan tanpa perlu ada pengaduan dari korban.

KUHP
Pasal penghinaan Presiden diatur dalam KUHP Pasal 239. Disebutkan bahwa setiap orang dimuka umum menghina presiden dan wapres, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV (Rp500 juta). Pasal 239 Ayat (2) menyebutkan, tidak merupakan penghinaan jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jelas dilakukan untuk kepentingan umum, demi kebenaran, atau pembelaan diri. Posisi kepala negara dianggap rentan dengan penghinaan dan kritik karena merupakan jabatan publik tertinggi.

DISKRIMINATIF

DISKRIMINATIF
Saya sadar bahwa diri saya sekedar seorang insan rakyat jelata yang awam hukum. Maka saya tidak berani melibatkan diri ke dalam kemelut polemik hukum mengenai pasal penghinaan kepada presiden dan wakil presiden. Namun sebagai seorang insan rakyat jelata yang sadar bahwa negara saya adalah negara hukum yang menganut paham demokrasi, saya mencium aroma diskriminatif melekat pada KUHP pasal 239 yang pada hakikatnya tidak sesuai dengan paham demokrasi di mana harkat dan martabat rakyat seharusnya diletakkan pada posisi tertinggi.

Apalagi fakta membuktikan secara tak terbantahkan bahwa presiden dan wakil presiden Republik Indonesia di masa kini dipilih langsung oleh rakyat. Maka seharusnya rakyat memperoleh hak yang sama dan tidak dibedakan dengan presiden dan wakil presiden untuk dilindungi hukum terhadap penghinaan. Atau sebaliknya presiden dan wakil presiden seharusnya tidak berhak memperoleh perlindungan hukum terhadap penghinaan yang beda dengan perlindungan hukum bagi rakyat terhadap penghinaan. Apalagi, Medsos jaman now memungkinkan siapa saja menghina siapa saja dan kapan saja sehingga pada kenyataan memang bukan hanya presiden dan wakil presiden yang rentan terhadap penghinaan.

PANCASILA
Sesuai dengan sila Kemanusiaan Adil dan Beradab mau pun Keadilan Sosial untuk Seluruh Rakyat Indonesia, seharusnya rakyat berhak memperoleh perlindungan hukum terhadap penghinaan yang sama dan sebangun dengan perlindungan hukum bagi presiden dan wakil presiden yang dipilih langsung oleh rakyat dalam demokrasi yang mengutamakan mashab kepemerintahan oleh rakyat untuk rakyat.

Maka agar sesuai dengan sukma demokrasi maupun Pancasila, Kitab Undang-undang Hukum Pidana Republik Indonesia yang mengatur pasal penghinaan seharusnya mempersembahkan perlindungan hukum terhadap penghinaan bagi SELURUH rakyat Indonesia tanpa  membedakan belakang jenis kelamin, usia, ras, suku, agama, politik, profesi maupun jabatan.

SELURUH rakyat Indonesia mulai dari presiden sampai pemulung atau yang tidak memiliki profesi formal seperti para Ibu rumah tangga seharusnya memperoleh hak yang sama atas perlindungan hukum. Termasuk hukum yang secara tidak pandang bulu TIDAK membenarkan penghinaan terhadap anda dan saya. [***]

Penulis adalah pendiri Sanggar Pembelajaran Keadilan

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Bahlil Ungkap Defisit Minyak RI Hampir 1 Juta Barel per Hari

Selasa, 15 September 2026 | 10:24

Pemerintah Terus Perbaiki DTSEN agar Bansos Tepat Sasaran

Selasa, 15 September 2026 | 10:15

Jelang Sertijab Menteri Keuangan, Rupiah Melemah ke Rp17.674 per Dolar AS

Selasa, 15 September 2026 | 10:10

Pitra Romadoni Pilih Restoratif Justice soal Kasus ITE di Polres Bogor

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

Bahlil Buka Suara soal Antrean BBM Subsidi di Makassar

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

KPK Benarkan Presiden Direktur Summarecon Agung Turut Terjaring OTT

Selasa, 15 September 2026 | 10:02

IBC Mulai Produksi Baterai di Karawang, Kapasitas Awal 6,9 GWh

Selasa, 15 September 2026 | 09:57

Ruang Akademik Menuju Ekosistem Hak Asasi Manusia

Selasa, 15 September 2026 | 09:48

Turun Dua Hari Beruntun, Emas Antam Ambruk ke Rp2,5 Juta per Gram

Selasa, 15 September 2026 | 09:44

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon Usai OTT

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Selengkapnya