Berita

Menaker M. Hanif Dhakiri foto bersama menteri-menteri tenaga kerja anggota OKI di Jeddah, Kamis (22/2).

OKI Sepakati Dua Usulan Pemerintah Indonesia, Apa Saja?

JUMAT, 23 FEBRUARI 2018 | 23:50 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Organisasi Konferensi Islam (OKI) menyepakati dua usulan Indonesia terkait isu ketenagakerjaan.

Dua usulan itu yaitu kerjasama pengakuan peningkatan keterampilan pekerja (Agreement on Mutual Recognition Arrangement of Skilled Workforce) dan rekomendasi kesepakatan bilateral pertukaran tenaga kerja (Recommended Bilateral Agreement on Exchange of Manpower).

Usulan Indonesia itu, disepakati pada pertemuan pejabat senior Kementerian Ketenagakerjaan anggota OKI yang diselenggarakan Kamis (22/2) di Jeddah, Arab Saudi.


Hasil kesepakatan akan ditandatangani para Menteri Ketenagakerjaan anggota OKI pada konferensi tingkat Menteri Ketenagakerjaan di Jeddah, Jumat (23/2), termasuk oleh Menteri Ketenagakerjaan RI M. Hanif Dhakiri.

“Penerimaan dua usulan tersebut menjadi salah satu keberhasilan Indonesia sebagai ketua forum pertemuan Menteri Ketenagakerjaan anggota OKI dalam meningkatkan perbaikan isu ketenagakerjaan global, khususnya di negara anggota OKI,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Perluasan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementrian Ketenagakerjaan, Maruli A. Hasoloan disela-sela forum OKI, Kamis (22/2).

Menaker M Hanif Dhakiri menjadi ketua forum tingkat Menteri Ketenagakerjaan anggota OKI periode 2015-2017. Dua tahun berikutnya, dipegang oleh Menteri Ketenagakerjaan Arab Saudi, Ali Bin Nasser Al Ghufaes. Pergantain tersebut akan disahkan pada Forum OKI di Jeddah.

Manfaat diterimanya kedua usulan itu, kata Maruli, menunjukkan adanya pengakuan pengakuan kualifikasi kompetensi pekerja terampil Indonesia diantara Negara-negara anggota OKI.

"Dalam konteks penempatan pekerja migran, diterimanya dua usulan itu meningkatkan posisi tawar Indonesia dalam kerjasama penempatan pekerja migran Indonesia," katanya.

Kata Maruli usulan Indonesia itu bisa mewjudkan konsep umum perlindungan bagi pekerja migran Indonesia di seluruh negara anggota OKI dengan mengedepankan prinsip kerja  yang layak (decent work).

Konferensi Tingkat Menteri-Menteri Tenaga Kerja OKI diselenggarakan tiap dua tahun sekali. Konferensi di Jeddah merupakan pertemuan ke -4 dengan tema 'Developing a Common Strategy for Manpower Development'. Tercatat 57 negara menjadi anggota OKI.  [dzk]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Dirgahayu Pandeglang ke-152, Gong Salaka!

Rabu, 01 April 2026 | 18:04

Klaim Nadiem Dipatahkan Jaksa: Rekomendasi JPN Tak Dilaksanakan

Rabu, 01 April 2026 | 18:03

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Macet, Legislator Golkar Koordinasi dengan APH

Rabu, 01 April 2026 | 17:40

Pariwisata Harus Serap Banyak Tenaga Kerja Lokal

Rabu, 01 April 2026 | 17:24

Harta Gibran Tembus Rp 27,9 Miliar di LHKPN 2025

Rabu, 01 April 2026 | 17:03

Purbaya Pede Defisit APBN 2026 di Bawah 3 Persen

Rabu, 01 April 2026 | 17:00

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi Sulit Dihindari

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Menaker Yassierli Imbau Swasta dan BUMN Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Selisih Harga BBM Nonsubsidi Ditanggung Pertamina

Rabu, 01 April 2026 | 16:44

Selengkapnya