Berita

Menaker M. Hanif Dhakiri foto bersama menteri-menteri tenaga kerja anggota OKI di Jeddah, Kamis (22/2).

OKI Sepakati Dua Usulan Pemerintah Indonesia, Apa Saja?

JUMAT, 23 FEBRUARI 2018 | 23:50 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Organisasi Konferensi Islam (OKI) menyepakati dua usulan Indonesia terkait isu ketenagakerjaan.

Dua usulan itu yaitu kerjasama pengakuan peningkatan keterampilan pekerja (Agreement on Mutual Recognition Arrangement of Skilled Workforce) dan rekomendasi kesepakatan bilateral pertukaran tenaga kerja (Recommended Bilateral Agreement on Exchange of Manpower).

Usulan Indonesia itu, disepakati pada pertemuan pejabat senior Kementerian Ketenagakerjaan anggota OKI yang diselenggarakan Kamis (22/2) di Jeddah, Arab Saudi.


Hasil kesepakatan akan ditandatangani para Menteri Ketenagakerjaan anggota OKI pada konferensi tingkat Menteri Ketenagakerjaan di Jeddah, Jumat (23/2), termasuk oleh Menteri Ketenagakerjaan RI M. Hanif Dhakiri.

“Penerimaan dua usulan tersebut menjadi salah satu keberhasilan Indonesia sebagai ketua forum pertemuan Menteri Ketenagakerjaan anggota OKI dalam meningkatkan perbaikan isu ketenagakerjaan global, khususnya di negara anggota OKI,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Perluasan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementrian Ketenagakerjaan, Maruli A. Hasoloan disela-sela forum OKI, Kamis (22/2).

Menaker M Hanif Dhakiri menjadi ketua forum tingkat Menteri Ketenagakerjaan anggota OKI periode 2015-2017. Dua tahun berikutnya, dipegang oleh Menteri Ketenagakerjaan Arab Saudi, Ali Bin Nasser Al Ghufaes. Pergantain tersebut akan disahkan pada Forum OKI di Jeddah.

Manfaat diterimanya kedua usulan itu, kata Maruli, menunjukkan adanya pengakuan pengakuan kualifikasi kompetensi pekerja terampil Indonesia diantara Negara-negara anggota OKI.

"Dalam konteks penempatan pekerja migran, diterimanya dua usulan itu meningkatkan posisi tawar Indonesia dalam kerjasama penempatan pekerja migran Indonesia," katanya.

Kata Maruli usulan Indonesia itu bisa mewjudkan konsep umum perlindungan bagi pekerja migran Indonesia di seluruh negara anggota OKI dengan mengedepankan prinsip kerja  yang layak (decent work).

Konferensi Tingkat Menteri-Menteri Tenaga Kerja OKI diselenggarakan tiap dua tahun sekali. Konferensi di Jeddah merupakan pertemuan ke -4 dengan tema 'Developing a Common Strategy for Manpower Development'. Tercatat 57 negara menjadi anggota OKI.  [dzk]

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Cerita Zulhas, Numpang Helikopter TNI ke Bogor

Kamis, 17 September 2026 | 21:47

Hari Transportasi Nasional, Momentum Wujudkan Kedaulatan Energi Bersama Program B50

Kamis, 17 September 2026 | 21:17

Ulasan Buku: Sumbangan Filsafat dari Indonesia untuk Dunia yang Kehilangan Makna

Kamis, 17 September 2026 | 21:15

KPK Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik dari Penggeledahan di Kementerian ATR/BPN

Kamis, 17 September 2026 | 20:53

Bahlil Pastikan BUK Pengganti SKK Migas Langsung di Bawah Presiden

Kamis, 17 September 2026 | 20:41

Haji Isam Borong 10 Miliar Saham Bayan Resources

Kamis, 17 September 2026 | 20:21

Prabowo Pimpin Sidang Dewan Energi Nasional, Dorong Persiapan Produksi E50

Kamis, 17 September 2026 | 20:04

Ekoteologi PTKIN Raih Penghargaan UI GreenMetric 2026

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Ratusan Karyawan PT HD Arjuna Tuntut Kembali Bekerja

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Bahlil Akui Kasus Korupsi Fahd A Rafiq Musibah bagi Golkar

Kamis, 17 September 2026 | 19:38

Selengkapnya