Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Pengadilan Perintahkan Narapidana Ini Hapus Tato Swastika

RABU, 21 FEBRUARI 2018 | 13:49 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Pengadilan di wilayah Rusia Tengah Chuvashia telah memerintahkan seorang pria yang saat ini menjalani hukuman penjara untuk menghapus dua tato swastika dari dadanya.

Perintah ini dikeluarkan di bawah undang-undang yang melarang demonstrasi umum simbol yang digunakan oleh Nazi.

"Tato di tubuh narapidana memiliki kemiripan yang sangat mirip dengan simbol yang digunakan sebagai lambang negara di Nazi Jerman sehingga mudah membingungkan mereka. Pengadilan memutuskan bahwa orang tersebut bersalah karena melakukan pelanggaran berat dan memerintahkannya untuk membayar denda 1.000 rubel. Pengadilan juga memerintahkan hukuman berupa penyitaan objek pelanggaran sipil berupa pemindahan tato oleh narapidana sendiri, "demikian bunyi putusan Pengadilan Negeri Cheboksary seperti dimuat Russia Today.


Pernyataan pengadilan tersebut juga menyebutkan bahwa keputusan tersebut dikeluarkan berdasarkan undang-undang
"On Immortalizing the Victory of the Soviet people in the Great Patriotic War of 1941-45" yang memberi definisi hukum tentang simbol dan atribut Nazi sebagai bendera, lencana, seragam dan tanda khas lainnya yang digunakan oleh organisasi yang dikenali sebagai kriminal oleh Pengadilan Nuremberg tahun 1945.

Termasuk dalam undang-undang ini adalah ucapan dan penghormatan, serta reproduksi elemen-elemen ini dalam bentuk apapun.

Pengadilan Rusia sebelumnya telah berulang kali mengeluarkan putusan yang memerintahkan denda dan terkadang penangkapan sipil jangka pendek untuk demonstrasi publik terhadap tato ilegal. Namun keputusan terakhir tampaknya menjadi yang pertama di mana hakim tersebut memberi tahu narapidana tersebut untuk menghapus gambar yang dilarang itu dari tubuhnya. [mel]

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya