Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Pengadilan Perintahkan Narapidana Ini Hapus Tato Swastika

RABU, 21 FEBRUARI 2018 | 13:49 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Pengadilan di wilayah Rusia Tengah Chuvashia telah memerintahkan seorang pria yang saat ini menjalani hukuman penjara untuk menghapus dua tato swastika dari dadanya.

Perintah ini dikeluarkan di bawah undang-undang yang melarang demonstrasi umum simbol yang digunakan oleh Nazi.

"Tato di tubuh narapidana memiliki kemiripan yang sangat mirip dengan simbol yang digunakan sebagai lambang negara di Nazi Jerman sehingga mudah membingungkan mereka. Pengadilan memutuskan bahwa orang tersebut bersalah karena melakukan pelanggaran berat dan memerintahkannya untuk membayar denda 1.000 rubel. Pengadilan juga memerintahkan hukuman berupa penyitaan objek pelanggaran sipil berupa pemindahan tato oleh narapidana sendiri, "demikian bunyi putusan Pengadilan Negeri Cheboksary seperti dimuat Russia Today.


Pernyataan pengadilan tersebut juga menyebutkan bahwa keputusan tersebut dikeluarkan berdasarkan undang-undang
"On Immortalizing the Victory of the Soviet people in the Great Patriotic War of 1941-45" yang memberi definisi hukum tentang simbol dan atribut Nazi sebagai bendera, lencana, seragam dan tanda khas lainnya yang digunakan oleh organisasi yang dikenali sebagai kriminal oleh Pengadilan Nuremberg tahun 1945.

Termasuk dalam undang-undang ini adalah ucapan dan penghormatan, serta reproduksi elemen-elemen ini dalam bentuk apapun.

Pengadilan Rusia sebelumnya telah berulang kali mengeluarkan putusan yang memerintahkan denda dan terkadang penangkapan sipil jangka pendek untuk demonstrasi publik terhadap tato ilegal. Namun keputusan terakhir tampaknya menjadi yang pertama di mana hakim tersebut memberi tahu narapidana tersebut untuk menghapus gambar yang dilarang itu dari tubuhnya. [mel]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya