Berita

Maladewa/Net

Dunia

Parlemen Maladewa Setujui Perpanjangan 30 Hari Keadaan Darurat

RABU, 21 FEBRUARI 2018 | 08:46 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Parlemen di Maladewa pada Selasa (20/2) menyetujui perpanjangan 30 hari keadaan darurat yang dicari oleh Presiden Abdulla Yameen dengan mengutip alasan soal adanya ancaman keamanan nasional yang sedang berlangsung dan krisis konstitusional.

Yameen memberlakukan keadaan darurat tersebut untuk membatalkan putusan Mahkamah Agung yang membatalkan keputusan sembilan pemimpin oposisi dan memerintahkan pemerintahnya untuk membebaskan mereka yang dipenjara.

Pernyataan yang dikeluarkan oleh kantor Yameen menyebut bahwa keadaan darurat hanya berlaku untuk orang-orang yang diduga melakukan kegiatan ilegal dan tidak berlaku bagi penduduk atau pengunjung yang sah.


Sejak 5 Februari, pemerintah Maladewa telah menangkap hakim agung serta mantan presiden Maumoon Abdul Gayoom atas tuduhan berusaha merebut kekuasaan.

Yameen telah mengabaikan keputusan pengadilan namun berhenti mengatakan bahwa dia tidak akan mematuhi mereka. Dia telah memenjarakan anggota oposisi dan memecat dua kepala polisi yang mengatakan bahwa mereka akan memegang teguh putusan pengadilan tersebut.

Yameen sendiri meraih kekuasaan pada tahun 2013 dan langkahnya baru-baru ini bertujuan untuk mengkonsolidasikan kekuasaan menjelang pemilihan tahun ini.

Tetangga negara tersebut, India mendesak pemerintah untuk membebaskan kesembilan pemimpin oposisi tersebut sebagaimana dipersyaratkan oleh Mahkamah Agung.

Amerika Serikat dan Kanada bersama dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa juga telah mendesak Yameen untuk mencabut keadaan darurat dan memulihkan keadaan normal.

Operator tur mengatakan ratusan pemesanan hotel telah dibatalkan setiap hari sejak keadaan darurat 15 hari diberlakukan pada 5 Februari, meskipun pemerintah menjamin bahwa semua normal di kepulauan resor, yang jauh dari ibukota. [mel]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

UPDATE

Austria Tolak Wilayah Udaranya Dipakai AS untuk Serang Iran

Jumat, 03 April 2026 | 00:15

Memutus Mata Rantai Rabun Jauh Birokrasi

Kamis, 02 April 2026 | 23:50

PHE Tampilkan Inovasi Hulu Migas di Ajang Offshore Internasional

Kamis, 02 April 2026 | 23:21

Spirit ‘Kurban’ Prajurit UNIFIL

Kamis, 02 April 2026 | 22:57

Pencarian Berakhir Duka, Achmad Ragil Ditemukan Meninggal di Sungai Way Abung

Kamis, 02 April 2026 | 22:39

Robert Priantono Dicecar KPK soal Pungutan Tambang Kukar

Kamis, 02 April 2026 | 22:01

China Ajak Dunia Bersatu Dukung Inisiatif Perdamaian di Wilayah Teluk

Kamis, 02 April 2026 | 21:42

DPR: BPS Bukan Sekadar Pengumpul Data, tapi Penentu Arah Pembangunan

Kamis, 02 April 2026 | 21:31

78 Pejabat Pemkot Surabaya Dirotasi, Ada Apa?

Kamis, 02 April 2026 | 21:18

OJK Siap Luncurkan ETF Emas Akhir April 2026

Kamis, 02 April 2026 | 21:08

Selengkapnya