Berita

Maladewa/Net

Dunia

Parlemen Maladewa Setujui Perpanjangan 30 Hari Keadaan Darurat

RABU, 21 FEBRUARI 2018 | 08:46 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Parlemen di Maladewa pada Selasa (20/2) menyetujui perpanjangan 30 hari keadaan darurat yang dicari oleh Presiden Abdulla Yameen dengan mengutip alasan soal adanya ancaman keamanan nasional yang sedang berlangsung dan krisis konstitusional.

Yameen memberlakukan keadaan darurat tersebut untuk membatalkan putusan Mahkamah Agung yang membatalkan keputusan sembilan pemimpin oposisi dan memerintahkan pemerintahnya untuk membebaskan mereka yang dipenjara.

Pernyataan yang dikeluarkan oleh kantor Yameen menyebut bahwa keadaan darurat hanya berlaku untuk orang-orang yang diduga melakukan kegiatan ilegal dan tidak berlaku bagi penduduk atau pengunjung yang sah.


Sejak 5 Februari, pemerintah Maladewa telah menangkap hakim agung serta mantan presiden Maumoon Abdul Gayoom atas tuduhan berusaha merebut kekuasaan.

Yameen telah mengabaikan keputusan pengadilan namun berhenti mengatakan bahwa dia tidak akan mematuhi mereka. Dia telah memenjarakan anggota oposisi dan memecat dua kepala polisi yang mengatakan bahwa mereka akan memegang teguh putusan pengadilan tersebut.

Yameen sendiri meraih kekuasaan pada tahun 2013 dan langkahnya baru-baru ini bertujuan untuk mengkonsolidasikan kekuasaan menjelang pemilihan tahun ini.

Tetangga negara tersebut, India mendesak pemerintah untuk membebaskan kesembilan pemimpin oposisi tersebut sebagaimana dipersyaratkan oleh Mahkamah Agung.

Amerika Serikat dan Kanada bersama dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa juga telah mendesak Yameen untuk mencabut keadaan darurat dan memulihkan keadaan normal.

Operator tur mengatakan ratusan pemesanan hotel telah dibatalkan setiap hari sejak keadaan darurat 15 hari diberlakukan pada 5 Februari, meskipun pemerintah menjamin bahwa semua normal di kepulauan resor, yang jauh dari ibukota. [mel]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya