Berita

Foto/RMOL

Politik

KPU: Punya Nomor Urut, Parpol Jangan Kampanye Dulu!

SELASA, 20 FEBRUARI 2018 | 02:37 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Setelah penetapan dan pengundian nomor urut, sejumlah partai politik (parpol) langsung menyosialisasikan nomor urut yang dimiliknya kepada masyarakat melalui media massa maupun media sosial.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengingatkan parpol untuk memerhatikan sosialisasi yang dilakukan agar tidak dianggap melanggar atau mendahului tahapan kampanye.

"Kalau sosialisasi itu boleh-boleh saja ya, tapi yang harus kita hati-hati itu adalah apakah sosialisasi itu masuk kategori kampanye," ujar Hasyim di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat (Senin, 19/2).


Hasyim menjelaskan salah satu unsur yang bisa dianggap kampanye ketika parpol mengajak masyarakat untuk memilihnya di pemilu nanti. Atau menyampaikan visi misi, partai atau calon kepada khalayak.

Berdasarkan Peraturan KPU tentang Tahapan Pemilu 2019, kampanye untuk parpol sendiri baru dilaksanakan 23 September 2018 dampai 13 April 2019.

"Jadi kalau belum sampai pada ajakan untuk memilih, itu kalau kita lihat unsur kampanye belum sampai (melanggar). Tapi partai berdalih kita menyosialisasi nomor urut, iya tapi hati-hati jangan sampai ada ajakan memilih partai tersebut dalam pemilu," sebut Hasyim.

Terkait ini, Hasyim menegaskan KPU akan segera berkordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memformulasikan tindakan yang dapat mengarah pada pelanggaran kampanye. Terlebih menurut dia, tahapan Pemilu 2019 yang bersinggungan dengan Pilkada 2018 juga berpotensi memunculkan kebingungan definisi kampanye dimata penyelenggara.

"Inilah, jangan sampai kemudian kegiatan parpol dianggap kampanye pemilu 2019, padahal yang mereka kerjakan adalah kampanye untuk pilkada di 171 daerah," tutup Hasim seperti dilansir dari situs resmi KPU.

Berikut nomor urut parpol peserta Pemilu 2019: PKB (1); Partai Gerindra (2); PDI-P (3); Partai Golkar (4); Partai Nasdem (5); Partai Garuda (6); Partai Berkarya (7); PKS (8); Partai Perindo (9); PPP (10); PSI (11); PAN (12); Partai Hanura (13); dan Partai Demokrat (14). [rus]

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Polda Metro Geledah Sembilan Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Alat Konstruksi

Jumat, 18 September 2026 | 18:26

APBN Defisit Rp240 Triliun, IHSG-Rupiah Kompak Anjlok

Jumat, 18 September 2026 | 18:06

Sinopsis The Ordinary Jackpot, Drama Korea Terbaru Lee Jun-hyuk

Jumat, 18 September 2026 | 18:04

Usai Summarecon Agung, Rumah Anak Buah Nusron Wahid Digeledah KPK

Jumat, 18 September 2026 | 18:02

BNI Perkuat Peran Bank Sahabat Mahasiswa melalui Jatinangor Music Fest

Jumat, 18 September 2026 | 17:57

Geledah Kantor Summarecon Agung, Dokumen SHGB dan Bukti Elektronik Disita KPK

Jumat, 18 September 2026 | 17:48

Fahd A Rafiq Jadi Tersangka KPK 3 Kali, Ini Daftar Kasus yang Menjeratnya

Jumat, 18 September 2026 | 17:48

Kasus Summarecon Alarm Pembenahan Sistem Blokir Pertanahan

Jumat, 18 September 2026 | 17:42

Beda Influenza A dan Flu Biasa, Kenali Gejala dan Cara Membedakannya

Jumat, 18 September 2026 | 17:41

Paulus Tannos Tegaskan Tak Hindari Hukum, Minta Bukti Diuji Secara Adil

Jumat, 18 September 2026 | 17:28

Selengkapnya