Berita

Ilustrasi/net

Nusantara

Penyiksaan Anak Terjadi Di Solo, Ini Kecaman KPAI

MINGGU, 18 FEBRUARI 2018 | 02:02 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Kepolisian kembali menangani kasus penganiayaan terhadap anak. Kali ini, bocah berusia 4 tahun yang disekap di kamar Hotel Wismantara, Solo, Jawa Tengah.

Anak laki-laki berinisial P ditemukan tamu hotel dalam kondisi kaki dan tangan terikat dan badan penuh luka. Polisi sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini, yaitu Dedi selaku ayah tiri korban dan Iwan yang merupakan adik dari Dedi. Mereka dan beberapa orang lain diduga berada di balik penyekapan dan penyiksaan atas anak itu selama berhari-hari.

Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Rita Pranawati, mengatakan, anak usia 4 tahun masih terlalu muda untuk menyampaikan apa yang dirasakan dan diinginkan.


"Ia masih butuh perhatian, kasih sayang, dan perlindungan. Ketika ia rewel tidak dapat diartikan anak tersebut nakal. Orang tua tetap perlu untuk melindunginya," sesal Rita.

Anak usia itu membutuhkan orang dewasa untuk membantu memenuhi kebutuhan teknisnya, seperti makan, minum, buang air kecil dan buang air besar, hingga dilindungi dari situasi yang membuatnya tidak nyaman.

"Tangisan dan rengekan anak balita sangatlah wajar dan itu berarti ketidaknyamanan. Yang berarti ia membutuhkan pertolongan," tambah Komisioner Bidang Keluarga dan Pengasuhan Alternatif ini.

Menurut dia, di tengah situasi perceraian yang menjadi pilihan orang dewasa, anak sering tidak mendapat kesempatan mmenyampaikan pendapatnya atau tidak punya pilihan lain. Tapi, orang tua tetap memiliki tanggung jawab terhadap anak mereka, termasuk ketika para orang tua memiliki keluarga baru lagi.

"Orang tua tiri tetap bertanggung jawab terhadap anak sebagai bagian dari konsekwensi perkawinan dengan seseorang yang telah memiliki anak. Peralihan pengasuhan ini tetap membutuhkan komunikasi orang tua kandung dengan orang tua tiri. Sehingga kondisi anak tetap merasa nyaman walaupun terjadi peralihan pengasuhan," lanjutnya.

Terkait kasus di Solo ini, KPAI mengapresiasi keberanian masyarakat yang sigap memastikan kejadian kekerasan terhadap anak dan melaporkan kepada pihak berwenang.

"KPAI meminta kepolisian memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku kekerasan. Semoga tidak ada lagi kekerasan terhadap anak utamanya di ranah privat yang dilakukan oleh orang terdekat anak," tutup Rita. [ald]

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

UPDATE

Nina Agustina Tinggalkan PDIP, lalu Gabung PSI

Kamis, 05 Maret 2026 | 16:10

KPK Panggil Pimpinan DPRD Madiun Ali Masngudi

Kamis, 05 Maret 2026 | 16:08

Bareskrim Serahkan Rp58 Miliar ke Negara Hasil Eksekusi Aset Judol

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:53

KPK Panggil Lima Orang terkait Korupsi Pemkab Lamteng, Siapa Saja?

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:26

Dua Pengacara S&P Law Office Dipanggil KPK

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:20

Legislator PKS: Bangsa yang Kuat Mampu Produksi Kebutuhan Pokok Sendiri

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:16

Perketat Pengawasan Transportasi Mudik

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:09

Evakuasi WNI dari Iran Harus Lewati Jalur Aman dari Serangan

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:02

BPKH Gelar Anugerah Jurnalistik 2026, Total Hadiah Rp120 Juta

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:01

TNI Tangani Terorisme Jadi Ancaman Kebebasan Sipil

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:00

Selengkapnya