Berita

Ilustrasi/net

Nusantara

Penyiksaan Anak Terjadi Di Solo, Ini Kecaman KPAI

MINGGU, 18 FEBRUARI 2018 | 02:02 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Kepolisian kembali menangani kasus penganiayaan terhadap anak. Kali ini, bocah berusia 4 tahun yang disekap di kamar Hotel Wismantara, Solo, Jawa Tengah.

Anak laki-laki berinisial P ditemukan tamu hotel dalam kondisi kaki dan tangan terikat dan badan penuh luka. Polisi sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini, yaitu Dedi selaku ayah tiri korban dan Iwan yang merupakan adik dari Dedi. Mereka dan beberapa orang lain diduga berada di balik penyekapan dan penyiksaan atas anak itu selama berhari-hari.

Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Rita Pranawati, mengatakan, anak usia 4 tahun masih terlalu muda untuk menyampaikan apa yang dirasakan dan diinginkan.


"Ia masih butuh perhatian, kasih sayang, dan perlindungan. Ketika ia rewel tidak dapat diartikan anak tersebut nakal. Orang tua tetap perlu untuk melindunginya," sesal Rita.

Anak usia itu membutuhkan orang dewasa untuk membantu memenuhi kebutuhan teknisnya, seperti makan, minum, buang air kecil dan buang air besar, hingga dilindungi dari situasi yang membuatnya tidak nyaman.

"Tangisan dan rengekan anak balita sangatlah wajar dan itu berarti ketidaknyamanan. Yang berarti ia membutuhkan pertolongan," tambah Komisioner Bidang Keluarga dan Pengasuhan Alternatif ini.

Menurut dia, di tengah situasi perceraian yang menjadi pilihan orang dewasa, anak sering tidak mendapat kesempatan mmenyampaikan pendapatnya atau tidak punya pilihan lain. Tapi, orang tua tetap memiliki tanggung jawab terhadap anak mereka, termasuk ketika para orang tua memiliki keluarga baru lagi.

"Orang tua tiri tetap bertanggung jawab terhadap anak sebagai bagian dari konsekwensi perkawinan dengan seseorang yang telah memiliki anak. Peralihan pengasuhan ini tetap membutuhkan komunikasi orang tua kandung dengan orang tua tiri. Sehingga kondisi anak tetap merasa nyaman walaupun terjadi peralihan pengasuhan," lanjutnya.

Terkait kasus di Solo ini, KPAI mengapresiasi keberanian masyarakat yang sigap memastikan kejadian kekerasan terhadap anak dan melaporkan kepada pihak berwenang.

"KPAI meminta kepolisian memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku kekerasan. Semoga tidak ada lagi kekerasan terhadap anak utamanya di ranah privat yang dilakukan oleh orang terdekat anak," tutup Rita. [ald]

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

UPDATE

Hindari Work From Home Jumat dan Senin

Kamis, 26 Maret 2026 | 02:13

Permainan Kubu Jokowi dalam Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Makin Ngawur

Kamis, 26 Maret 2026 | 02:11

Prabowo Perintahkan Bahlil Cari Sumber Pendapatan Sektor Mineral

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:37

RS Jiwa Dipenuhi Pecandu Game Online dan Judol

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:14

Buntut Penangguhan Yaqut, Kasus Kuota Haji Bisa Berlarut-larut

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:01

Tiket Taman Margasatwa Ragunan Tetap Dipatok Rp4 Ribu

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:28

Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:19

Pelanggaran Personel BAIS TNI Tidak Berdiri Sendiri

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:05

Satgas PRR Percepat Penyelesaian Hunian Tersisa

Rabu, 25 Maret 2026 | 23:25

MBG cuma 5 Hari Potensi Hemat Rp40 Triliun per Tahun

Rabu, 25 Maret 2026 | 23:22

Selengkapnya