Berita

Ilustrasi/net

Nusantara

Penyiksaan Anak Terjadi Di Solo, Ini Kecaman KPAI

MINGGU, 18 FEBRUARI 2018 | 02:02 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Kepolisian kembali menangani kasus penganiayaan terhadap anak. Kali ini, bocah berusia 4 tahun yang disekap di kamar Hotel Wismantara, Solo, Jawa Tengah.

Anak laki-laki berinisial P ditemukan tamu hotel dalam kondisi kaki dan tangan terikat dan badan penuh luka. Polisi sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini, yaitu Dedi selaku ayah tiri korban dan Iwan yang merupakan adik dari Dedi. Mereka dan beberapa orang lain diduga berada di balik penyekapan dan penyiksaan atas anak itu selama berhari-hari.

Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Rita Pranawati, mengatakan, anak usia 4 tahun masih terlalu muda untuk menyampaikan apa yang dirasakan dan diinginkan.


"Ia masih butuh perhatian, kasih sayang, dan perlindungan. Ketika ia rewel tidak dapat diartikan anak tersebut nakal. Orang tua tetap perlu untuk melindunginya," sesal Rita.

Anak usia itu membutuhkan orang dewasa untuk membantu memenuhi kebutuhan teknisnya, seperti makan, minum, buang air kecil dan buang air besar, hingga dilindungi dari situasi yang membuatnya tidak nyaman.

"Tangisan dan rengekan anak balita sangatlah wajar dan itu berarti ketidaknyamanan. Yang berarti ia membutuhkan pertolongan," tambah Komisioner Bidang Keluarga dan Pengasuhan Alternatif ini.

Menurut dia, di tengah situasi perceraian yang menjadi pilihan orang dewasa, anak sering tidak mendapat kesempatan mmenyampaikan pendapatnya atau tidak punya pilihan lain. Tapi, orang tua tetap memiliki tanggung jawab terhadap anak mereka, termasuk ketika para orang tua memiliki keluarga baru lagi.

"Orang tua tiri tetap bertanggung jawab terhadap anak sebagai bagian dari konsekwensi perkawinan dengan seseorang yang telah memiliki anak. Peralihan pengasuhan ini tetap membutuhkan komunikasi orang tua kandung dengan orang tua tiri. Sehingga kondisi anak tetap merasa nyaman walaupun terjadi peralihan pengasuhan," lanjutnya.

Terkait kasus di Solo ini, KPAI mengapresiasi keberanian masyarakat yang sigap memastikan kejadian kekerasan terhadap anak dan melaporkan kepada pihak berwenang.

"KPAI meminta kepolisian memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku kekerasan. Semoga tidak ada lagi kekerasan terhadap anak utamanya di ranah privat yang dilakukan oleh orang terdekat anak," tutup Rita. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Budi Arie Bakal Dipolisikan soal Ucapan Percepatan Pemilu 2029

Senin, 07 September 2026 | 22:28

Teluk Bayur: Jangan Membangun Aset Tanpa Kargo

Senin, 07 September 2026 | 22:10

PLTP Gunung Ungaran Miliki Sejumlah Manfaat, Eksplorasi Layak Dilanjutkan

Senin, 07 September 2026 | 21:55

Purbaya Tak Ambil Pusing Pramono Ngotot Terbitkan Obligasi DKI Rp5,2 Triliun

Senin, 07 September 2026 | 21:35

BRI dan Serikat Pekerja BRI Tandatangani PKB 2026-2028

Senin, 07 September 2026 | 21:28

Wakapolri Minta Kecakapan Personel dalam Penanganan Bencana dan Konflik Sosial

Senin, 07 September 2026 | 21:15

Dua Pimpinan DPRD Kota Bengkulu Kompak Mangkir Panggilan KPK

Senin, 07 September 2026 | 20:50

Prabowo Instruksikan BRI dan BSI Siapkan Rekening untuk Masyarakat

Senin, 07 September 2026 | 20:48

OJK Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pelanggaran Keterbukaan Informasi

Senin, 07 September 2026 | 20:46

Pemerintah Siapkan OMC Atasi Sebaran Abu Anak Krakatau di Empat Provinsi

Senin, 07 September 2026 | 20:31

Selengkapnya