Berita

Ilustrasi/net

Nusantara

Penyiksaan Anak Terjadi Di Solo, Ini Kecaman KPAI

MINGGU, 18 FEBRUARI 2018 | 02:02 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Kepolisian kembali menangani kasus penganiayaan terhadap anak. Kali ini, bocah berusia 4 tahun yang disekap di kamar Hotel Wismantara, Solo, Jawa Tengah.

Anak laki-laki berinisial P ditemukan tamu hotel dalam kondisi kaki dan tangan terikat dan badan penuh luka. Polisi sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini, yaitu Dedi selaku ayah tiri korban dan Iwan yang merupakan adik dari Dedi. Mereka dan beberapa orang lain diduga berada di balik penyekapan dan penyiksaan atas anak itu selama berhari-hari.

Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Rita Pranawati, mengatakan, anak usia 4 tahun masih terlalu muda untuk menyampaikan apa yang dirasakan dan diinginkan.


"Ia masih butuh perhatian, kasih sayang, dan perlindungan. Ketika ia rewel tidak dapat diartikan anak tersebut nakal. Orang tua tetap perlu untuk melindunginya," sesal Rita.

Anak usia itu membutuhkan orang dewasa untuk membantu memenuhi kebutuhan teknisnya, seperti makan, minum, buang air kecil dan buang air besar, hingga dilindungi dari situasi yang membuatnya tidak nyaman.

"Tangisan dan rengekan anak balita sangatlah wajar dan itu berarti ketidaknyamanan. Yang berarti ia membutuhkan pertolongan," tambah Komisioner Bidang Keluarga dan Pengasuhan Alternatif ini.

Menurut dia, di tengah situasi perceraian yang menjadi pilihan orang dewasa, anak sering tidak mendapat kesempatan mmenyampaikan pendapatnya atau tidak punya pilihan lain. Tapi, orang tua tetap memiliki tanggung jawab terhadap anak mereka, termasuk ketika para orang tua memiliki keluarga baru lagi.

"Orang tua tiri tetap bertanggung jawab terhadap anak sebagai bagian dari konsekwensi perkawinan dengan seseorang yang telah memiliki anak. Peralihan pengasuhan ini tetap membutuhkan komunikasi orang tua kandung dengan orang tua tiri. Sehingga kondisi anak tetap merasa nyaman walaupun terjadi peralihan pengasuhan," lanjutnya.

Terkait kasus di Solo ini, KPAI mengapresiasi keberanian masyarakat yang sigap memastikan kejadian kekerasan terhadap anak dan melaporkan kepada pihak berwenang.

"KPAI meminta kepolisian memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku kekerasan. Semoga tidak ada lagi kekerasan terhadap anak utamanya di ranah privat yang dilakukan oleh orang terdekat anak," tutup Rita. [ald]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya