Berita

Jaya Suprana/Net

Jaya Suprana

Empat Pertanyaan Konyol

SABTU, 17 FEBRUARI 2018 | 06:39 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

PADA 12 Februari 2018, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan revisi Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang memicu heboh polemik akibat tiga pasal.

Yakni, Pasal 73 mengenai pemanggilan paksa terhadap pejabat negara atau warga masyarakat oleh DPR dengan melibatkan kepolisian; Pasal 122 huruf (k) menambah kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mengambil langkah hukum terhadap perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR; serta pasal 245 memperkuat hak imunitas DPR, setiap pemanggilan dan permintaan keterangan kepada DPR sehubungan dengan tindak pidana tidak sehubungan pelaksanaan tugas harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapatkan pertimbangan MKD.

Hak Memperoleh Informasi


Sebagai rakyat jelata yang awam politik, tentu saja saya tidak berani melibatkan diri ke dalam kemelut polemik. Namun sebagai rakyat jelata yang memiliki hak untuk memperoleh informasi yang jelas, tegas dan benar maka saya memberanikan diri untuk mengajukan empat pertanyaan khusus fokus pada UU MD3 pasal 122 huruf k yang berbunyi MKD bertugas mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR .

Empat Pertanyaan

Pertanyaan pertama adalah bagaimana kejelasan dan ketegasan mengenai apa yang dimaksud dengan merendahkan kehormatan agar saya tidak merendahkan kehormatan tanpa sadar bahwa apa yang saya lakukan adalah merendahkan kehormatan. Pertanyaan nomor dua: apakah UU MD3 pasal 122 huruf k berlaku setelah 12 Februari 2018 atau berlaku secara surut sebelum 12 Februari 2018 sehingga perendahan kehormatan masa lalu dapat diungkit kembali?

Pertanyaan nomor ketiga: apakah pengedar berita, meme, dan atau hoax juga akan dihukum seperti Buni Yani? Pertanyaan nomor empat: apakah sekiranya mungkin rakyat yang bukan anggota DPR dapat dilindungi UU khusus melindungi rakyat yang bukan anggota DPR dari anggapan, tuduhan apalagi fitnah bahwa merendahkan kehormatan DPR dan para anggota DPR?

Anjing Menggonggong Khafilah Berlalu

Apabila empat pertanyaan saya tersebut di atas terkesan konyol sehingga tidak layak dijawab maka anggap saja empat pertanyaan konyol itu sekedar sebagai gonggongan anjing yang tidak perlu dihiraukan oleh khafilah berlalu.

Terus terang saya sudah terbiasa dianggap sebagai anjing menggonggong oleh khafilah berlalu. Malah saya bersyukur apabila hanya dianggap sebagai seekor anjing yang menggonggong bukan dituduh sebagai seorang rakyat yang merendahkan kehormatan khafilah berlalu. [***]

Penulis adalah rakyat yang secara konstitusional berhak memilih wakil rakyat di DPR maka tidak ingin merendahkan kehormatan DPR dan para anggota DPR

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Prabowo Bertemu Wakil Menteri Perang AS Elbrigde Colby, Bahas Apa?

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:22

Aksi Kocak dan Absurd dalam Film Kung Fu Soccer

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:18

KPK Panggil Pejabat Hingga Pegawai Pemkab Langkat

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:05

Polri Klarifikasi Rutan Bareskrim Disebut jadi Sarang Narkoba

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:01

Legislator Nasdem Minta Negara Kasih Insentif ke Ibu Rumah Tangga

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:56

KPK Panggil Direktur Bank DBS Indonesia di Kasus TPPU Andhi Pramono

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:46

Lawyer Sebut Kasus Pelabuhan Tanjung Perak Sarat Kriminalisasi

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:29

UOB Geser Strategi, Fokus Garap Emerging Affluent dan Kebutuhan Nasabah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:26

Golkar Dukung Wakil Kepala Daerah Tak Dipilih Lewat Pilkada

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:22

24 Persen Penduduk Sumbang 56 Persen Konsumsi, Ekonom Soroti Kelas Menengah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya