Berita

Jaya Suprana/Net

Jaya Suprana

Empat Pertanyaan Konyol

SABTU, 17 FEBRUARI 2018 | 06:39 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

PADA 12 Februari 2018, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan revisi Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang memicu heboh polemik akibat tiga pasal.

Yakni, Pasal 73 mengenai pemanggilan paksa terhadap pejabat negara atau warga masyarakat oleh DPR dengan melibatkan kepolisian; Pasal 122 huruf (k) menambah kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mengambil langkah hukum terhadap perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR; serta pasal 245 memperkuat hak imunitas DPR, setiap pemanggilan dan permintaan keterangan kepada DPR sehubungan dengan tindak pidana tidak sehubungan pelaksanaan tugas harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapatkan pertimbangan MKD.

Hak Memperoleh Informasi


Sebagai rakyat jelata yang awam politik, tentu saja saya tidak berani melibatkan diri ke dalam kemelut polemik. Namun sebagai rakyat jelata yang memiliki hak untuk memperoleh informasi yang jelas, tegas dan benar maka saya memberanikan diri untuk mengajukan empat pertanyaan khusus fokus pada UU MD3 pasal 122 huruf k yang berbunyi MKD bertugas mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR .

Empat Pertanyaan

Pertanyaan pertama adalah bagaimana kejelasan dan ketegasan mengenai apa yang dimaksud dengan merendahkan kehormatan agar saya tidak merendahkan kehormatan tanpa sadar bahwa apa yang saya lakukan adalah merendahkan kehormatan. Pertanyaan nomor dua: apakah UU MD3 pasal 122 huruf k berlaku setelah 12 Februari 2018 atau berlaku secara surut sebelum 12 Februari 2018 sehingga perendahan kehormatan masa lalu dapat diungkit kembali?

Pertanyaan nomor ketiga: apakah pengedar berita, meme, dan atau hoax juga akan dihukum seperti Buni Yani? Pertanyaan nomor empat: apakah sekiranya mungkin rakyat yang bukan anggota DPR dapat dilindungi UU khusus melindungi rakyat yang bukan anggota DPR dari anggapan, tuduhan apalagi fitnah bahwa merendahkan kehormatan DPR dan para anggota DPR?

Anjing Menggonggong Khafilah Berlalu

Apabila empat pertanyaan saya tersebut di atas terkesan konyol sehingga tidak layak dijawab maka anggap saja empat pertanyaan konyol itu sekedar sebagai gonggongan anjing yang tidak perlu dihiraukan oleh khafilah berlalu.

Terus terang saya sudah terbiasa dianggap sebagai anjing menggonggong oleh khafilah berlalu. Malah saya bersyukur apabila hanya dianggap sebagai seekor anjing yang menggonggong bukan dituduh sebagai seorang rakyat yang merendahkan kehormatan khafilah berlalu. [***]

Penulis adalah rakyat yang secara konstitusional berhak memilih wakil rakyat di DPR maka tidak ingin merendahkan kehormatan DPR dan para anggota DPR

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Bahlil Ungkap Defisit Minyak RI Hampir 1 Juta Barel per Hari

Selasa, 15 September 2026 | 10:24

Pemerintah Terus Perbaiki DTSEN agar Bansos Tepat Sasaran

Selasa, 15 September 2026 | 10:15

Jelang Sertijab Menteri Keuangan, Rupiah Melemah ke Rp17.674 per Dolar AS

Selasa, 15 September 2026 | 10:10

Pitra Romadoni Pilih Restoratif Justice soal Kasus ITE di Polres Bogor

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

Bahlil Buka Suara soal Antrean BBM Subsidi di Makassar

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

KPK Benarkan Presiden Direktur Summarecon Agung Turut Terjaring OTT

Selasa, 15 September 2026 | 10:02

IBC Mulai Produksi Baterai di Karawang, Kapasitas Awal 6,9 GWh

Selasa, 15 September 2026 | 09:57

Ruang Akademik Menuju Ekosistem Hak Asasi Manusia

Selasa, 15 September 2026 | 09:48

Turun Dua Hari Beruntun, Emas Antam Ambruk ke Rp2,5 Juta per Gram

Selasa, 15 September 2026 | 09:44

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon Usai OTT

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Selengkapnya