Berita

Hukum

Pabrik Solar Palsu Digerebek Polisi

KAMIS, 15 FEBRUARI 2018 | 17:04 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

. Jajaran Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri berhasil mengungkap pabrik pembuat solar palsu di Jalan Raya Cikande, Rangkas Bitung, Serang, Banten.

Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Kombes Pol Daniel Tahi Silitonga menjelaskan, kemampuan operasi dari pabrik pembuat solar palsu yang mengatasnamakan PT Tialit Anugerah Energi (TAE) itu bisa menghasilkan 100 ribu liter perminggu atau 400 ribu liter dalam satu bulan.

Pemilik pabrik atau Direkrut Utama PT TAE bernama Suheri telah diamankan dan berstatus tersangka.


"Keuntungan yang didapat 1000 sampai 1.500 per liter, sehingga dalam satu bulan keuntungan mencapai 500 juta rupiah," kata Danil kepada wartawan di Bareskrim, Kamis (15/2).

Modus pelaku dalam membuat solar palsu, yaitu dengan mengoplos oli bekas yang dicampur dengan bahan kimia Blacing Aktiv bermerek Tianyu yang diimpor langsung dari China, dengan perbandingan satu ton oli bekas dicampur satu sak bahan kimia tersebut.

"Selanjutnya diendapkan dalam mesin storage selama empat jam untuk memisahkan kotoran oli," terang Danil.

Setelah itu, sambung Danil saat kotoran oli telah mengendap dan menjadi jernih kamudian disedot menggunakan pompa kedalam mesin penampungan sebelum akhirnya dijual atau dipasarkan kepada industri dan para nelayan.

"Mereka jual dibawah harga solar Industri, sehingga banyak yang mau," ucap Danil.

Kegiatan mengoplos solar tersebut, ungkap Danil telah berjalan sejak awal tahun 2017 dan sempat berhenti beroperasi bulan oktober, kemudian kembali melakukan bulan Desember hingga sekarang.

Bersama pelaku, polisi turut mengamankan sebagai barang bukti 29.000 liter minyak mentah sebagai bahan baku, 13.500 liter solar palsu dari hasil pengolahan, dua unit alat pengolah merek Golden Flyn Fish Nt 80, satu unit mesin pompa, 40 sak bahan kimia merek Tianyu, 20 caira blecing, satu unit truk tangki ukuran 32 ton, dua unit truk tangki ukuran delapan ton, dan beberapa dokumen.

Pelaku melanggar Pasal 53 dan pasal 54 UU No 22/2001 Tentang Minyak dan Gas, serta Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman kurungan penjaran enam tahun dan denda sebesar Rp 6 miliar. [dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya