Berita

Hukum

Pabrik Solar Palsu Digerebek Polisi

KAMIS, 15 FEBRUARI 2018 | 17:04 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

. Jajaran Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri berhasil mengungkap pabrik pembuat solar palsu di Jalan Raya Cikande, Rangkas Bitung, Serang, Banten.

Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Kombes Pol Daniel Tahi Silitonga menjelaskan, kemampuan operasi dari pabrik pembuat solar palsu yang mengatasnamakan PT Tialit Anugerah Energi (TAE) itu bisa menghasilkan 100 ribu liter perminggu atau 400 ribu liter dalam satu bulan.

Pemilik pabrik atau Direkrut Utama PT TAE bernama Suheri telah diamankan dan berstatus tersangka.


"Keuntungan yang didapat 1000 sampai 1.500 per liter, sehingga dalam satu bulan keuntungan mencapai 500 juta rupiah," kata Danil kepada wartawan di Bareskrim, Kamis (15/2).

Modus pelaku dalam membuat solar palsu, yaitu dengan mengoplos oli bekas yang dicampur dengan bahan kimia Blacing Aktiv bermerek Tianyu yang diimpor langsung dari China, dengan perbandingan satu ton oli bekas dicampur satu sak bahan kimia tersebut.

"Selanjutnya diendapkan dalam mesin storage selama empat jam untuk memisahkan kotoran oli," terang Danil.

Setelah itu, sambung Danil saat kotoran oli telah mengendap dan menjadi jernih kamudian disedot menggunakan pompa kedalam mesin penampungan sebelum akhirnya dijual atau dipasarkan kepada industri dan para nelayan.

"Mereka jual dibawah harga solar Industri, sehingga banyak yang mau," ucap Danil.

Kegiatan mengoplos solar tersebut, ungkap Danil telah berjalan sejak awal tahun 2017 dan sempat berhenti beroperasi bulan oktober, kemudian kembali melakukan bulan Desember hingga sekarang.

Bersama pelaku, polisi turut mengamankan sebagai barang bukti 29.000 liter minyak mentah sebagai bahan baku, 13.500 liter solar palsu dari hasil pengolahan, dua unit alat pengolah merek Golden Flyn Fish Nt 80, satu unit mesin pompa, 40 sak bahan kimia merek Tianyu, 20 caira blecing, satu unit truk tangki ukuran 32 ton, dua unit truk tangki ukuran delapan ton, dan beberapa dokumen.

Pelaku melanggar Pasal 53 dan pasal 54 UU No 22/2001 Tentang Minyak dan Gas, serta Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman kurungan penjaran enam tahun dan denda sebesar Rp 6 miliar. [dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya