Berita

Politik

Anggota DPR Bisa Dijerat Karena Merendahkan Diri Sendiri

KAMIS, 15 FEBRUARI 2018 | 08:26 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

. Anggota DPR kemungkinan pihak pertama yang dijerat pasal 122 huruf K UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) karena kerap melakukan tindakan yang bisa menjatuhkan kehormatan Dewan. Misalnya selalu bolos.

"Saya rasa yang pertama kali harus dijerat dengan pasal 122 (k) adalah sekitar 50 persen anggota DPR yang pada masa sidang I tahun 2015 hingga masa sidang IV tahun 2017 tingkat kehadirannya di bawah 50 persen. Separuhnya lagi tidak mungkin leps dari jeratan tindak pidana 'merendahkan martabat' karena hanya mampu mencapai realisasi sekitar 20 persen Rancangan UU," kata Direktur Intrans, Andi Saiful Haq dalam keterangannya, Kamis (15/2).

Menurutnya, merujuk pada arti kata 'kehormatan' dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia disebut bermakna media dimana rasa hormat diletakkan. Sementara kata 'menghina' bermakna memandang rendah (hina atau tidak penting).


"Mangkir dari tugas adalah tindakan tidak terhormat, rapor merah di tengah fasilitas berlimpah adalah penghinaan pada sumpah jabatan. Salah satu tindakan tidak terhormat adalah ketika seorang manusia tidak mengenal rasa malu," terang Saiful Haq.

Lebih jauh dia menyindir bagaimana DPR bisa mengelak dari rasa malu, ketika seluruh lembaga survei ternana di tahun 2017 merilis bahwa DPR adalah lembaga negara yang paling tidak dipercayai oleh rakyat yang diwakilinya. Jauh di bawah TNI, KPK, Lembaga Kepresidenan dan Polri. Bahkan di bawah Pengadilan dan Kejaksaan.

"Tuan Tuan, cukup terhormatkah anda hari ini? Masih ingatkah Tuan pada janji menjaga kehormatan sebagai wakil rakyat di Parlemen?" sentil Saiful Haq.

Untuk itu, dia menegaskan, MK harus membatalkan Pasal 122 (k) UU MD3 dengan dua argumentasi. Pertama, pasal 122 (k) tersebut kehilangan unsur materilnya, yakni bahwa pelanggaran itu benar-benar dirasakan oleh masyarakat. Kedua, karena delik tersebut sudah diatur dalam pasal 50 dan 51 KUHP, yang menyatakan bahwa sebuah tindakan melawan hukum tidak selamanya adalah tindak pidana.

"Karena tindakan menghina (yang dalam KBBI bisa diterjemahkan dengan menganggap rendah atau tidak penting) martabat anggota DPR, adalah bisa digolongkan sebagai tindakan formil warga negara yang sudah dijamin dalam konstitusi dan juga tindakan bersifat materil karena memang dirasakan mayoritas warga negara," tandasnya. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya