Berita

Politik

Anggota DPR Bisa Dijerat Karena Merendahkan Diri Sendiri

KAMIS, 15 FEBRUARI 2018 | 08:26 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

. Anggota DPR kemungkinan pihak pertama yang dijerat pasal 122 huruf K UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) karena kerap melakukan tindakan yang bisa menjatuhkan kehormatan Dewan. Misalnya selalu bolos.

"Saya rasa yang pertama kali harus dijerat dengan pasal 122 (k) adalah sekitar 50 persen anggota DPR yang pada masa sidang I tahun 2015 hingga masa sidang IV tahun 2017 tingkat kehadirannya di bawah 50 persen. Separuhnya lagi tidak mungkin leps dari jeratan tindak pidana 'merendahkan martabat' karena hanya mampu mencapai realisasi sekitar 20 persen Rancangan UU," kata Direktur Intrans, Andi Saiful Haq dalam keterangannya, Kamis (15/2).

Menurutnya, merujuk pada arti kata 'kehormatan' dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia disebut bermakna media dimana rasa hormat diletakkan. Sementara kata 'menghina' bermakna memandang rendah (hina atau tidak penting).


"Mangkir dari tugas adalah tindakan tidak terhormat, rapor merah di tengah fasilitas berlimpah adalah penghinaan pada sumpah jabatan. Salah satu tindakan tidak terhormat adalah ketika seorang manusia tidak mengenal rasa malu," terang Saiful Haq.

Lebih jauh dia menyindir bagaimana DPR bisa mengelak dari rasa malu, ketika seluruh lembaga survei ternana di tahun 2017 merilis bahwa DPR adalah lembaga negara yang paling tidak dipercayai oleh rakyat yang diwakilinya. Jauh di bawah TNI, KPK, Lembaga Kepresidenan dan Polri. Bahkan di bawah Pengadilan dan Kejaksaan.

"Tuan Tuan, cukup terhormatkah anda hari ini? Masih ingatkah Tuan pada janji menjaga kehormatan sebagai wakil rakyat di Parlemen?" sentil Saiful Haq.

Untuk itu, dia menegaskan, MK harus membatalkan Pasal 122 (k) UU MD3 dengan dua argumentasi. Pertama, pasal 122 (k) tersebut kehilangan unsur materilnya, yakni bahwa pelanggaran itu benar-benar dirasakan oleh masyarakat. Kedua, karena delik tersebut sudah diatur dalam pasal 50 dan 51 KUHP, yang menyatakan bahwa sebuah tindakan melawan hukum tidak selamanya adalah tindak pidana.

"Karena tindakan menghina (yang dalam KBBI bisa diterjemahkan dengan menganggap rendah atau tidak penting) martabat anggota DPR, adalah bisa digolongkan sebagai tindakan formil warga negara yang sudah dijamin dalam konstitusi dan juga tindakan bersifat materil karena memang dirasakan mayoritas warga negara," tandasnya. [rus]

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

UPDATE

RI Peringkat 18 Kasus Anti-Dumping, Kalah Agresif dari AS dan India

Selasa, 26 Mei 2026 | 18:19

Publik Diajak Terlibat Awasi Kualitas Makanan Lewat Aplikasi Reviu Pelaksanaan MBG

Selasa, 26 Mei 2026 | 18:04

Keluarga Terdakwa Kasus Pembunuhan di Pemalang Ngadu ke Legislator Nasdem

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:52

Lembang Berpeluang Diserbu Wisatawan saat Long Weekend

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:33

Kemlu RI Rayakan Africa Day 2026 Lewat Laga Persahabatan Diplomatik

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:29

Sudah Bertransformasi, Penguatan Literasi Digital jadi Kunci Cegah TPPO

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:26

Salat Id di Prancis, Prabowo Cetak Sejarah

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:22

RI-Thailand Perkuat Hubungan Bisnis dan Kerja Sama Hukum

Selasa, 26 Mei 2026 | 16:54

Haji Mabrur Jadi Duta Antikorupsi

Selasa, 26 Mei 2026 | 16:50

Prabowo Dijadwalkan Salat Iduladha Bersama Diaspora RI di Paris

Selasa, 26 Mei 2026 | 16:37

Selengkapnya