Berita

Net

Hukum

Kasus Obat Mengandung Babi Tidak Cukup Sanksi Administratif

KAMIS, 15 FEBRUARI 2018 | 05:25 WIB | LAPORAN:

Penemuan obat yang mengandung DNA babi pada suplemen makanan merek Viostin DS dan Enzyplex menjadi salah satu sorotan Komisi IX DPR RI.

Anggota Komisi IX Irma Suryani menilai, penanganan oleh Badan pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terhadap kasus itu masih kurang tegas. Dalam amatannya, kasus sekadar ditangani secara administratif saja.

"Memang perlu diakui bahwa diketahui adanya kandungan babi karena ada uji sampel periodik yang dilakukan BPOM. Tetapi kelanjutannya dari Divisi Penindakan BPOM hanya baru sampai dalam sanksi administratif dengan berupa penarikan produk saja," jelasnya kepada redaksi, Kamis (15/2).


 
Padahal, sanksi semacam itu tidak pernah membuat perusahaan jera untuk tidak melakukan hal yang sama.

"Menurut saya harus ada sanksi lebih agar hal serupa tidak terulang," kata Irma.

Lanjutnya, agar menimbulkan efek jera, tidak cukup dengan model penyelidikan internal BPOM.    

"Kan penyidikan BPOM hanya selesai di penindakan operasi yang dilakukan oleh BPOM saja. Penuntutan dan penyidikan oleh jaksa tidak dikawal oleh BPOM. Seharusnya, dari penyelidikan BPOM hingga masuk dalam penyidikan dan penuntutan jaksa di pengadilan, BPOM harus tetap mengawal jika kasus semacam ini tidak mau lepas dan tuntas," papar Irma.

Politisi Partai Nasdem itu berpandangan, dalam kasus suplemen Visotin DS dan Enzyplex, perusahaan Pharos yang memproduksi dan mengeluarkan kedua produk telah melakukan pelanggaran hukum kepada BPOM.

"BPOM sudah tidak boleh hanya mengenakan sanksi administratif tetapi harus dikenakan sanksi melalui penuntutan hukum. Ini jelas sudah melakukan penipuan publik. Awal saat mendaftar dengan produk sama tetapi saat dikeluarkan kandungan bahannya berbeda. Ini tidak boleh dibiarkan, masyarakat telah ditipu oleh perusahaan tersebut. Ini penipuan publik, ini tidak bisa hanya dikenakan sanksi administrasi. BPOM harus menuntut secara hukum," tegas Irma. [wah]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya