Berita

Febri Diansyah/RMOL

Hukum

Balas Surat Ketua DPR, KPK Mengaku Hormati Putusan MK Soal UU MD3

RABU, 14 FEBRUARI 2018 | 12:15 WIB | LAPORAN:

RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membalas surat Ketua DPR, Bambang Soesatyo terkait rekomendasi Panitia Khusus Hak Angket KPK.

Ada 13 halaman terlampir dalam surat balasan KPK berisi uraian pelaksanaan tugas dan kewenangan lembaga superbody itu dalam pemberantasan korupsi/

Jurubicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan, pihaknya menghormati fungsi pengawasan DPR dan juga putusan Mahkamah Konstitusi yang menguji UU MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).


Berikut antara lain yang disampaikan dalam surat balasan KPK:

A. Meskipun KPK berbeda pendapat dan tidak setuju dengan sejumlah temuan dan rekomendasi Pansus, namun dalam konteks hubungan kelembagaan kami hargai sejumlah poin di laporan tersebut.

B. Kami memandang perlu untuk menjelaskan sejumlah informasi sebagai bentuk pertanggungjawaban KPK ke publik sesuai Pasal 20 UU KPK, karena itulah dilampirkan uraian tentang 4 hal (aspek kelembagaan, kewenangan KPK, pengelolaan SDM dan keuangan). Informasi ini perlu disampaikan ke publik agar masyarakat menerima informasi secaea berimbang dan proporsional.

C. KPK juga mengingatkan bahwa tanggung jawab dalam pemberantasan korupsi, termasuk tentang IPK Indonesia merupakan tanggung jawab DPR dan pemerintah juga serta pemangku kepentingan lain, jadi ketika bicara tentang pemberantasan korupsi, haruslah dilihat sebagai kerja bersama.

D. KPK juga mengajak DPR untuk melakukan hal hal yg lebih substantial dan berdampak luas bagi kebaikan masyarakat serta mencegah pelemaham terhadap KPK. Dalam pemberantasan korupsi, masih ada tugas pembentukan dan revisi UU Tipikor, perampasan aset, pengawasan administrasi pemerintahan dan pembatasan transaksi tunai yang perlu diperhatikan.

E. KPK juga menegaskan sangat terbuka dengan evaluasi dan pengawasan, hal yang sama juga kami harap menjadi perhatian DPR, mengingat dari 3 aktor terbanyak yang diproses KPK adalah dari pelaku korupsi dari swasta (184), eselon I-III (175) dan Anggota DPR/DPRD (144).

F. Selain itu, survei-survei persepsi korupsi juga perlu diperhatikan, karena masyarakat masih melihat sejumlah sektor dipersepsikan korupsi.

Semua hal di atas diharapkan menjadi perhatian bersama agar benar-benar bisa berkontribusi pada rakyat Indonesia.

"13 halaman lampiran surat yang disampaikan ke DPR tersebut menguraikan lebih lanjut data-data yang objektif agar DPR dan publik mendapatkan informasi berimbang dan lebih lengkap. Sebagai bentuk pertanggungjawaban publik, kami akan menyampaikannya," tutupnya.[wid]




Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya