Berita

Febri Diansyah/RMOL

Hukum

Balas Surat Ketua DPR, KPK Mengaku Hormati Putusan MK Soal UU MD3

RABU, 14 FEBRUARI 2018 | 12:15 WIB | LAPORAN:

RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membalas surat Ketua DPR, Bambang Soesatyo terkait rekomendasi Panitia Khusus Hak Angket KPK.

Ada 13 halaman terlampir dalam surat balasan KPK berisi uraian pelaksanaan tugas dan kewenangan lembaga superbody itu dalam pemberantasan korupsi/

Jurubicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan, pihaknya menghormati fungsi pengawasan DPR dan juga putusan Mahkamah Konstitusi yang menguji UU MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).


Berikut antara lain yang disampaikan dalam surat balasan KPK:

A. Meskipun KPK berbeda pendapat dan tidak setuju dengan sejumlah temuan dan rekomendasi Pansus, namun dalam konteks hubungan kelembagaan kami hargai sejumlah poin di laporan tersebut.

B. Kami memandang perlu untuk menjelaskan sejumlah informasi sebagai bentuk pertanggungjawaban KPK ke publik sesuai Pasal 20 UU KPK, karena itulah dilampirkan uraian tentang 4 hal (aspek kelembagaan, kewenangan KPK, pengelolaan SDM dan keuangan). Informasi ini perlu disampaikan ke publik agar masyarakat menerima informasi secaea berimbang dan proporsional.

C. KPK juga mengingatkan bahwa tanggung jawab dalam pemberantasan korupsi, termasuk tentang IPK Indonesia merupakan tanggung jawab DPR dan pemerintah juga serta pemangku kepentingan lain, jadi ketika bicara tentang pemberantasan korupsi, haruslah dilihat sebagai kerja bersama.

D. KPK juga mengajak DPR untuk melakukan hal hal yg lebih substantial dan berdampak luas bagi kebaikan masyarakat serta mencegah pelemaham terhadap KPK. Dalam pemberantasan korupsi, masih ada tugas pembentukan dan revisi UU Tipikor, perampasan aset, pengawasan administrasi pemerintahan dan pembatasan transaksi tunai yang perlu diperhatikan.

E. KPK juga menegaskan sangat terbuka dengan evaluasi dan pengawasan, hal yang sama juga kami harap menjadi perhatian DPR, mengingat dari 3 aktor terbanyak yang diproses KPK adalah dari pelaku korupsi dari swasta (184), eselon I-III (175) dan Anggota DPR/DPRD (144).

F. Selain itu, survei-survei persepsi korupsi juga perlu diperhatikan, karena masyarakat masih melihat sejumlah sektor dipersepsikan korupsi.

Semua hal di atas diharapkan menjadi perhatian bersama agar benar-benar bisa berkontribusi pada rakyat Indonesia.

"13 halaman lampiran surat yang disampaikan ke DPR tersebut menguraikan lebih lanjut data-data yang objektif agar DPR dan publik mendapatkan informasi berimbang dan lebih lengkap. Sebagai bentuk pertanggungjawaban publik, kami akan menyampaikannya," tutupnya.[wid]




Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya