Berita

Hukum

RKUHP Celah Terpidana Mati Untuk Bertahan Hidup

RABU, 14 FEBRUARI 2018 | 02:02 WIB | LAPORAN:

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) diangap sebagai celah untuk terpidana mati dalam mendapatkan harapan hidup.

Pengajar hukum pidana Universitas Bung Karno (UBK) Azmi syahputra menilai, belum terlaksananya eksekusi jilid empat kemungkinan karena para terpidana mati menunggu regulasi baru dari RKUHP.

Menurutnya, dalam RKUHP terpidana mati yang sudah menjalani hukuman 10 tahun dan berkelakuan baik putusan pidana mati dapat diubah menjadi hukuman 20 tahun. Ini bisa jadi sebuah celah atau rahasia jitu, sehingga terpidana mati tidak akan mengajukan grasi atau belum dieksekusi sampai saat ini.


"Nantinya berharap melalui pengesahan RKUHP ada celah hukum yang menguntungkan bagi terpidana mati," ujar Azmi dalam pesan singkatnya, Rabu (14/2).

Lebih lanjut, dia menilai, seharusnya kejaksaan tidak mengulur waktu untuk mengeksekusi terpidana mati. Sebab secara yuridis tidak ada hambatan untuk Kejaksaan Agung melakukan putusan pengadilan.

"Fungsi dan tugas peradilan sudah tuntas karena sudag berkekuatan hukum tetap, termasuk apabila telah melakukan semua upaya yang dijamin hukum, termasuk grasi. Tapi bisa jadi saat ini para terpidana mati atau pihak yang terkait menanti perubahan regulasi melalui RKUHP," demikian Azmi. [wah]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya