Berita

Net

Hukum

KPK Berharap Novanto Ungkap Peran Ibas Dan Nazaruddin Di Persidangan

RABU, 14 FEBRUARI 2018 | 01:21 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi berharap terdakwa korupsi KTP elektronik Setya Novanto bisa membeberkan informasi soal peran sejumlah nama yang ditulisnya dalam buku hitam.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, akan sangat membantu apabila informasi tetang buku tersebut disampaikan Novanto di dalam persidangan.

"Siapapun bisa punya buku dan siapapun bisa menulis bukunya tapi informasi itu baru berharga. Kalau kita kaitkan dengan konteks posisi justice collaborator, informasi tersebut baru akan berharga apabila itu disampaikan proses persidangan atau dalam proses penyidikan, "jelasnya di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/2).


Oleh karena itu, KPK akan menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan Novanto dengan memeriksa kesesuaian informasi tersebut dengan bukti-bukti yang telah dikantongi sebelumnya.

"Jadi saya kira tidak perlu. Jangan sampai kita terjebak dengan istilah buku hitam. Kalau itu hanya ditulis dalam buku tersebut tentunya itu tidak akan mempunyai kekuatan hukum kecuali jika disampaikan pada penyidik dalam proses pemeriksaan misalnya, ataupun diproses persidangan. Ketika itu disampaikan dalam proses yang pro justicia kami akan melakukan kroscek dalam melihat kesesuaian dengan bukti-bukti yang lain," papar Febri.

Nama politisi Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas sebelumnya dicantumkan Novanto dalam sebuah buku catatan yang ditulisnya dengan judul justice collaborator (JC). Buku bersampul hitam itu dibawa Novanto saat akan menjalani persidangan pada Senin lalu (5/2).

Ketika itu, awak media berkesempatan melihat isi buku. Pada satu lembar tertulis nama mantan Bendahara Umum Demokrat Muhammad Nazaruddin dan Ibas. Di atas dua nama itu tertulis justice collaborator dan pada bagian bawahnya terdapat nama Nazaruddin.

Di bawah nama Nazaruddin, Novanto menggambarkan dua tanda panah. Tanda berwarna hitam tertulis nama Ibas sementara tanda warna merah di bawah nama Ibas dan tertulis angka USD 500 ribu.‎

Novanto saat ini telah mengajukan diri untuk menjadi JC kepada KPK. Selain mengakui perbuatannya, syarat lain untuk mendapat status JC adalah mengungkap peran pihak atau kasus lain yang lebih besar. KPK sendiri masih menunggu kesaksian Novanto mengenai keterlibatan pihak lain yang lebih besar dalam kasus KTP-el maupun kasus korupsi lain. [wah]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya