Berita

Net

Hukum

KPK Berharap Novanto Ungkap Peran Ibas Dan Nazaruddin Di Persidangan

RABU, 14 FEBRUARI 2018 | 01:21 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi berharap terdakwa korupsi KTP elektronik Setya Novanto bisa membeberkan informasi soal peran sejumlah nama yang ditulisnya dalam buku hitam.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, akan sangat membantu apabila informasi tetang buku tersebut disampaikan Novanto di dalam persidangan.

"Siapapun bisa punya buku dan siapapun bisa menulis bukunya tapi informasi itu baru berharga. Kalau kita kaitkan dengan konteks posisi justice collaborator, informasi tersebut baru akan berharga apabila itu disampaikan proses persidangan atau dalam proses penyidikan, "jelasnya di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/2).


Oleh karena itu, KPK akan menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan Novanto dengan memeriksa kesesuaian informasi tersebut dengan bukti-bukti yang telah dikantongi sebelumnya.

"Jadi saya kira tidak perlu. Jangan sampai kita terjebak dengan istilah buku hitam. Kalau itu hanya ditulis dalam buku tersebut tentunya itu tidak akan mempunyai kekuatan hukum kecuali jika disampaikan pada penyidik dalam proses pemeriksaan misalnya, ataupun diproses persidangan. Ketika itu disampaikan dalam proses yang pro justicia kami akan melakukan kroscek dalam melihat kesesuaian dengan bukti-bukti yang lain," papar Febri.

Nama politisi Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas sebelumnya dicantumkan Novanto dalam sebuah buku catatan yang ditulisnya dengan judul justice collaborator (JC). Buku bersampul hitam itu dibawa Novanto saat akan menjalani persidangan pada Senin lalu (5/2).

Ketika itu, awak media berkesempatan melihat isi buku. Pada satu lembar tertulis nama mantan Bendahara Umum Demokrat Muhammad Nazaruddin dan Ibas. Di atas dua nama itu tertulis justice collaborator dan pada bagian bawahnya terdapat nama Nazaruddin.

Di bawah nama Nazaruddin, Novanto menggambarkan dua tanda panah. Tanda berwarna hitam tertulis nama Ibas sementara tanda warna merah di bawah nama Ibas dan tertulis angka USD 500 ribu.‎

Novanto saat ini telah mengajukan diri untuk menjadi JC kepada KPK. Selain mengakui perbuatannya, syarat lain untuk mendapat status JC adalah mengungkap peran pihak atau kasus lain yang lebih besar. KPK sendiri masih menunggu kesaksian Novanto mengenai keterlibatan pihak lain yang lebih besar dalam kasus KTP-el maupun kasus korupsi lain. [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya