Berita

Hukum

Harta Rampasan TPPU Testiwati Diserahkan Kejagung Ke Bupati Kuningan

SELASA, 13 FEBRUARI 2018 | 21:22 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui  Pusat Pemulihan Aset (PPA) melaksanakan serah terima hibah dua lahan hasil perkara TPPU kepada Bupati Kuningan,  Acep Purnama.

Serah terima dilaksanakan di Pendopo Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Senin (12/2) lalu.

"Hibah berisi barang rampasan dari terpidana Testiawati binti Kantawi, dalam perkara TPPU," ujar Kepala PPA Kejagung Andi Herman didampingi Kabag TU PPA Emilwan Ridwan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (13/2).


Menurut Andi Herman barang rampasan dari terpidana Testiawati binti Kantawi berupa dua bidang tanah dan bangunan.

Pertama, satu bidang tanah dan bangunan seluas 313 M2 yang terletak di Dusun II  Rt 01/ 05 Desa Sukadana, Cibereum, Kuningan. Kedua, satu bidang tanah seluas 5.879 M2 yang terletak di Blok Sumur Bandung, Desa Cibereum, Kuningan.

Penyerahan aset rampasan itu dilakukan setelah sebelumnya Bupati Kuningan, Acep Purnama mengajukan permohonan kepada Kejaksaan Agung supaya lahan berupa tanah hasil rampasan kasus TPPU itu digunakan untuk Balai Desa dan Rumah Sakit umum tipe D.

Kejagung selanjutnya  meminta persetujuan kepada Kemenkeu karena aset merupakan rampasan negara, dan Kemenkeu menyetujui.

Surat Menkeu No S/MK.6/2018 tanggal 26 Januari 2018 menyetuji barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara dihibahkan kepada Pemkab Kuningan, Jawa Barat.

"Kejagung melalaui PPA selanjutnya melakukan serah terima dengan Bupati Kuningan berdasarkan  Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-X-039/CU.1/02/2018 tanggal 7 Februari 2018 tentang  hibah barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara atas nama terpidana Testiawati binti Kantawi," ujar Andi Herman.

Barang rampasan terpidana Testiawati binti Kantawi berawal setelah Polres Tangerang Kabupaten melakukan penyidikan kasus investasi bodong Koperasi Langit Biru (KLB) sejak tahun 2012 lalu dengan tersangka Jaya Komara, pengurus yayasan yang merupakan suami terpidana Testiawati. Jaya Komara meninggal dunia ketika proses persidangan.

Selain mengendus penggelapan dana yayasan, pihak penyidik Polres Tangerang mengungkap TPPU untuk menelusuri ada atau tidaknya pencucian uang dalam kasus tersebut.

Testiawati binti Kantawi awalnya dijerat terlebih dahulu dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Sejak didirikan pada Januari 2011, KLB berhasil menghimpun 125.000 anggota dengan total dana investasi mencapai Rp 6 triliun.

Anggota KLB dijanjikan mendapatkan keuntungan 30-40 persen jika berinvestasi. Namun, kucuran bonus akhirnya macet pada bulan Januari 2012. Dari hasil penelusuran, polisi mengetahui bahwa selama ini seluruh dana investasi yang disetor ke KLB disimpan oleh Jaya Komara di sebuah brankas di rumahnya.

Tetapi, saat digerebek, rumah Jaya sudah kosong tanpa penghuni. Isi brankas pun raib entah ke mana. Polisi sedang menghimpun sejumlah informasi tentang Jaya untuk mencari jejaknya.

Sedikitnya 40 unit aset berupa tanah dan bangunan hasil TPPU Testiawati tersebar di wilayah Tangerang dan Kuningan, Jawa Barat. [ald]

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

UPDATE

Pemerintah Siapkan Skenario Haji Jika Konflik Timur Tengah Memanas

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:14

KPK Hormati Putusan Hakim, Penyidikan Dugaan Korupsi Kuota Haji Tetap Berlanjut

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:12

Naik Transjakarta Kini Bisa Bayar Tiket Pakai QRIS Tap BRImo

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:06

Marak OTT Kepala Daerah, Kemendagri Harus Bertindak

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:01

RDF Plant Rorotan Diaktifkan Usai Longsor TPST Bantargebang

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:47

Seleksi Anggota Dewan Komisioner OJK Dimulai Hari Ini

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:44

Lantik Pengurus DPW PPP Gorontalo, Mardiono Optimistis Menuju 2029

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:43

Harga Bitcoin Terkoreksi Tipis

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:34

Emas Logam Mulia Naik Rp40 Ribu, Dekati Harga Rp3,1 Juta per Gram

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:29

Viral Mobil Pickup Impor India untuk Koperasi Desa Tiba di Indonesia

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:18

Selengkapnya