Berita

Hukum

Harta Rampasan TPPU Testiwati Diserahkan Kejagung Ke Bupati Kuningan

SELASA, 13 FEBRUARI 2018 | 21:22 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui  Pusat Pemulihan Aset (PPA) melaksanakan serah terima hibah dua lahan hasil perkara TPPU kepada Bupati Kuningan,  Acep Purnama.

Serah terima dilaksanakan di Pendopo Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Senin (12/2) lalu.

"Hibah berisi barang rampasan dari terpidana Testiawati binti Kantawi, dalam perkara TPPU," ujar Kepala PPA Kejagung Andi Herman didampingi Kabag TU PPA Emilwan Ridwan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (13/2).


Menurut Andi Herman barang rampasan dari terpidana Testiawati binti Kantawi berupa dua bidang tanah dan bangunan.

Pertama, satu bidang tanah dan bangunan seluas 313 M2 yang terletak di Dusun II  Rt 01/ 05 Desa Sukadana, Cibereum, Kuningan. Kedua, satu bidang tanah seluas 5.879 M2 yang terletak di Blok Sumur Bandung, Desa Cibereum, Kuningan.

Penyerahan aset rampasan itu dilakukan setelah sebelumnya Bupati Kuningan, Acep Purnama mengajukan permohonan kepada Kejaksaan Agung supaya lahan berupa tanah hasil rampasan kasus TPPU itu digunakan untuk Balai Desa dan Rumah Sakit umum tipe D.

Kejagung selanjutnya  meminta persetujuan kepada Kemenkeu karena aset merupakan rampasan negara, dan Kemenkeu menyetujui.

Surat Menkeu No S/MK.6/2018 tanggal 26 Januari 2018 menyetuji barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara dihibahkan kepada Pemkab Kuningan, Jawa Barat.

"Kejagung melalaui PPA selanjutnya melakukan serah terima dengan Bupati Kuningan berdasarkan  Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-X-039/CU.1/02/2018 tanggal 7 Februari 2018 tentang  hibah barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara atas nama terpidana Testiawati binti Kantawi," ujar Andi Herman.

Barang rampasan terpidana Testiawati binti Kantawi berawal setelah Polres Tangerang Kabupaten melakukan penyidikan kasus investasi bodong Koperasi Langit Biru (KLB) sejak tahun 2012 lalu dengan tersangka Jaya Komara, pengurus yayasan yang merupakan suami terpidana Testiawati. Jaya Komara meninggal dunia ketika proses persidangan.

Selain mengendus penggelapan dana yayasan, pihak penyidik Polres Tangerang mengungkap TPPU untuk menelusuri ada atau tidaknya pencucian uang dalam kasus tersebut.

Testiawati binti Kantawi awalnya dijerat terlebih dahulu dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Sejak didirikan pada Januari 2011, KLB berhasil menghimpun 125.000 anggota dengan total dana investasi mencapai Rp 6 triliun.

Anggota KLB dijanjikan mendapatkan keuntungan 30-40 persen jika berinvestasi. Namun, kucuran bonus akhirnya macet pada bulan Januari 2012. Dari hasil penelusuran, polisi mengetahui bahwa selama ini seluruh dana investasi yang disetor ke KLB disimpan oleh Jaya Komara di sebuah brankas di rumahnya.

Tetapi, saat digerebek, rumah Jaya sudah kosong tanpa penghuni. Isi brankas pun raib entah ke mana. Polisi sedang menghimpun sejumlah informasi tentang Jaya untuk mencari jejaknya.

Sedikitnya 40 unit aset berupa tanah dan bangunan hasil TPPU Testiawati tersebar di wilayah Tangerang dan Kuningan, Jawa Barat. [ald]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

KPK Benaran Sakit Jiwa, Gedung Merah Putih Mending untuk Merawat ODGJ

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:00

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Cara Cek Status Eligible Magang Kemnaker 2026, Alasan Tidak Lolos Verifikasi

Jumat, 17 Juli 2026 | 20:22

Prabowo Segera Luncurkan Motor Listrik Buatan Anak Bangsa

Jumat, 17 Juli 2026 | 20:19

Panglima: TNI AD Sumbang 55 Persen Produksi Beras Nasional 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:53

Profil Slavko Vincic, Wasit Final Piala Dunia 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:26

Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:19

Halaqah Pra Muktamar NU Diawali Khataman Al-Qur'an dan Doa Bersama

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:17

Prabowo Putuskan Bangun Minimal 30 Pabrik Bioetanol di Indonesia

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:16

Jadwal Final dan Perebutan Posisi 3 Piala Dunia 2026: Spanyol vs Argentina, Prancis Tantang Inggris

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:07

Pertamina Patra Niaga Bantah Isu Transporter Enggan Salurkan BBM di Sumut

Jumat, 17 Juli 2026 | 18:41

Pramono Buka Jalan Alumni PKM Berdakwah di Masjid Milik Pemprov DKI

Jumat, 17 Juli 2026 | 18:41

Selengkapnya