Berita

Hukum

Harta Rampasan TPPU Testiwati Diserahkan Kejagung Ke Bupati Kuningan

SELASA, 13 FEBRUARI 2018 | 21:22 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui  Pusat Pemulihan Aset (PPA) melaksanakan serah terima hibah dua lahan hasil perkara TPPU kepada Bupati Kuningan,  Acep Purnama.

Serah terima dilaksanakan di Pendopo Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Senin (12/2) lalu.

"Hibah berisi barang rampasan dari terpidana Testiawati binti Kantawi, dalam perkara TPPU," ujar Kepala PPA Kejagung Andi Herman didampingi Kabag TU PPA Emilwan Ridwan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (13/2).


Menurut Andi Herman barang rampasan dari terpidana Testiawati binti Kantawi berupa dua bidang tanah dan bangunan.

Pertama, satu bidang tanah dan bangunan seluas 313 M2 yang terletak di Dusun II  Rt 01/ 05 Desa Sukadana, Cibereum, Kuningan. Kedua, satu bidang tanah seluas 5.879 M2 yang terletak di Blok Sumur Bandung, Desa Cibereum, Kuningan.

Penyerahan aset rampasan itu dilakukan setelah sebelumnya Bupati Kuningan, Acep Purnama mengajukan permohonan kepada Kejaksaan Agung supaya lahan berupa tanah hasil rampasan kasus TPPU itu digunakan untuk Balai Desa dan Rumah Sakit umum tipe D.

Kejagung selanjutnya  meminta persetujuan kepada Kemenkeu karena aset merupakan rampasan negara, dan Kemenkeu menyetujui.

Surat Menkeu No S/MK.6/2018 tanggal 26 Januari 2018 menyetuji barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara dihibahkan kepada Pemkab Kuningan, Jawa Barat.

"Kejagung melalaui PPA selanjutnya melakukan serah terima dengan Bupati Kuningan berdasarkan  Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-X-039/CU.1/02/2018 tanggal 7 Februari 2018 tentang  hibah barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara atas nama terpidana Testiawati binti Kantawi," ujar Andi Herman.

Barang rampasan terpidana Testiawati binti Kantawi berawal setelah Polres Tangerang Kabupaten melakukan penyidikan kasus investasi bodong Koperasi Langit Biru (KLB) sejak tahun 2012 lalu dengan tersangka Jaya Komara, pengurus yayasan yang merupakan suami terpidana Testiawati. Jaya Komara meninggal dunia ketika proses persidangan.

Selain mengendus penggelapan dana yayasan, pihak penyidik Polres Tangerang mengungkap TPPU untuk menelusuri ada atau tidaknya pencucian uang dalam kasus tersebut.

Testiawati binti Kantawi awalnya dijerat terlebih dahulu dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Sejak didirikan pada Januari 2011, KLB berhasil menghimpun 125.000 anggota dengan total dana investasi mencapai Rp 6 triliun.

Anggota KLB dijanjikan mendapatkan keuntungan 30-40 persen jika berinvestasi. Namun, kucuran bonus akhirnya macet pada bulan Januari 2012. Dari hasil penelusuran, polisi mengetahui bahwa selama ini seluruh dana investasi yang disetor ke KLB disimpan oleh Jaya Komara di sebuah brankas di rumahnya.

Tetapi, saat digerebek, rumah Jaya sudah kosong tanpa penghuni. Isi brankas pun raib entah ke mana. Polisi sedang menghimpun sejumlah informasi tentang Jaya untuk mencari jejaknya.

Sedikitnya 40 unit aset berupa tanah dan bangunan hasil TPPU Testiawati tersebar di wilayah Tangerang dan Kuningan, Jawa Barat. [ald]

Populer

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

UPDATE

PJJ dan WFH Didorong Jadi Standar Baru di Jakarta

Sabtu, 24 Januari 2026 | 06:02

Prajurit di Perbatasan Wajib Junjung Profesionalisme dan Disiplin

Sabtu, 24 Januari 2026 | 06:00

Airlangga Bidik Investasi Nvidia hingga Amazon

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:42

Indonesia Jadi Magnet Event Internasional

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:26

Macron Cemas, Prabowo Tawarkan Jalan Tengah

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:23

Rismon Sianipar Putus Asa Hadapi Kasus Ijazah Jokowi

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:11

Polda Metro Terima Lima LP terkait Materi Mens Rea Pandji

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:09

Prabowo Jawab Telak Opini Sesat Lewat Pencabutan Izin 28 Perusahaan

Sabtu, 24 Januari 2026 | 04:26

Polisi Bongkar 'Pabrik' Tembakau Sintetis di Kebon Jeruk

Sabtu, 24 Januari 2026 | 04:16

Pesan Prabowo di WEF Davos: Ekonomi Pro Rakyat Harus Dorong Produktivitas

Sabtu, 24 Januari 2026 | 04:04

Selengkapnya