Berita

Hukum

Mabes Polri: Walau Benar Di Singapura, Honggo Enggak Bisa Langsung Ditangkap

SELASA, 13 FEBRUARI 2018 | 16:51 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Mabes Polri tidak bisa langsung menangkap buronan kasus korupsi penjualan kondensat, Honggo Wendratno, meski ia diketahui benar-benar berada di Singapura.

"Karena dia ada di wilayah negara lain ya, kita harus melalui otoritas negara tersebut. Tidak mungkin kami langsung menangkap orang di negara lain," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/2).

Polisi telah mendapatkan indikasi kuat bahwa Honggo masih berada di Singapura, salah satunya dari peredaran foto mantan Direktur Utama PT Trans Pacific Petrochemical Indotama itu yang menggambarkannya tengah minum kopi di sebuah restoran.


"Kami akan sampaikan ke perwakilan Interpol Indonesia untuk komunikasi dengan Interpol setempat. Karena memang tidak boleh menangkap di wilayah orang," ujar Setyo.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Honggo Wendratno. Tersangka kasus korupsi penjualan kondensat negara itu diduga sudah berada di luar negeri sejak lama.

DPO diterbitkan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) pada 26 Januari 2018. Ditandatangani oleh Wakil Direktur, Komisaris Besar Daniel Tahi Monang Silitonga.

Dalam sebaran DPO, Honggo terlihat tidak mengenakan kacamata. Padahal, berdasarkan foto yang beredar, pria kelahiran 12 September 1946 itu tampak mengenakan kacamata.

Setelah penyidikan lebih dari dua tahun, Kejaksaan Agung akhirnya menyatakan berkas perkara kondensat lengkap. Lalu, Kejaksaan meminta Bareskrim menyerahkan tersangka. Permasalahan muncul karena Honggo belum bisa dibawa pulang, sementara kejaksaan meminta semua tersangka diserahkan sekaligus.

Pelimpahan tersangka Raden Priyono (eks Kepala BP Migas) dan Djoko Harsono (eks Deputi Finansial, Ekonomi dan Pemasaran BP Migas) pun batal. Padahal, keduanya sudah memenuhi panggilan Bareskrim. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya