Berita

Hukum

Mabes Polri: Walau Benar Di Singapura, Honggo Enggak Bisa Langsung Ditangkap

SELASA, 13 FEBRUARI 2018 | 16:51 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Mabes Polri tidak bisa langsung menangkap buronan kasus korupsi penjualan kondensat, Honggo Wendratno, meski ia diketahui benar-benar berada di Singapura.

"Karena dia ada di wilayah negara lain ya, kita harus melalui otoritas negara tersebut. Tidak mungkin kami langsung menangkap orang di negara lain," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/2).

Polisi telah mendapatkan indikasi kuat bahwa Honggo masih berada di Singapura, salah satunya dari peredaran foto mantan Direktur Utama PT Trans Pacific Petrochemical Indotama itu yang menggambarkannya tengah minum kopi di sebuah restoran.


"Kami akan sampaikan ke perwakilan Interpol Indonesia untuk komunikasi dengan Interpol setempat. Karena memang tidak boleh menangkap di wilayah orang," ujar Setyo.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Honggo Wendratno. Tersangka kasus korupsi penjualan kondensat negara itu diduga sudah berada di luar negeri sejak lama.

DPO diterbitkan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) pada 26 Januari 2018. Ditandatangani oleh Wakil Direktur, Komisaris Besar Daniel Tahi Monang Silitonga.

Dalam sebaran DPO, Honggo terlihat tidak mengenakan kacamata. Padahal, berdasarkan foto yang beredar, pria kelahiran 12 September 1946 itu tampak mengenakan kacamata.

Setelah penyidikan lebih dari dua tahun, Kejaksaan Agung akhirnya menyatakan berkas perkara kondensat lengkap. Lalu, Kejaksaan meminta Bareskrim menyerahkan tersangka. Permasalahan muncul karena Honggo belum bisa dibawa pulang, sementara kejaksaan meminta semua tersangka diserahkan sekaligus.

Pelimpahan tersangka Raden Priyono (eks Kepala BP Migas) dan Djoko Harsono (eks Deputi Finansial, Ekonomi dan Pemasaran BP Migas) pun batal. Padahal, keduanya sudah memenuhi panggilan Bareskrim. [ald]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya