Berita

Ardy Mbalembout/RMOL

Hukum

Setelah SBY, Giliran DPP Demokrat Melaporkan Firman Wijaya

SELASA, 13 FEBRUARI 2018 | 13:54 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Divisi Hukum dan Advokasi DPP Partai Demokrat mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya.

Sebelumnya Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono juga melaporkan Firman ke Bareskrim Polri.

"Kami ke sini pada posisi untuk melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan Saudara Firman Wijaya terkait dengan pernyataan yang bersangkutan di media online di persidangan tanggal 25 Januari 2018," kata Ardy Mbalembout dari Divisi Hukum Partai Demokrat usai melapor di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Selasa (13/2).


Ardi tidak sendiri. Ia didampingi Tim Pembela Demokrasi dan Penegakan Hukum RI yang di dalamnya ada pengurus Kongres Advokat Indonesia (KAI).

Menurut Ardi, Firman telah menyampaikan pernyataan yang tidak sesuai fakta persidangan dan dikutip oleh beberapa media siber.

"Kita tahu fakta persidangan tidak seperti apa yang Firman imajinasikan di luar persidangan," terang Ardy.

Sementara koordinator KAI, Nazzarudin Lubis menambahkan, dalam laporanya kali ini tidak hanya Firman yang disasar. Dengan menambahkan junto sangkaan pasal 310, 335 dan 342 KUHP terhadap Mirwan Amir karena memberikan keterangan palsu dalam persidangan.

"Ancamannya sembilan tahun kurungan penjara," kata Lubis.

Untuk Firman Wijaya, terang Lubis, pihaknya mengenakan pasal 242 dan pasal 55 atas dugaan keterangan palsu di luar persidangan. Karena menurut Lubis pernyataan Mirwan Amir dalam persidangan sama sekali tidak menyebutkan spesifik yang mengatur jalan atau tidaknya adalah partai pemenang pemilu 2009.

"Pernyataan Mirwan kan coba kita lihat tidak ada bicara tentang satu pemenang pemilu tidak ada bicara tentang Cikeas tidak bicarakan nama pak SBY. Dia hanya menceritakan dia ada pertemuan selesai di situ," pungkas Lubis.

Laporan dengan Nomor LP/219/II/2018/Bareskrim tertanggal 13 Februari 2018 melaporkan Firman karena diduga melakukan tindak pidana memfitnah dan mencemarkan nama baik di depan publik baik melalui media elektronik maupun media online. Dengan sangkaan pasal 310 ayat (1) jo pasal 311 KUHP jo pasal 27 ayat (3) UU 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.[wid] 

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya