Berita

Ardy Mbalembout/RMOL

Hukum

Setelah SBY, Giliran DPP Demokrat Melaporkan Firman Wijaya

SELASA, 13 FEBRUARI 2018 | 13:54 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Divisi Hukum dan Advokasi DPP Partai Demokrat mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya.

Sebelumnya Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono juga melaporkan Firman ke Bareskrim Polri.

"Kami ke sini pada posisi untuk melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan Saudara Firman Wijaya terkait dengan pernyataan yang bersangkutan di media online di persidangan tanggal 25 Januari 2018," kata Ardy Mbalembout dari Divisi Hukum Partai Demokrat usai melapor di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Selasa (13/2).


Ardi tidak sendiri. Ia didampingi Tim Pembela Demokrasi dan Penegakan Hukum RI yang di dalamnya ada pengurus Kongres Advokat Indonesia (KAI).

Menurut Ardi, Firman telah menyampaikan pernyataan yang tidak sesuai fakta persidangan dan dikutip oleh beberapa media siber.

"Kita tahu fakta persidangan tidak seperti apa yang Firman imajinasikan di luar persidangan," terang Ardy.

Sementara koordinator KAI, Nazzarudin Lubis menambahkan, dalam laporanya kali ini tidak hanya Firman yang disasar. Dengan menambahkan junto sangkaan pasal 310, 335 dan 342 KUHP terhadap Mirwan Amir karena memberikan keterangan palsu dalam persidangan.

"Ancamannya sembilan tahun kurungan penjara," kata Lubis.

Untuk Firman Wijaya, terang Lubis, pihaknya mengenakan pasal 242 dan pasal 55 atas dugaan keterangan palsu di luar persidangan. Karena menurut Lubis pernyataan Mirwan Amir dalam persidangan sama sekali tidak menyebutkan spesifik yang mengatur jalan atau tidaknya adalah partai pemenang pemilu 2009.

"Pernyataan Mirwan kan coba kita lihat tidak ada bicara tentang satu pemenang pemilu tidak ada bicara tentang Cikeas tidak bicarakan nama pak SBY. Dia hanya menceritakan dia ada pertemuan selesai di situ," pungkas Lubis.

Laporan dengan Nomor LP/219/II/2018/Bareskrim tertanggal 13 Februari 2018 melaporkan Firman karena diduga melakukan tindak pidana memfitnah dan mencemarkan nama baik di depan publik baik melalui media elektronik maupun media online. Dengan sangkaan pasal 310 ayat (1) jo pasal 311 KUHP jo pasal 27 ayat (3) UU 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.[wid] 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya