Berita

Gedung DPR/Net

Politik

Ternyata DPR Kita Ingin Berkuasa Tanpa Batas

SELASA, 13 FEBRUARI 2018 | 09:13 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Revisi UU MD3 oleh DPR RI mendapatkan tiga kuasa tambahan, yakni pemanggilan paksa dalam rapat DPR, imunitas, dan bisa mengkriminalisasi penghinaan terhadap DPR.

Ketiga pasal tersebut adalah tambahan Pasal 73 mengenai mekanisme pemanggilan paksa dengan bantuan polisi, tambahan Pasal 122 mengenai langkah hukum Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) kepada siapa pun yang merendahkan DPR dan anggota DPR, serta tambahan Pasal 245 pemanggilan dan permintaan keterangan penyidik kepada DPR harus mendapat persetujuan tertulis Presiden dan pertimbangan MKD.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan  UU MD3 dengan tiga tambahan pasal tersebut, menyeret Indonesia ke era kegelapan demokrasi.


"Ternyata politisi kita ingin berkuasa tanpa batas, bahkan mau mempersulit proses hukum dan memperoleh kekebalan hukum, dan anti kritik," ujar Dahnil, Selasa (13/2).

Jelas dia, watak otoritarian menjadi virus yang menyebar dan menjangkit semua politisi yang memiliki kekuasaan.

"DPR dan parpol bagi saya kehilangan otoritas moral untuk bicara demokrasi serta hak masyarakat sipil yang ada di dalamnya, karena mereka secara berjamaah 'membunuh' demokrasi yang sudah dibangun sejak reformasi lalu," tutur Dahnil.

Publik tidak boleh berdiam diri, hak-hak dasar publik akan dengan mudah dirampas mereka yang ingin memiliki kekuasaan tanpa batas, dan ingin memperoleh kekebalan hukum serta mengendalikan hukum tersebut.

"Saya akan memerintahkan seluruh Kader Pemuda Muhammadiyah untuk tidak memilih partai politik yang telah menyeret Indonesia ke era kegelapan demokrasi dan hukum tersebut," demikian Dahnil. [rus]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Manifesto PRD 1996: Ketika Sekelompok Anak Muda Membuat Penguasa Susah Tidur

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:27

Kanada Minta Warganya Waspadai Wabah Cyclospora sebelum Bepergian ke AS

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:16

BRI Peduli Buka Jalan UMKM Mebel Sukoharjo Tembus Pasar Global

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:10

Ganti Kapolri dan Jaksa Agung Diusulkan Barengan

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:06

Kemnaker Jamin 134 Pegawai PT Amos Terima Pesangon Rp12,7 Miliar

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:03

Purbaya Ungkap Alasan RI Tawarkan Pajak 0 Persen Selama 50 Tahun di PFII

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:47

KPK Sita Toyota Alphard Diduga Hadiah Proyek Bupati Lalu Ahmad Zaini

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:30

Risiko Perang Terbuka AS-Iran Meningkat Gegara Rebutan Selat Hormuz

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:23

KPK Bantah Kabar Penangkapan Gatot Heroe Hernanda

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:17

Fahira Ungkap Lima Tantangan Anak Indonesia dan Solusinya

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:12

Selengkapnya