Berita

Deklarator Projo/Dok

Hukum

Forum Deklarator Projo Minta Budi Arie Setiadi Hormati Proses Hukum

SENIN, 12 FEBRUARI 2018 | 23:26 WIB | LAPORAN:

Para pihak yang berkepentingan terkait gugatan pelanggaran penggunaan nama Organisasi massa Pro Jokowi (Projo) disarankan untuk menghargai proses hukum yang sedang berjalan, jangan beropini yang justru menyesatkan publik.

Begitu dikatakan Sekretaris Forum Deklarator Projo, Sumarno kepada wartawan, (12/2).

Menurut Sumarno, adanya upaya pembentukan opini di publik yang dilakukan oleh tergugat, diyakini merupakan penyesatan. Hal itu jugalah yang membuat pihaknya melayangkan gugatan hukum agar ditanggapi dengan cara menghormati proses hukum yang sedang berjalan.


"Gugatan sedang berproses di pengadilan, kita hormati dan tunggu keputusannya. Jangan membuat opini sesat di luar sana," ujarnya.

Sumarno menjelaskan, berdasarkan keabsahan yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, Forum Deklarator merupakan pihak yang paling berkompeten atas nama Projo.

Dengan begitu, wajar jika para deklarator Projo menggugat DPP Projo dan Budi Arie Setiadi.

"Kalau ada yang ingin menggunakan nama Projo, harus seizin deklarator," tegas Sumarno.

Persidangan pelanggaran penggunaan nama Projo digelar kembali di Pengadilan Niaga, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (12/2).

Sony, ketua Forum Deklarator Projo lainnya mengatakan, pihak tergugat kembali tidak hadir di persidangan.

"Ini yang keduakalinya mereka tidak hadir. Kami dan majelis hakim sudah menunggu selama tiga jam," tuturnya.

Dia menyarankan agar pihak tergugat untuk patuh dan mengikuti proses hukum dengan patuh.

"Saya yakin, mereka tahu ini negara hukum, kedudukan setiap warga negara sama di mata hukum," sindirnya.

Rinto Wardana, kuasa hukum penggugat menyarankan, sebaiknya tergugat mematuhi jadwal persidangan yang sudah ditetapkan oleh majelis hakim.

"Panitera sudah dua kali mencatat Tergugat tidak hadir di persidangan," ujarnya. [nes]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya