Berita

Hukum

Marianus Sae Imbau Pendukungnya Tetap Tenang

SENIN, 12 FEBRUARI 2018 | 21:13 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ngada, Marianus Sae (MSA), sebagai tersangka kasus proyek pengadaan Pemkab Ngada, Nusa Tenggara Timur.

Advokat, Wilvridus Watu, menjelaskan bahwa kantor hukum Vinsensius Maku dan Partner diberikan kuasa oleh istri MSA, Maria Moi, untuk menangani kasus yang saat ini menjerat suaminya.

"Kami dipercayakan keluarga. Pak Marianus sudah menjelaskan kepada kami, beliau akan taat hukum dan proses ini akan diikuti apa adanya, beliau akan menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan peristiwa yang terjadi," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Senin (12/2).


Wilvridus mengungkapkan, pihak keluarga menduga ada kejanggalan terhadap penetapan tersangka kliennya tersebut. Pasalnya, tiga orang lain yang juga tertangkap dalam operasi tangkap tangan dilepas KPK.

"Perlu diketahui bahwa saat ini hanya ada dua orang jadi tersangka. Salah satunya Pak marianus, dan yang lain sudah dilepaskan. Kami pihak keluarga meragukan, ada kejanggalan peristiwa ini," tambahnya.

Wilvridus menuturkan, kliennya meminta agar seluruh pendukungnya dalam Pilgub NTT tetap tenang dan mengikuti proses hukum yang akan berlangsung.

"Untuk keputusan KPU yang tetap menetapkan Pak Marianus Sae sebagai calon gubernur NTT, itu beliau mengapresiasi dan meminta kepada seluruh pendukung di NTT untuk tetap tenang mengikuti proses hukum ini, supaya ada kejelasan yang mempunyai kekuatan hukum tetap," tutupnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ngada yang berasal dari PDI Perjuangan, Marianus Sae, dan Direktur PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan Ulumbu (WIU), sebagai tersangka dalam kasus proyek pengadaan Pemkab Ngada, NTT.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, menjelaskan WIU dijanjikan menangani proyek Kabupaten Ngada senilai Rp 54 miliar oleh Marianus Sae.

WIU merupakan salah satu kontraktor di Kabupaten Ngada yang kerap mendapat proyek-proyek di Kabupaten Ngada sejak tahun 2011. WIU kemudian membuka rekening atas namanya sejak 2011 dan memberikan kartu ATM bank tersebut kepada MSA.

Adapun total uang yang diterima MSA dari WIU secara tunai maupun transfer sebanyak Rp 4,1 milliar, dengan rincian pada bulan November 2017 Rp. 1,5 milliar secara tunai di Jakarta, pada bulan Desember 2017 terdapat transfer Rp 2 milliar di rekening WIU, pada 16 Januari dan 6 Februari 2018 diberikan tunai di rumah bupati sebanyak Rp 600 juta. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya