Berita

Winda Rahmawati/Net

Hukum

Istri Perawat National Hospital Laporkan Widya dan Suaminya

SENIN, 12 FEBRUARI 2018 | 19:25 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Winda Rahmawati istri dari perawat National Hospital Surabaya berinisial ZA, melaporkan Widya pasien yang mengaku dilecehkan oleh ZA dan suami Widya, Yudi Wibowo ke Bareskrim Polri.

Yudi merupakan pihak yang merekam ZA yang diminta untuk menyesali perbuatannya. Video dugaan pelecehan di Rumah Sakit National Hospital Surabaya tersebut menjadi viral di sosial media hingga berujung ditetapkannya ZA sebagai tersangka.

Winda melapor ke Bareskrim lantaran merasa dirugikan oleh video yang berisi ZA diminta untuk mengakui perbuatannya. Menurut Winda, video tersebut direkam Yudi setelah ZA mendapat tekanan untuk mengakui perbuatan.


"Sebelum di video, itu ada dialog yang sebelum direkam. Ada bukti rekaman. Suami saya disuruh ngaku, ditekan disuruh ngaku, nanti masalah ini selesai," kata Winda usai melapor di Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (12/2).

"Jadi diarah-arahkan suruh ngaku khilaf minta maaf masalah selesai semua mengarahkan seperti itu," imbuhnya.

Winda menjelaskan saat itu suaminya penuh tekanan karena semua orang yang ada dilokasi memintanya agar segera meminta maaf kepada Widya. Pada saat meminta maaf, terang Winda suaminya tidak tahu kalau Yudi merekamnya.

"Jadi pada waktu dialog tadi kan salam-salaman. Suami saya baru menyadari suami pasien merekam. Jadi sebelumnya gak ada izin untuk merekam. Tanpa sepengatahuan dan tanpa izin terlebuh dahulu," ujarnya.

ZA kata Winda juga sempat dipukul, ditekan agar mau ikut arahan dari keluarga pasien. Padahal, masih kata Widya saat itu ada saksi yakni suster yang mengetahui bahwa ZA tidak melakukan pelecehan seperti yang dituduhkan.

"Dia (saksi perawat) yang tau suamiku ini sebenarnya tidak melakukan. Karena tekanan dari Yudi dia ikut menekan suamiku. Jadi mengaku saja biar selesai gitu masalahnya," pungkas Winda.

Laporan Winda ini diterima dengan nomor laporan LP 213/II/2018/Bareskrim tanggal 10 Februari 2018. Winda menuduh W dan YWS melakukan pencemaran nama baik serta melanggar Pasal 27 dan 29 UU ITE. [nes]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya