Berita

Winda Rahmawati/Net

Hukum

Istri Perawat National Hospital Laporkan Widya dan Suaminya

SENIN, 12 FEBRUARI 2018 | 19:25 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Winda Rahmawati istri dari perawat National Hospital Surabaya berinisial ZA, melaporkan Widya pasien yang mengaku dilecehkan oleh ZA dan suami Widya, Yudi Wibowo ke Bareskrim Polri.

Yudi merupakan pihak yang merekam ZA yang diminta untuk menyesali perbuatannya. Video dugaan pelecehan di Rumah Sakit National Hospital Surabaya tersebut menjadi viral di sosial media hingga berujung ditetapkannya ZA sebagai tersangka.

Winda melapor ke Bareskrim lantaran merasa dirugikan oleh video yang berisi ZA diminta untuk mengakui perbuatannya. Menurut Winda, video tersebut direkam Yudi setelah ZA mendapat tekanan untuk mengakui perbuatan.


"Sebelum di video, itu ada dialog yang sebelum direkam. Ada bukti rekaman. Suami saya disuruh ngaku, ditekan disuruh ngaku, nanti masalah ini selesai," kata Winda usai melapor di Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (12/2).

"Jadi diarah-arahkan suruh ngaku khilaf minta maaf masalah selesai semua mengarahkan seperti itu," imbuhnya.

Winda menjelaskan saat itu suaminya penuh tekanan karena semua orang yang ada dilokasi memintanya agar segera meminta maaf kepada Widya. Pada saat meminta maaf, terang Winda suaminya tidak tahu kalau Yudi merekamnya.

"Jadi pada waktu dialog tadi kan salam-salaman. Suami saya baru menyadari suami pasien merekam. Jadi sebelumnya gak ada izin untuk merekam. Tanpa sepengatahuan dan tanpa izin terlebuh dahulu," ujarnya.

ZA kata Winda juga sempat dipukul, ditekan agar mau ikut arahan dari keluarga pasien. Padahal, masih kata Widya saat itu ada saksi yakni suster yang mengetahui bahwa ZA tidak melakukan pelecehan seperti yang dituduhkan.

"Dia (saksi perawat) yang tau suamiku ini sebenarnya tidak melakukan. Karena tekanan dari Yudi dia ikut menekan suamiku. Jadi mengaku saja biar selesai gitu masalahnya," pungkas Winda.

Laporan Winda ini diterima dengan nomor laporan LP 213/II/2018/Bareskrim tanggal 10 Februari 2018. Winda menuduh W dan YWS melakukan pencemaran nama baik serta melanggar Pasal 27 dan 29 UU ITE. [nes]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya