Berita

Winda Rahmawati/Net

Hukum

Istri Perawat National Hospital Laporkan Widya dan Suaminya

SENIN, 12 FEBRUARI 2018 | 19:25 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Winda Rahmawati istri dari perawat National Hospital Surabaya berinisial ZA, melaporkan Widya pasien yang mengaku dilecehkan oleh ZA dan suami Widya, Yudi Wibowo ke Bareskrim Polri.

Yudi merupakan pihak yang merekam ZA yang diminta untuk menyesali perbuatannya. Video dugaan pelecehan di Rumah Sakit National Hospital Surabaya tersebut menjadi viral di sosial media hingga berujung ditetapkannya ZA sebagai tersangka.

Winda melapor ke Bareskrim lantaran merasa dirugikan oleh video yang berisi ZA diminta untuk mengakui perbuatannya. Menurut Winda, video tersebut direkam Yudi setelah ZA mendapat tekanan untuk mengakui perbuatan.


"Sebelum di video, itu ada dialog yang sebelum direkam. Ada bukti rekaman. Suami saya disuruh ngaku, ditekan disuruh ngaku, nanti masalah ini selesai," kata Winda usai melapor di Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (12/2).

"Jadi diarah-arahkan suruh ngaku khilaf minta maaf masalah selesai semua mengarahkan seperti itu," imbuhnya.

Winda menjelaskan saat itu suaminya penuh tekanan karena semua orang yang ada dilokasi memintanya agar segera meminta maaf kepada Widya. Pada saat meminta maaf, terang Winda suaminya tidak tahu kalau Yudi merekamnya.

"Jadi pada waktu dialog tadi kan salam-salaman. Suami saya baru menyadari suami pasien merekam. Jadi sebelumnya gak ada izin untuk merekam. Tanpa sepengatahuan dan tanpa izin terlebuh dahulu," ujarnya.

ZA kata Winda juga sempat dipukul, ditekan agar mau ikut arahan dari keluarga pasien. Padahal, masih kata Widya saat itu ada saksi yakni suster yang mengetahui bahwa ZA tidak melakukan pelecehan seperti yang dituduhkan.

"Dia (saksi perawat) yang tau suamiku ini sebenarnya tidak melakukan. Karena tekanan dari Yudi dia ikut menekan suamiku. Jadi mengaku saja biar selesai gitu masalahnya," pungkas Winda.

Laporan Winda ini diterima dengan nomor laporan LP 213/II/2018/Bareskrim tanggal 10 Februari 2018. Winda menuduh W dan YWS melakukan pencemaran nama baik serta melanggar Pasal 27 dan 29 UU ITE. [nes]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

IHSG Merah, Rupiah Tembus Rp17.130 Usai Negosiasi AS-Iran Gagal

Senin, 13 April 2026 | 10:15

Kebangkitan Saham AI Asia: Investor Global Mulai Agresif Pasca-Redanya Tensi Geopolitik

Senin, 13 April 2026 | 10:02

Kasus Tas Branded Dicuri, EcoRing Diminta Tak Lepas Tangan

Senin, 13 April 2026 | 10:02

AS Blokade Kapal yang Keluar Masuk Pelabuhan Iran Mulai Hari Ini

Senin, 13 April 2026 | 09:52

Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif IKN Terus Dikebut

Senin, 13 April 2026 | 09:43

Feel Good Network Bidik Pasar Ekonomi Digital Asia Tenggara

Senin, 13 April 2026 | 09:24

Australia Tolak Gabung Blokade AS di Selat Hormuz

Senin, 13 April 2026 | 09:21

PM Viktor Orban Tumbang setelah 16 Tahun Berkuasa

Senin, 13 April 2026 | 09:18

Tidak Ada Ajaran Kristen Benarkan Membunuh Sebagai Jalan Spiritual

Senin, 13 April 2026 | 09:16

Ubah Krisis Jadi Peluang: Strategi Indonesia Perkuat Ketahanan Ekonomi

Senin, 13 April 2026 | 09:09

Selengkapnya