Berita

Politik

Bawaslu Harus Jamin Sengketa Penetapan Paslon Tidak Mengganggu Pilkada

SENIN, 12 FEBRUARI 2018 | 11:36 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI diminta untuk menyiapkan dan mengawal kinerja jajarannya dalam menyelesaikan sengketa. Agar penyelesaian sengketa betul-betul dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak berpihak, apalagi berstandar ganda.

Demikian dikatakan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, Senin (12/2).

KPU daerah hari ini akan menenetapkan pasangan calon (paslon) peserta Pilkada serentak 2018 secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, baik untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.


Pilkada serentak 2018 tercatat akan diikuti 171 daerah meliputi 17 provinsi, 115 kabupaten, dan 39 kota.

Bawaslu diharapkan menjamin standar kualitas dan kompetensi Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota dalam menyelesaikan sengketa penetapan paslon agar tidak mengganggu kepastian hukum penyelenggaraan pilkada yang bisa berakibat kegaduhan dan memicu terjadinya konflik.

Bawaslu juga diharapkan mampu memberikan supervisi dan asistensi maksmal selama masa penyelesaian sengketa oleh jajarannya.

"Tentu kita masih ingat pengalaman Pilkada serentak 2015 yang mengakibatkan terganggunya beberapa pilkada karena masalah kompetensi dan kapasitas penyelesaian sengketa oleh jajaran pengawas di daerah," ujar Titi.

Dengan desain penegakan hukum dan penyelesaian sengketa yang lebih baik, diharapkan Bawaslu benar-benar mampu mewujudkan keadilan pemilu bagi para pencari keadilan dalam penyelesaian sengketa pencalonan pilkada kali ini.

"Bawaslu juga diharapkan menindak tegas para calon yang tidak melaporkan laporan awal dana kampanye dan bagi petahana yang tidak menyerahkan izin cuti kampanye," pungkas Titi.

Dalam hal terjadi ketidakpuasan atas penetapan paslon yang dilakukan KPU, paling lama tiga hari kerja sejak keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kab/Kota ditetapkan, paslon bisa mengajukan permohonan sengketa di Bawaslu Provinsi/Panwas Kab/Kota sesuai tingkatan pilkada. Penyelesaian sengketa dan putusan dilakukan paling lama 12 hari kerja sejak diterimanya permohonan.

Apabila pemohon masih tidak puas atas putusan Bawaslu Provinsi/Panwas Kab/Kota, maka bisa mengajukan gugatan atas sengketa tata usaha negara ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), paling lama 3 hari kerja sejak putusan keluarnya Bawaslu Provinsi atau Panwas Kab/Kota. PT TUN memeriksa dan memutus gugatan pemohon paling lama 15 hari kerja sejak gugatan dinyatakan lengkap.

Sebagai upaya hukum terakhir, jika pemohon masih tidak puas dengan putusan PT TUN, maka pemohon bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung paling lama 5 hari kerja sejak diterbitkannya putusan PT TUN. MA memeriksa dan memutus perkara kasasi paling lama 20 hari kerja sejak permohonan kasasi diterima. KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kab/Kota wajib menindaklanjuti putusan MA paling lama 7 hari setelah putusan MA sepanjang tidak melewati 30 hari sebelum hari pemungutan suara.

UU Pilkada memang membatasi bahwa keseluruhan sengketa pencalonan penyelesaiannya tidak boleh melampaui 30 hari sebelum hari pemungutan suara agar tidak mengganggu keserentakan jadwal pelaksanaan pilkada. [rus]

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Polda Metro Geledah Sembilan Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Alat Konstruksi

Jumat, 18 September 2026 | 18:26

APBN Defisit Rp240 Triliun, IHSG-Rupiah Kompak Anjlok

Jumat, 18 September 2026 | 18:06

Sinopsis The Ordinary Jackpot, Drama Korea Terbaru Lee Jun-hyuk

Jumat, 18 September 2026 | 18:04

Usai Summarecon Agung, Rumah Anak Buah Nusron Wahid Digeledah KPK

Jumat, 18 September 2026 | 18:02

BNI Perkuat Peran Bank Sahabat Mahasiswa melalui Jatinangor Music Fest

Jumat, 18 September 2026 | 17:57

Geledah Kantor Summarecon Agung, Dokumen SHGB dan Bukti Elektronik Disita KPK

Jumat, 18 September 2026 | 17:48

Fahd A Rafiq Jadi Tersangka KPK 3 Kali, Ini Daftar Kasus yang Menjeratnya

Jumat, 18 September 2026 | 17:48

Kasus Summarecon Alarm Pembenahan Sistem Blokir Pertanahan

Jumat, 18 September 2026 | 17:42

Beda Influenza A dan Flu Biasa, Kenali Gejala dan Cara Membedakannya

Jumat, 18 September 2026 | 17:41

Paulus Tannos Tegaskan Tak Hindari Hukum, Minta Bukti Diuji Secara Adil

Jumat, 18 September 2026 | 17:28

Selengkapnya