Berita

Politik

KPU Harus Objektif Dalam Penetapan Calon

SENIN, 12 FEBRUARI 2018 | 09:47 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan seluruh jajaran yang menyelenggarakan Pilkada serentak 2018 diminta menetapkan pasangan calon (paslon) peserta Pilkada 2018 secara profesional, akuntabel dan transparan.

"Keputusan yang dibuat KPU haruslah keputusan yang terukur dengan idikator yang jelas dan dibuat terbuka kepada publik," kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, Senin (12/2).

Baca: Paslon Peserta Pilkada Ditetapkan Hari Ini


Menurut Titi, ini penting untuk menjaga kepercayaan publik atas keputusan KPU dan untuk mengeliminir potensi konflik.

"Diharap mampu dengan baik mengkomunikasikan alasan, latar belakang, dan juga argumen, dan fakta-fakta yang melatari dibuatnya keputusan (penetapan paslon) tersebut," imbuhnya.

Selain itu, lanjut Titi, KPU juga diharap menyiapkan diri sebaik mungkin menghadapi potensi munculnya permohonan sengketa atas penetapan paslon yang dilakukan jajaran KPU.

Profesionalisme dan kesiapan KPU dalam merespon potensi munculnya sengketa para pihak akan berkontribusi pada terjaganya kepercayaan publik atas kinerja dan performa KPU selaku penyelenggara pilkada.

"Untuk itu supervisi dan asistensi secara hierarkis sangat diperlukan dalam mengevaluasi dan memastikan bahwa segala argumen, fakta, dan bukti-bukti penguat kinerja, kerja, dan pengambilan putusan KPU telah disiapkan dengan baik," tutur Titi.

KPU juga diminta memastikan bahwa izin cuti dari Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota yang menjadi pasalon sudah diserahkan kepada KPU sesuai tingkatan sebelum dimulainya masa kampanye.

"Selain itu, Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) wajib diserahkan paslon, satu hari sebelum dimulainya masa kampanye yaitu pada 14 Februari 2018," demikian Titi. [rus]

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Polda Metro Geledah Sembilan Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Alat Konstruksi

Jumat, 18 September 2026 | 18:26

APBN Defisit Rp240 Triliun, IHSG-Rupiah Kompak Anjlok

Jumat, 18 September 2026 | 18:06

Sinopsis The Ordinary Jackpot, Drama Korea Terbaru Lee Jun-hyuk

Jumat, 18 September 2026 | 18:04

Usai Summarecon Agung, Rumah Anak Buah Nusron Wahid Digeledah KPK

Jumat, 18 September 2026 | 18:02

BNI Perkuat Peran Bank Sahabat Mahasiswa melalui Jatinangor Music Fest

Jumat, 18 September 2026 | 17:57

Geledah Kantor Summarecon Agung, Dokumen SHGB dan Bukti Elektronik Disita KPK

Jumat, 18 September 2026 | 17:48

Fahd A Rafiq Jadi Tersangka KPK 3 Kali, Ini Daftar Kasus yang Menjeratnya

Jumat, 18 September 2026 | 17:48

Kasus Summarecon Alarm Pembenahan Sistem Blokir Pertanahan

Jumat, 18 September 2026 | 17:42

Beda Influenza A dan Flu Biasa, Kenali Gejala dan Cara Membedakannya

Jumat, 18 September 2026 | 17:41

Paulus Tannos Tegaskan Tak Hindari Hukum, Minta Bukti Diuji Secara Adil

Jumat, 18 September 2026 | 17:28

Selengkapnya