Berita

Politik

KPU Harus Objektif Dalam Penetapan Calon

SENIN, 12 FEBRUARI 2018 | 09:47 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan seluruh jajaran yang menyelenggarakan Pilkada serentak 2018 diminta menetapkan pasangan calon (paslon) peserta Pilkada 2018 secara profesional, akuntabel dan transparan.

"Keputusan yang dibuat KPU haruslah keputusan yang terukur dengan idikator yang jelas dan dibuat terbuka kepada publik," kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, Senin (12/2).

Baca: Paslon Peserta Pilkada Ditetapkan Hari Ini


Menurut Titi, ini penting untuk menjaga kepercayaan publik atas keputusan KPU dan untuk mengeliminir potensi konflik.

"Diharap mampu dengan baik mengkomunikasikan alasan, latar belakang, dan juga argumen, dan fakta-fakta yang melatari dibuatnya keputusan (penetapan paslon) tersebut," imbuhnya.

Selain itu, lanjut Titi, KPU juga diharap menyiapkan diri sebaik mungkin menghadapi potensi munculnya permohonan sengketa atas penetapan paslon yang dilakukan jajaran KPU.

Profesionalisme dan kesiapan KPU dalam merespon potensi munculnya sengketa para pihak akan berkontribusi pada terjaganya kepercayaan publik atas kinerja dan performa KPU selaku penyelenggara pilkada.

"Untuk itu supervisi dan asistensi secara hierarkis sangat diperlukan dalam mengevaluasi dan memastikan bahwa segala argumen, fakta, dan bukti-bukti penguat kinerja, kerja, dan pengambilan putusan KPU telah disiapkan dengan baik," tutur Titi.

KPU juga diminta memastikan bahwa izin cuti dari Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota yang menjadi pasalon sudah diserahkan kepada KPU sesuai tingkatan sebelum dimulainya masa kampanye.

"Selain itu, Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) wajib diserahkan paslon, satu hari sebelum dimulainya masa kampanye yaitu pada 14 Februari 2018," demikian Titi. [rus]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Manifesto PRD 1996: Ketika Sekelompok Anak Muda Membuat Penguasa Susah Tidur

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:27

Kanada Minta Warganya Waspadai Wabah Cyclospora sebelum Bepergian ke AS

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:16

BRI Peduli Buka Jalan UMKM Mebel Sukoharjo Tembus Pasar Global

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:10

Ganti Kapolri dan Jaksa Agung Diusulkan Barengan

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:06

Kemnaker Jamin 134 Pegawai PT Amos Terima Pesangon Rp12,7 Miliar

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:03

Purbaya Ungkap Alasan RI Tawarkan Pajak 0 Persen Selama 50 Tahun di PFII

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:47

KPK Sita Toyota Alphard Diduga Hadiah Proyek Bupati Lalu Ahmad Zaini

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:30

Risiko Perang Terbuka AS-Iran Meningkat Gegara Rebutan Selat Hormuz

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:23

KPK Bantah Kabar Penangkapan Gatot Heroe Hernanda

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:17

Fahira Ungkap Lima Tantangan Anak Indonesia dan Solusinya

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:12

Selengkapnya