. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan seluruh jajaran yang menyelenggarakan Pilkada serentak 2018 diminta menetapkan pasangan calon (paslon) peserta Pilkada 2018 secara profesional, akuntabel dan transparan.
"Keputusan yang dibuat KPU haruslah keputusan yang terukur dengan idikator yang jelas dan dibuat terbuka kepada publik," kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, Senin (12/2).
Baca: Paslon Peserta Pilkada Ditetapkan Hari Ini
Menurut Titi, ini penting untuk menjaga kepercayaan publik atas keputusan KPU dan untuk mengeliminir potensi konflik.
"Diharap mampu dengan baik mengkomunikasikan alasan, latar belakang, dan juga argumen, dan fakta-fakta yang melatari dibuatnya keputusan (penetapan paslon) tersebut," imbuhnya.
Selain itu, lanjut Titi, KPU juga diharap menyiapkan diri sebaik mungkin menghadapi potensi munculnya permohonan sengketa atas penetapan paslon yang dilakukan jajaran KPU.
Profesionalisme dan kesiapan KPU dalam merespon potensi munculnya sengketa para pihak akan berkontribusi pada terjaganya kepercayaan publik atas kinerja dan performa KPU selaku penyelenggara pilkada.
"Untuk itu supervisi dan asistensi secara hierarkis sangat diperlukan dalam mengevaluasi dan memastikan bahwa segala argumen, fakta, dan bukti-bukti penguat kinerja, kerja, dan pengambilan putusan KPU telah disiapkan dengan baik," tutur Titi.
KPU juga diminta memastikan bahwa izin cuti dari Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota yang menjadi pasalon sudah diserahkan kepada KPU sesuai tingkatan sebelum dimulainya masa kampanye.
"Selain itu, Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) wajib diserahkan paslon, satu hari sebelum dimulainya masa kampanye yaitu pada 14 Februari 2018," demikian Titi.
[rus]