Berita

Nazaruddin/net

Hukum

Eks Bendahara Umum Demokrat Gagal "Mondok" Di Pesantren

JUMAT, 09 FEBRUARI 2018 | 21:49 WIB | LAPORAN:

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menolak memberikan rekomendasi bebas bersyarat untuk mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

KPK, kata Agus juga menolak rekomendasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) agar Nazaruddin menjalani asimilasi di sebuah pesantren di Bandung, Jawa Barat.

"Kita enggak akan memberikan rekomendasi," kata Agus kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/2).


Menurut Agus, remisi yang diterima Nazaruddin sudah cukup meringankan hukuman. Menurut dia, pemberian remisi seimbang dengan bantuan yang diberikan Nazaruddin bagi KPK untuk mengungkap kasus-kasus besar.

"Kalau diminta pertimbangan, KPK tidak akan berikan rekomendasikan itu. Ya harus imbang juga, kesalahan juga banyak, kan," tegas Agus.

KPK sebelumnya telah mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tentang status hukum Muhammad Nazaruddin. Ditjen Pemasyarakatan sebelumnya meminta penjelasan KPK soal kaitan Nazaruddin dalam kasus korupsi.

Adapun keperluan Ditjen Pemasyarakatan tersebut terkait usulan untuk memberikan asimilasi terhadap Nazaruddin. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Warga Binaan Pemasyarakatan, diatur bahwa penerima asimilasi merupakan narapidana yang mendapat predikat sebagai justice collaborator atau bersedia bekerja sama dengan penegak hukum. [san]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya