Berita

Ilustrasi/Net

Politik

KPU Perlakukan Adil Seluruh Paslon Saat Kampanye

KAMIS, 08 FEBRUARI 2018 | 09:44 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memperlakukan seluruh pasangan calon secara adil dan merata dalam Pilkada Serentak 2018 sesuai aturan perundang-undangan. KPU juga akan memfasilitasi bahan dan alat peraga kampanye bagi seluruh paslon.

"Dan, KPU juga memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh paslon untuk dapat memproduksi sendiri dengan ketentuan bahan kampanye maksimal 100 persen dan alat peraga kampanye 150 persen dari jumlah yang difasilitasi KPU," kata Anggota KPU RI Wahyu Setiawan dalam Focus Group Discussion (FGD) Kampanye, di Jakarta, Rabu (7/2).

Terkait foto yang dilarang dalam bahan dan alat peraga kampanye yang difasilitasi KPU, Wahyu menjelaskan bahwa hal tersebut dalam konteks foto yang bukan pengurus partai politik. Peraturan KPU tidak membolehkan foto presiden, wakil presiden, dan pihak lain yang bukan pengurus parpol dimuat dalam bahan dan alat peraga kampanye.


"Kita harus bijaksana dalam menjelaskan informasi tersebut, bukan soal foto figurnya yang tidak diperbolehkan dimuat, tetapi dalam konteks bukan pengurus parpol. Jika dipasang di kantor parpol atau saat rapat internal parpol, silakan saja, karena itu bukan alat peraga kampanye yang difasilitasi KPU," tegas Wahyu.

Wahyu juga menjelaskan, untuk menghindari protes soal desain, masing-masing kandidat akan diminta paraf persetujuan untuk desainnya sendiri dan desain paslon lain. Terkait paslon tunggal, kampanye hanya dilakukan oleh paslon, bukan individu yang mendukung kotak kosong. Apabila ada pendukung kotak kosong mau kampanye, KPU tidak mengatur itu, sehingga disesuaikan ketentuan yang berlaku umum, misalnya izin ke pihak berwajib.

"Terkait medsos, paslon wajib mendaftarkan secara resmi akun medsosnya satu akun per platform ke KPU dan ditembuskan ke Bawaslu," tambah Wahyu dalam FGD yang juga diikuti oleh KPU 17 provinsi yang meyelenggarakan Pilkada 2018. [rus]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Manifesto PRD 1996: Ketika Sekelompok Anak Muda Membuat Penguasa Susah Tidur

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:27

Kanada Minta Warganya Waspadai Wabah Cyclospora sebelum Bepergian ke AS

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:16

BRI Peduli Buka Jalan UMKM Mebel Sukoharjo Tembus Pasar Global

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:10

Ganti Kapolri dan Jaksa Agung Diusulkan Barengan

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:06

Kemnaker Jamin 134 Pegawai PT Amos Terima Pesangon Rp12,7 Miliar

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:03

Purbaya Ungkap Alasan RI Tawarkan Pajak 0 Persen Selama 50 Tahun di PFII

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:47

KPK Sita Toyota Alphard Diduga Hadiah Proyek Bupati Lalu Ahmad Zaini

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:30

Risiko Perang Terbuka AS-Iran Meningkat Gegara Rebutan Selat Hormuz

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:23

KPK Bantah Kabar Penangkapan Gatot Heroe Hernanda

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:17

Fahira Ungkap Lima Tantangan Anak Indonesia dan Solusinya

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:12

Selengkapnya