Berita

Ilustrasi/Net

Politik

KPU Perlakukan Adil Seluruh Paslon Saat Kampanye

KAMIS, 08 FEBRUARI 2018 | 09:44 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memperlakukan seluruh pasangan calon secara adil dan merata dalam Pilkada Serentak 2018 sesuai aturan perundang-undangan. KPU juga akan memfasilitasi bahan dan alat peraga kampanye bagi seluruh paslon.

"Dan, KPU juga memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh paslon untuk dapat memproduksi sendiri dengan ketentuan bahan kampanye maksimal 100 persen dan alat peraga kampanye 150 persen dari jumlah yang difasilitasi KPU," kata Anggota KPU RI Wahyu Setiawan dalam Focus Group Discussion (FGD) Kampanye, di Jakarta, Rabu (7/2).

Terkait foto yang dilarang dalam bahan dan alat peraga kampanye yang difasilitasi KPU, Wahyu menjelaskan bahwa hal tersebut dalam konteks foto yang bukan pengurus partai politik. Peraturan KPU tidak membolehkan foto presiden, wakil presiden, dan pihak lain yang bukan pengurus parpol dimuat dalam bahan dan alat peraga kampanye.


"Kita harus bijaksana dalam menjelaskan informasi tersebut, bukan soal foto figurnya yang tidak diperbolehkan dimuat, tetapi dalam konteks bukan pengurus parpol. Jika dipasang di kantor parpol atau saat rapat internal parpol, silakan saja, karena itu bukan alat peraga kampanye yang difasilitasi KPU," tegas Wahyu.

Wahyu juga menjelaskan, untuk menghindari protes soal desain, masing-masing kandidat akan diminta paraf persetujuan untuk desainnya sendiri dan desain paslon lain. Terkait paslon tunggal, kampanye hanya dilakukan oleh paslon, bukan individu yang mendukung kotak kosong. Apabila ada pendukung kotak kosong mau kampanye, KPU tidak mengatur itu, sehingga disesuaikan ketentuan yang berlaku umum, misalnya izin ke pihak berwajib.

"Terkait medsos, paslon wajib mendaftarkan secara resmi akun medsosnya satu akun per platform ke KPU dan ditembuskan ke Bawaslu," tambah Wahyu dalam FGD yang juga diikuti oleh KPU 17 provinsi yang meyelenggarakan Pilkada 2018. [rus]

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Kodam XII/Tanjungpura Geser Pasukan Atasi Karhutla ke Selatan Kalbar

Sabtu, 19 September 2026 | 05:09

Ketika Politik Uang Dianggap Wajar

Sabtu, 19 September 2026 | 04:45

Profesor Webster University: Pimpinan Negara Barat Harus Contoh Prabowonomics

Sabtu, 19 September 2026 | 04:16

Ekosistem Pengolahan Ikan Skala Mikro dan Kecil Terus Diperkuat

Sabtu, 19 September 2026 | 03:45

Fapet IPB University Hasilkan Inovasi Songsong Komersialisasi Ayam Lokal

Sabtu, 19 September 2026 | 03:13

Kejati Sumut Didesak Usut Tuntas Kasus Lahan Tol Medan-Binjai

Sabtu, 19 September 2026 | 02:45

Ketika Polemik Ijazah Berubah jadi Komoditas Politik

Sabtu, 19 September 2026 | 02:17

Tim Hukum UIN Jakarta Datangi Kejati Banten Usut Korupsi Eks Rektor

Sabtu, 19 September 2026 | 01:50

Humanika Harus Bantu Presiden Bawa Keluar RI dari Middle Income Trap

Sabtu, 19 September 2026 | 01:26

Konstruksi Waktu Dugaan TPPU dan Pemerasan Kasus Febrie Tidak Sinkron

Sabtu, 19 September 2026 | 01:02

Selengkapnya