Berita

Arief Hidayat/Net

Hukum

Hakim Arief Diminta Bersikap Arif Dan Bijaksana

SELASA, 06 FEBRUARI 2018 | 21:16 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Madrasah Anti Korupsi (MAK) bersama Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Konstitusi menyambangi Mahkamah Konstitusi.

Mereka mendesak pengunduran diri Arief Hidayat sebagai hakim sekaligus ketua MK.

Wakil Direktur MAK Ahmad Fanani menjelaskan, kedatangan pihaknya setidaknya terkait dua hal, pertama untuk mendesak Arief Hidayat agar segera mundur dan untuk meminta klarifikasi MK terkait peneliti MK Abdul Ghofar yang dibebastugaskan setelah menyampaikan kritik melalui tulisannya di media massa.


Menurutnya, sejatinya Arief telah kehilangan legitimasi moral etik sebagai hakim MK setelah dua kali dijatuhi sanksi etik.

"Hakim itu dipanggil dengan sebutan yang mulia. Menerbitkan ketebelece, melakukan lobi politik itu jelas jauh dari sikap mulia. Sebagai hakim konstitusi mestinya Arief bisa menunjukkan keteladanan sikap yang anggun tapi ia justru mengkerdilkan diri dan jabatanya dengan melakukan pelanggaran etik secara berulang. Oleh karena itu, ia terang telah kehilangan legitimasi moral etik sebagai hakim MK. Secara etik, Hakim Arief tak lagi patut menghakimi," papar Fanani di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/2).  

Menurutnya, di mata publik, sikap Arief sangat jauh dari kesan legowo. Arief justru terkesan resisten, anti kritik, dan berupaya mempertahankan jabatannya dengan segala cara. Fanani menambahkan, jika betul legowo, mestinya Arief meneladani sikap Hakim Arsyad Sanusi. Sebagaimana diketahui, Arsyad Sanusi adalah hakim MK periode sebelum Arief yang mundur lantaran divonis telah melakukan pelanggaran etik ringan.

"Mestinya Arief meneladani Arsyad Sanusi, mereka sama-sama divonis melakukan pelanggaran etik ringan. Yang membedakan adalah kualitas moral etik keduanya. Arsyad mengundurkan diri secara ksatria, sementara Arief terlampau sayang jabatannya. Demi memulihkan marwah MK, kami menyeru Pak Arief bersikaplah arif dan bijaksana," jelasnya.
 
Sebagaimana diketahui, Arief Hidayat telah dua kali dijatuhi sanksi etik karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. Pertama, Arief terbukti menerbitkan ketebelece untuk kerabatnya yang bekerja di Pengadilan Negeri Trenggalek. Kedua, terbukti bertemu dengan beberapa anggota dewan terkait lobi politik untuk memperpanjang jabatannya.

Adapun, koalisi sendiri terdiri atas Madrasah Anti Korupsi (MAK), Indonesia Corruption Watch, Transparancy International Indonesia, Perludem, Kode Insiatif, dan Kemitraan/Partnership for Government Reform. [wah]

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Puan Harap Korban Banjir Sumatera Peroleh Penanganan Baik

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:10

Bantuan Kemensos Telah Terdistribusikan ke Wilayah Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:00

Prabowo Bantah Rambo Podium

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:59

Pansus Illegal Logging Dibahas Usai Penanganan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:39

BNN Kirim 2.000 Paket Sembako ke Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:18

Bahlil Sebut Golkar Bakal Dukung Prabowo di 2029

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:03

Banjir Sumatera jadi Alarm Keras Rawannya Kondisi Ekologis

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:56

UEA Berpeluang Ikuti Langkah Indonesia Kirim Pasukan ke Gaza

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:47

Media Diajak Kawal Transformasi DPR Lewat Berita Berimbang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:18

AMAN Raih Dua Penghargaan di Ajang FIABCI Award 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:15

Selengkapnya