Berita

Arief Hidayat/Net

Hukum

Hakim Arief Diminta Bersikap Arif Dan Bijaksana

SELASA, 06 FEBRUARI 2018 | 21:16 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Madrasah Anti Korupsi (MAK) bersama Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Konstitusi menyambangi Mahkamah Konstitusi.

Mereka mendesak pengunduran diri Arief Hidayat sebagai hakim sekaligus ketua MK.

Wakil Direktur MAK Ahmad Fanani menjelaskan, kedatangan pihaknya setidaknya terkait dua hal, pertama untuk mendesak Arief Hidayat agar segera mundur dan untuk meminta klarifikasi MK terkait peneliti MK Abdul Ghofar yang dibebastugaskan setelah menyampaikan kritik melalui tulisannya di media massa.

Menurutnya, sejatinya Arief telah kehilangan legitimasi moral etik sebagai hakim MK setelah dua kali dijatuhi sanksi etik.

"Hakim itu dipanggil dengan sebutan yang mulia. Menerbitkan ketebelece, melakukan lobi politik itu jelas jauh dari sikap mulia. Sebagai hakim konstitusi mestinya Arief bisa menunjukkan keteladanan sikap yang anggun tapi ia justru mengkerdilkan diri dan jabatanya dengan melakukan pelanggaran etik secara berulang. Oleh karena itu, ia terang telah kehilangan legitimasi moral etik sebagai hakim MK. Secara etik, Hakim Arief tak lagi patut menghakimi," papar Fanani di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/2).  

Menurutnya, di mata publik, sikap Arief sangat jauh dari kesan legowo. Arief justru terkesan resisten, anti kritik, dan berupaya mempertahankan jabatannya dengan segala cara. Fanani menambahkan, jika betul legowo, mestinya Arief meneladani sikap Hakim Arsyad Sanusi. Sebagaimana diketahui, Arsyad Sanusi adalah hakim MK periode sebelum Arief yang mundur lantaran divonis telah melakukan pelanggaran etik ringan.

"Mestinya Arief meneladani Arsyad Sanusi, mereka sama-sama divonis melakukan pelanggaran etik ringan. Yang membedakan adalah kualitas moral etik keduanya. Arsyad mengundurkan diri secara ksatria, sementara Arief terlampau sayang jabatannya. Demi memulihkan marwah MK, kami menyeru Pak Arief bersikaplah arif dan bijaksana," jelasnya.
 
Sebagaimana diketahui, Arief Hidayat telah dua kali dijatuhi sanksi etik karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. Pertama, Arief terbukti menerbitkan ketebelece untuk kerabatnya yang bekerja di Pengadilan Negeri Trenggalek. Kedua, terbukti bertemu dengan beberapa anggota dewan terkait lobi politik untuk memperpanjang jabatannya.

Adapun, koalisi sendiri terdiri atas Madrasah Anti Korupsi (MAK), Indonesia Corruption Watch, Transparancy International Indonesia, Perludem, Kode Insiatif, dan Kemitraan/Partnership for Government Reform. [wah]

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Waspadai Partai Cokelat, PDIP: Biarkan Rakyat Bebas Memilih!

Rabu, 27 November 2024 | 11:18

UPDATE

Sukses Amankan Pilkada, DPR Kasih Nilai Sembilan Buat Kapolri

Jumat, 29 November 2024 | 17:50

Telkom Innovillage 2024 Berhasil Libatkan Ribuan Mahasiswa

Jumat, 29 November 2024 | 17:36

DPR Bakal Panggil Kapolres Semarang Imbas Kasus Penembakan

Jumat, 29 November 2024 | 17:18

Pemerintah Janji Setop Impor Garam Konsumsi Tahun Depan

Jumat, 29 November 2024 | 17:06

Korsel Marah, Pesawat Tiongkok dan Rusia Melipir ke Zona Terlarang

Jumat, 29 November 2024 | 17:01

Polri Gelar Upacara Kenaikan Pangkat, Dedi Prasetyo Naik Bintang Tiga

Jumat, 29 November 2024 | 16:59

Dubes Najib Cicipi Menu Restoran Baru Garuda Indonesia Food di Madrid

Jumat, 29 November 2024 | 16:44

KPU Laksanakan Pencoblosan Susulan di 231 TPS

Jumat, 29 November 2024 | 16:28

Kemenkop Bertekad Perbaiki Ekosistem Koperasi Kredit

Jumat, 29 November 2024 | 16:16

KPK Usut Bau Amis Lelang Pengolahan Karet Kementan

Jumat, 29 November 2024 | 16:05

Selengkapnya