Berita

Arief Hidayat/Net

Hukum

Hakim Arief Diminta Bersikap Arif Dan Bijaksana

SELASA, 06 FEBRUARI 2018 | 21:16 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Madrasah Anti Korupsi (MAK) bersama Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Konstitusi menyambangi Mahkamah Konstitusi.

Mereka mendesak pengunduran diri Arief Hidayat sebagai hakim sekaligus ketua MK.

Wakil Direktur MAK Ahmad Fanani menjelaskan, kedatangan pihaknya setidaknya terkait dua hal, pertama untuk mendesak Arief Hidayat agar segera mundur dan untuk meminta klarifikasi MK terkait peneliti MK Abdul Ghofar yang dibebastugaskan setelah menyampaikan kritik melalui tulisannya di media massa.

Menurutnya, sejatinya Arief telah kehilangan legitimasi moral etik sebagai hakim MK setelah dua kali dijatuhi sanksi etik.

"Hakim itu dipanggil dengan sebutan yang mulia. Menerbitkan ketebelece, melakukan lobi politik itu jelas jauh dari sikap mulia. Sebagai hakim konstitusi mestinya Arief bisa menunjukkan keteladanan sikap yang anggun tapi ia justru mengkerdilkan diri dan jabatanya dengan melakukan pelanggaran etik secara berulang. Oleh karena itu, ia terang telah kehilangan legitimasi moral etik sebagai hakim MK. Secara etik, Hakim Arief tak lagi patut menghakimi," papar Fanani di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/2).  

Menurutnya, di mata publik, sikap Arief sangat jauh dari kesan legowo. Arief justru terkesan resisten, anti kritik, dan berupaya mempertahankan jabatannya dengan segala cara. Fanani menambahkan, jika betul legowo, mestinya Arief meneladani sikap Hakim Arsyad Sanusi. Sebagaimana diketahui, Arsyad Sanusi adalah hakim MK periode sebelum Arief yang mundur lantaran divonis telah melakukan pelanggaran etik ringan.

"Mestinya Arief meneladani Arsyad Sanusi, mereka sama-sama divonis melakukan pelanggaran etik ringan. Yang membedakan adalah kualitas moral etik keduanya. Arsyad mengundurkan diri secara ksatria, sementara Arief terlampau sayang jabatannya. Demi memulihkan marwah MK, kami menyeru Pak Arief bersikaplah arif dan bijaksana," jelasnya.
 
Sebagaimana diketahui, Arief Hidayat telah dua kali dijatuhi sanksi etik karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. Pertama, Arief terbukti menerbitkan ketebelece untuk kerabatnya yang bekerja di Pengadilan Negeri Trenggalek. Kedua, terbukti bertemu dengan beberapa anggota dewan terkait lobi politik untuk memperpanjang jabatannya.

Adapun, koalisi sendiri terdiri atas Madrasah Anti Korupsi (MAK), Indonesia Corruption Watch, Transparancy International Indonesia, Perludem, Kode Insiatif, dan Kemitraan/Partnership for Government Reform. [wah]

Populer

Rocky Gerung Ucapkan Terima Kasih kepada Jokowi

Minggu, 19 Mei 2024 | 03:46

Pengamat: Jangan Semua Putusan MK Dikaitkan Unsur Politis

Senin, 20 Mei 2024 | 22:19

Dulu Berjaya Kini Terancam Bangkrut, Saham Taxi Hanya Rp2 Perak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:05

Bikin Resah Nasabah BTN, Komnas Indonesia Minta Polisi Tangkap Dicky Yohanes

Selasa, 14 Mei 2024 | 01:35

Massa Geruduk Kantor Sri Mulyani Tuntut Pencopotan Askolani

Kamis, 16 Mei 2024 | 02:54

Aroma PPP Lolos Senayan Lewat Sengketa Hasil Pileg di MK Makin Kuat

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:29

IAW Desak KPK Periksa Gubernur Jakarta, Sumbar, Banten, dan Jateng

Senin, 20 Mei 2024 | 15:17

UPDATE

Topeng Mega-Hasto, Rakus dan Berbohong

Kamis, 23 Mei 2024 | 18:03

Sekjen PDIP Sambut Rombongan Pembawa Obor Api Perjuangan di Kemayoran

Kamis, 23 Mei 2024 | 17:29

Emas Antam Merosot Rp12 Ribu Jelang Libur Panjang

Kamis, 23 Mei 2024 | 17:03

KIPP: Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Melemahkan Lembaga Penyelenggara Pemilu

Kamis, 23 Mei 2024 | 17:01

IKA Unpad dan IA ITB Dapat Mandat Wujudkan SMA Terbuka

Kamis, 23 Mei 2024 | 16:50

Komisi VI DPR Diminta Cepat Atasi Masalah Indofarma

Kamis, 23 Mei 2024 | 16:43

Tiktok Bakal PHK Karyawan di Divisi Operasional dan Marketing Secara Global

Kamis, 23 Mei 2024 | 16:37

Pemerintah RI Siapkan Dana Rp7,3 Triliun untuk Subsidi Motor Listrik

Kamis, 23 Mei 2024 | 16:18

Kostrad Gelar LTPT Steling Malam di Pasuruan

Kamis, 23 Mei 2024 | 16:16

DPR Soroti Biaya Pendidikan di Daerah 3T

Kamis, 23 Mei 2024 | 15:59

Selengkapnya