Berita

Nasaruddin Umar/Net

Mengenal Inklusifisme Islam Indonesia (9)

Islam Dan Keberadaan Agama & Kepercayaan Lokal (2)

SENIN, 05 FEBRUARI 2018 | 11:50 WIB | OLEH: NASARUDDIN UMAR

DALAM artikel terdahulu dijelaskan kekuatan dan elastisitas ajaran Islam yang memungkinkan eksis dan diterima dengan mu­dah di dalam masyarakat, terutama oleh para raja-raja local. Pada saat ber­samaan agama dan keper­cayaaan local juga mempunyai keterbukaan dan elastisitas yang memungkinkan Islam bisa diterima. Memang tidak semua daerah dalam wilayah Nusantara didominasi oleh Islam seperti kantong-kantong pendudukan pemerintah colonial Belanda.

Agama dan kepercayaan lokal di Nusantara umumnya didominasi oleh kepercayaan animisme. Faham ini secara substansial bisa mengaktualisasikan diri ke dalam agama-agama formal, seperti agama Islam,agama Budha, agama Hinda, dan agama Keristen. Budaya masyarakat Indonesia yang men­ganut system budaya maritime, yang lebih terbuka terhadap kelompok dan kekuatan nilai-nilai luar dibanding budaya continental (daratan).

Elastisitas ajaran Islam dan keterbukaan agama dan kepercayaan lokal Nusantara memudahkan kedua komponen nilai ini bisa beradaptasi satu sama lain. Dalam posisi ini masing-masing elitnya juga memudahkan berkomunikasi satu sama lain. Kelompok elit muslim memamfaatkan kondisi seperti ini untuk memperkenalkan substansi ajaran­nya langsung ke dalam masyarakat melalui hubungan dagang para penganjurnya.


Perkembangannya lebih lanjut, kedua kelompok dengan hati-hati membiucakan hal-hal yang lebih sensitif.Pemuka-pemuka agama Islam sering memikirkan sesuatu yang krusial; mestikah mereka (penganut agama dan kepercayaan lokal) "dibina" menurut 'apa adanya' meskipun berdiri di atas landasan yang batil? Mestikah mereka "dibina" dengan 'bagaimana seharusnya' sekalipun ada dugaan keharmonisan di antara mereka akan terganggu. Denagn kata lain, mestikah kehormonisan itu dipertah­ankan walau di atas landasan yang batil, atau mestikah sesuatu yang haq itu ditegakkan sekalipun harus mengorbankan keharmon­isan di dalam masyarakat?

Memang serba dilema, mendiamkan persoalan ini sama artinya melakukan pem­biaran terhadap sebagian warga bangsa kita hidup di dalam ketidak adilan. Pada sisih lain menghadirkan regulasi baru untuk mengakomodir mereka bisa menimbulkan ketegangan konseptual baru dan berdampak pada sistem kenegaraan yang sudah terlan­jur mapan. Sebutlah misalnya, jika mereka diakomodir dalam bentuk pemberian pen­gakuan maka dampaknya ialah prosentasi penganut agama yang sudah mapan pasti mengalami penurunan signifikan secara statistik, karena agama local dan Aliran Kepercayaan yang pernah "menumpang" dalam kolom agamanya hijrah ke kolomnya sendiri. Di samping itu, pemerintah harus me­nyiapkan struktur, minimal setingkat Direktur di Kemterian Agama dan kantor-kantor per­wakilan cabang, termasuk personalia dan prasarananya; sementara angka-angka pasti mereka belum jelas, dan selama ini umum­nya berdasarkan klaim. Belum lagi dampak sosialnya menyangkut masalah perkawinan, muzakki, mustahiq (zakat), mauquf 'alaih (waqaf), dll. Hal ini betul-betul memerlukan pemikiran mendasar dan komprehensif.

Pemerintah Hindia Belanda jugan sering memperkeruh hubungan harmonis ini dengan memberikan tekan kepada salahsatu pihak dan mendukung pihak lain. Terkadang menjalankan politik belah bamboo dan terkadang obyektif memihak kepada kelompok mayoritas Islam dengan menjalankan "poltik etik" dengan mem­berikan pengakuan kepada komuntas umat Islam. Setelah Indonesia merdeka, pemerintah Orde Lam dan Orde Baru kelihatannya meng­gunakan politik "status quo" mengenai hubun­gan antara agama Islam dan agama-agama dan kepercayaan local. 

Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

UPDATE

Mendag AS Akhirnya Mengakui Pernah Makan Siang di Pulau Epstein

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:10

Israel Resmi Gabung Board of Peace, Teken Piagam Keanggotaan di Washington

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:09

Profil Jung Eun Woo: Bintang Welcome to Waikiki 2 yang Meninggal Dunia, Tinggalkan Karier Cemerlang & Pesan Misterius

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:08

Harga Minyak Masih Tinggi Dipicu Gejolak Hubungan AS-Iran

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:59

Prabowo Terus Pantau Pemulihan Bencana Sumatera, 5.500 Hunian Warga Telah Dibangun

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:49

IHSG Dibuka Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp16.811 per Dolar AS

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:47

Salah Transfer, Bithumb Tak Sengaja Bagikan 620.000 Bitcoin Senilai 40 Miliar Dolar AS

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:33

Menteri Mochamad Irfan Yusuf Kawal Pengalihan Aset Haji dari Kementerian Agama

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:18

Sinyal “Saling Gigit” dan Kecemasan di Pasar Modal

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:09

KPK: Kasus PN Depok Bukti Celah Integritas Peradilan Masih Terbuka

Kamis, 12 Februari 2026 | 08:50

Selengkapnya