Berita

Foto/Net

Sudah Di Angka 188 Persen, Penjara Makin Sesak Nih

Aturan Permenkumham 11/2017 Tidak Diindahkan
SENIN, 05 FEBRUARI 2018 | 11:47 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai, pesan-pesan yang disampaikan Permenkumham no. 11 tahun 2017 soal bahaya overcrowded atau kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas), tidak diindahkan sama sekali oleh pihak pemerintah dalam pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pi­dana (RKUHP).

Mirisnya, RKUHP dirancang oleh Kementerian Hukum dan HAM, kementerian yang juga mengkritik masalah overkrimi­nalisasi RKUHP dan menge­luhkan masalah overcrowded dalam lapas.

Direktur Pelaksana ICJR, Erasmus Napitupulu menyebutkan, pada 11 Juli 2017 lalu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) menetap­kan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) no. 11 tahun 2017 tentang Grand Design Penanganan Overcrowded pada Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pemasyarakatan sebagai upaya menanggulangi kondisi overcrowded pada Rutan dan Lapas.


Kondisi overcrowded terse­but telah mencapai titik yang memprihatinkan. Data Dirjen Pemasyarakatan (PAS) menya­takan, per Januari 2018 jumlah tahanan dan napi yang ada sebanyak 233.662 orang sedang­kan kapasitas yang mampu dise­diakan hanya 124.117 orang.

Artinya Lapas dan Rutan di Indonesia memiliki kelebihan beban kapasitas mencapai 188 persen. Kondisi ini naik 19 persen dari kondisi overcworded pada Januari 2017 yang saat itu sudah mencapai 169 persen.

"Permenkumham no. 11 ta­hun 2017 itu juga menyoroti tentang Naskah Akademik RKUHP yang menjelaskan bahwa terdapat 146 regulasi peraturan perundang-undangan yang di dalamnya memuat ketentuan pidana," kata Erasmus.

Secara jelas dalam Permenkumham tersebut, Kemenkumham menyatakan bahwa kondisi tersebut berdampak pada penambahan kepadatan hunian di Lembaga Pemasyarakatan.

"Yang paling menarik, secara spesifik Permenkumham no. 11 tahun 2017 juga mengkiritik RKUHP yang hampir semua ancaman pidananya meningkat drastis, beberapa contoh yang dis­ebutkan antara lain tindak pidana penghinaan dan tindak pidana zina yang ancaman pidananya menca­pai 5 tahun," paparnya.

Selain itu, Permenkumham no. 11 tahun 2017 juga menya­takan bahwa semakin tinggi hukuman, maka penahanan juga akan semakin tinggi dan praktis untuk dilakukan. Hal ini akan berdampak pada semakin tinggi jumlah hunian dibandingkan dengan kapasitas ruang yang tersedia.

"Sayangnya pesan-pesan yang disampaikan oleh Permenkumham No 11 tahun 2017 tersebut tidak diindahkan sama sekali oleh pihak pemerintah dan perumus RKUHP," kritik Erasmus.

Seharusnya pihak pemerintah dan perumus RKUHP berpikir bahwa sistem peradilan pidana merupakan satu rangkaian yang saling terkait. Mulai dari proses penyidikan oleh kepolisian, penuntutan oleh kejaksaan, pemeriksaan persidangan oleh peradilan termasuk didalamnya proses pemasyarakatan pelaku tindak pidana oleh Dirjen PAS.

Dia menegaskan, paradigma penghukuman yang tidak selaras lagi dengan tujuan pembaharuan hukum Indonesia jelas akan membebankan masalah pada pihak Lapas dan Rutan yang juga sudah dibebani tugas melakukan pembinaan pelaku tindak pidana. "Bagaimana mungkin pembi­naan akan efektif jika Lapas dan Rutan mengalami kondisi overcrowded," tandasnya.

Sebelumnya, Menkumham Yassona Laoly mengatakan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang baru tentang restorative justice (restorasi keadilan) diharapkan dapat mengurangi beban lapas. "Nanti di RKUHP kita akan ada restorative justice, ini kita harap­kan bisa mengurangi," katanya.

Sebagai contoh, hukuman bagi pengguna narkotika harus diubah dari pendekatan pidana ke pendekatan rehabilitasi. Alasannya, penghuni lapas saat ini didominasi narapidana tindak pidana narkotika. "Bayangkan, di Belanda itu kosong penjara. Mengapa? Padahal tidak ada hukuman mati. Karena memang pendekatannya beda, paradigmanya berbeda," ujar Yassona. ***

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

TNI Gandeng Bulog Hadirkan Program Pangan Murah di Puncak Jaya

Kamis, 02 April 2026 | 03:59

Jadwal KA Ciremai Dipastikan Kembali Normal

Kamis, 02 April 2026 | 03:46

KUR dan Salah Arah Subsidi Negara

Kamis, 02 April 2026 | 03:20

Gugatan Forum Purnawirawan TNI Bertujuan agar Kasus Ijazah Jokowi Rampung

Kamis, 02 April 2026 | 02:55

Umrah Prajurit dan ASN TNI

Kamis, 02 April 2026 | 02:39

Ledakan SPBE Cimuning Turut Porak-Porandakan Pemukiman Warga

Kamis, 02 April 2026 | 02:16

JK: Kalau BBM Murah, Orang akan Pakai Seenaknya

Kamis, 02 April 2026 | 01:59

AS Beri Sinyal Belum Ingin Akhiri Perang dengan Iran

Kamis, 02 April 2026 | 01:37

Wamen Fajar: Model Soal TKA Cocok buat Kebutuhan Masa Depan

Kamis, 02 April 2026 | 01:12

Danantara Didorong Percepat Proyek Hilirisasi dan Waste to Energy

Kamis, 02 April 2026 | 00:54

Selengkapnya