Berita

Foto/Net

Bisnis

Impor Garam Pukul Petambak

Stok Masih Melimpah
MINGGU, 04 FEBRUARI 2018 | 11:51 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah untuk menetapkan regulasi yang tepat mengenai importasi komoditas garam. Petambak garam lokal akan terpukul jika impor dipaksakan. Apalagi, stok garam produksi petani masih melimpah.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kelautan dan Perikanan Yugi Prayanto mengatakan, jumlah garam yang diimpor harus sesuai kebutuhan. "Cara ini diambil agar tidak memukul garam rakyat yang diproduksi petambak," ujarnya, kemarin.

Ia mengatakan, impor garam yang tidak sesuai kebutuhan dan regulasi akan berdampak pada kelangsungan usaha dan menjatuhkan harga di petani. "Ini yang sebenarnya menjadi perhatian kami," katanya.


Yugi juga mengkritik perbedaan data mengenai alokasi kuota impor yang diajukan oleh masing-mas­ing kementerian. Misalnya hasil rapat impor garam di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman menyetujui kuota impor garam industri 2,37 juta ton sedangkan dalam rapat di Kementerian Koor­dinator Bidang Perekonomian 3,7 juta ton. Sedangkan kuota impor yang diajukan Kementerian Ke­lautan dan Perikanan (KKP) hanya 2,2 juta ton.

"Perbedaan data dapat menim­bulkan ketidaktepatan regulasi. Harus ada pengkajian lebih jauh, seberapa besar kebutuhan untuk industri dan seberapa besar kebutuhan untuk konsumsi," kata Yugi.

Menurutnya, ketersediaan garam sebagai komponen bahan baku menjadi salah satu faktor penting dalam menunjang keber­lanjutan produksi dan investasi di sektor industri yang memang terus berkembang. "Selama ini, garam banyak digunakan untuk industri. Mulai dari aneka pangan sampai sabun dan deterjen,"  tuturnya.

Ia mengungkapkan, keran impor bisa saja dibuka. "Tapi kami harapkan pemerintah tetap memantau pendistribusiannya agar tepat sasaran serta tetap menjaga kestabilan garam petani lokal. Jumlah yang diimpor harus sesuai dengan kebutuhan industri, terutama yang non pangan. Jangan sampai masuk dan beredar di wilayah konsumsi yang selama ini menjadi pasar petani lokal," tukas Yugi.

Ketua Himpunan Masyarakat Petambak Garam Indonesia (HMPGI) Edi Ruswandi mem­pertanyakan sinergitas regulasi terkait importasi garam. Menu­rutnya, Undang-undang (UU) No.7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, Petambak Garam tidak dipakai sebagai dasar hukum untuk importasi garam.

"Kalau saja ada pelanggaran hukum dari peraturan hukum yang lebih tinggi, yaitu UU di­paksakan maka konsekuensinya sudah tidak benar dan menced­erai kedaulatan pangan rakyat Indonesia sendiri," ungkap Edi.

Pihaknya berharap, pemerin­tah memperhatikan penegakan hukum. Selain itu, pemerintah dapat menjamin tersedianya pasar garam, menciptakan sta­bilitas harga, permodalan yang mudah dan pengawasan yang benar, yang melibatkan unsur Asosiasi/Himpunan.

Berdasarkan catatan HMPGI, stok garam nasional produksi petani garam pada tahun 2017 yang belum terserap pasar tahun ini (awal 2018) menyisakan 25 persen dari total produksi sebe­sar 1,6 juta ton. HMPGI menilai, dengan jumlah tersebut dapat mencukupi kebutuhan industri dan konsumsi sampai bulan April 2018.

Menurut Edi, keseriusan pe­merintah untuk dapat menyerap garam petani saat ini belum begitu diperhatikan. Sebaliknya, kata dia, pemerintah cenderung lebih fokus memberikan kebi­jakan importasi garam sekalipun dapat diduga melanggar UU No.7 Tahun 2016.

"Kedepan, kami harapkan pemerintah memberikan pro­gram solusi mengatasi sektor kekurangan garam nasional dengan membuat suatu kawasan ekonomi terpadu yang dapat menumbuhkan kesejahteraan ekonomi dan memiliki produksi garam yang dapat berdaya saing dengan impor," pungkas Edi.

Direktur Jenderal Perdagan­gan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan mengaku, pemerintah telah menerbitkan izin impor garam industri sebesar 2,37 juta ton untuk tahun ini. Izin impor diberikan kepada 21 industri pengguna garam dalam negeri.

Ia mengungkapkan, izin diberi­kan karena garam produksi petani dalam negeri masih belum me­menuhi kebutuhan industri. "Kita terbitkan izin seperti untuk indus­tri kertas, jika tidak produksinya berhenti," ujarnya. ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pramono Pertahankan UMP Rp5,7 Juta Meski Ada Demo Buruh

Rabu, 31 Desember 2025 | 02:05

Bea Cukai Kawal Ketat Target Penerimaan APBN Rp301,6 Triliun

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:27

Penemuan Cadangan Migas Baru di Blok Mahakam Bisa Kurangi Impor

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:15

Masyarakat Diajak Berdonasi saat Perayaan Tahun Baru

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:02

Kapolri: Jangan Baperan Sikapi No Viral No Justice

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:28

Pramono Tebus 6.050 Ijazah Tertunggak di Sekolah

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:17

Bareskrim Klaim Penyelesaian Kasus Kejahatan Capai 76 Persen

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:05

Bea Cukai Pecat 27 Pegawai Buntut Skandal Fraud

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:22

Disiapkan Life Jacket di Pelabuhan Penumpang pada Masa Nataru

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:19

Jakarta Sudah On The Track Menuju Kota Global

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya