Berita

Foto/Net

Bisnis

Ada Sinyal Penolakan Holding Sektor Migas

PGN Tunggu Terbitnya PP
MINGGU, 04 FEBRUARI 2018 | 09:49 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

PT Perusahaan Gas Negara (PGN) sudah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Sa­ham Luar Biasa (RUPSLB) untuk menjalankan dua agenda yaitu perubahan AD/ART dan penggantian pengurus perseroan.

RUPSLB PGN pada 25 Januari 2018 itu mestinya menjadi penting untuk men­erima pengalihan saham Pemerintah di PGN, namun langkah tersebut dinilai aneh dan tidak lazim dari RUPS yang sering dilaku­kan Perusahaan Terbuka.

"RUPSLB PGN dilaksana­kan sebelum ada Peraturan Pemerintah (PP), dalam ar­tian, RUPSLB untuk me­lepaskan status Persero pada perusahaan, tanpa didasari landasan hukum," tutur Wakil Ketua Komisi VI DPR, Inas N Zubir di Jakarta, kemarin.


Sehingga kata dia, hasil RUPSLB dengan agen­da perubahan AD/ART menggantung yakni den­gan menunggu terbitnya PP dalam tempo 60 hari. "Dengan demikian inbreng saham pemerintah di PGN ke Pertamina selaku hold­ing BUMN Migas menjadi tertunda. Secara faktual RUPSLB tersebut tidak mencapai target," katanya.

Menurut Inas, publik selaku pemilik saham PGN bisa saja menggugat holding migas agar tidak disetujui oleh Presiden Joko Widodo. Saham publik di emiten berkode PGAS terse­but mencapai 43%. Adapun 57% saham pemerintah akan dialihkan ke PT Pertamina yang akan menjdi induk hold­ing BUMN migas.

Adapun saat RUPS LB pekan lalu, suara hadir sebanyak 19,2 juta (100%). Dari hasil voting terdapat 4,1 juta suara tidak setuju terhadap rencana holding. Lalu suara abstain seban­yak 110.821.600 (0.5%) dan suara setuju sebanyak 14.964.190.700 (77.9%).

"Dari hasil RUPS LB PGN, cukup banyak suara yang tidak setuju soal hold­ing migas. Oleh karena itu, bila holding ini tetap dilak­sanakan maka berpotensi digugat oleh pemegang saham publik," ujar Inas.

Menurutnya, pemerintah telah mengambil langkah tanpa persetujuan DPR RI. Padahal, parlemen meru­pakan perwakilan rakyat yang perlu dilibatkan da­lam pembentukan holding BUMN migas.

Sebelumnya, Direktur Utama PGN Jobi Triananda Hasjim mengatakan, pemba­hasan perubahan anggaran dasar perseroan perlu dilaku­kan agar rencana pemerintah membentuk holding migas bisa terwujud. "Pemerintah dalam hal ini mengalihkan seluruh saham Seri B mi­lik negara di PGN menjadi setoran modal pada PT Per­tamina (Persero)," ujar Jobi.

Dengan pengalihan sa­ham Seri B tersebut, maka PT Pertamina (Persero) akan menjadi induk usaha (holding), sedangkan PGN menjadi anak perusahaan Pertamina. Sementara itu, anak usaha Pertamina yang memiliki kegiatan usaha sejenis dengan PGN yaitu PT Pertagas akan dialihkan kepemilikannya ke PGN.

Jobi menuturkan, karena pengalihan saham pemerintah ke Pertamina itu pula, terjadi perubahan status pada PGN dari semula BUMN Persero menjadi Non-Persero. "Tapi berdasarkan PP 72 Tahun 2016, sebagai anak usaha Per­tamina, PGN tetap menda­pat perlakuan sama seperti BUMN," ujarnya. ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pramono Pertahankan UMP Rp5,7 Juta Meski Ada Demo Buruh

Rabu, 31 Desember 2025 | 02:05

Bea Cukai Kawal Ketat Target Penerimaan APBN Rp301,6 Triliun

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:27

Penemuan Cadangan Migas Baru di Blok Mahakam Bisa Kurangi Impor

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:15

Masyarakat Diajak Berdonasi saat Perayaan Tahun Baru

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:02

Kapolri: Jangan Baperan Sikapi No Viral No Justice

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:28

Pramono Tebus 6.050 Ijazah Tertunggak di Sekolah

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:17

Bareskrim Klaim Penyelesaian Kasus Kejahatan Capai 76 Persen

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:05

Bea Cukai Pecat 27 Pegawai Buntut Skandal Fraud

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:22

Disiapkan Life Jacket di Pelabuhan Penumpang pada Masa Nataru

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:19

Jakarta Sudah On The Track Menuju Kota Global

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya