Berita

Foto: Net

Politik

TNI Terlibat Demonstrasi, Polri Lupa Sejarah Dan Khianati Reformasi 1998!

MINGGU, 04 FEBRUARI 2018 | 07:37 WIB | LAPORAN:

Perpanjangan kerja sama TNI dan Polri terbaru tertuang dalam nota kesepahaman (MoU) Nomor B/2/2018 dan Nomor Kerma/2/I/2018.

MoU tentang Perbantuan TNI Kepada Kepolisian dalam Rangka Memelihara Keamanan dan Ketertiban Masyarakat itu ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.

Polri sebagai institusi penegakan hukum, serta pelaksana ketentraman dan ketertiban sipil memang dibenarkan melibatkan TNI. Namun, hal itupun mesti diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).


"Bukan dengan model MoU sesuai dengan pasal 41 ayat (1) UU 2/2002 tentang Polri yang menyebutkan dalam rangka melaksanakan tugas keamanan, Kepolisian Negara RI dapat meminta bantuan TNI yang diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah," ujar Sekretaris Jenderal Pro Demokrasi, Satyo Purwanto kepada redaksi, mengkritisi.

Satyo mengingatkan, persoalan perbantuan militer untuk operasi non perang diera supremasi sipil telah diatur oleh UU karena jika tidak akan berdampak serius bagi kehidupan demokrasi di Indonesia. Secara perlahan tapi pasti keterlibatan militer ke wilayah sipil dalam menjaga keamanan dalam negeri terus terjadi dengan alasan melakukan operasi selain perang (OMSP).

Namun, perlu dingat, lanjut dia, keterlibatan militer itu seringkali melanggar dan bertentangan dengan UU TNI sendiri sebagaimana terlihat dari berbagai MoU yang pernah dibuat.

Pada Pasal 7 ayat (2) huruf (b) angka 10, UU 34/2004 tentang TNI terdapat beberapa prosedur dan persyaratan seperti TNI dapat menjalankan OMPSP dan membantu Polri dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat harus melalui UU. Berikutnya, dalam hal pengerahan kekuatan TNI, Presiden harus mendapat persetujuan DPR, kecuali dalam keadaan genting untuk menghadapi ancaman militer dan/atau ancaman bersenjata/perang (Pasal 17 dan 18 UU TNI).

"Pada intinya, sesuai dengan Pasal 7 ayat (3) UU TNI, operasi militer baik perang maupun selain perang haruslah melalui keputusan politik negara. MoU atau nota kesepahaman bukanlah keputusan politik negara," tegasnya.

Menurutnya janggal ketika Polri merasa perlu TNI dalam penanganan demonstrasi dan pemogokan. Akan tetapi berbeda respon Polri terkait RUU Keamanan Nasional. Polri terkesan resisten terhadap RUU tersebut dan keterlibatan mereka dalam Dewan Kamnas.

"Pertanyaan besarnya ada apakah? apakah karena jika RUU Kamnas  diundangkan maka konsekuensi politik yang diterima adalah berkurangnya peran dan fungsi strategis Polri baik di nasional maupun lokal dalam menjaga eksistensi sebagai institusi utama dalam penyelenggaraan keamanan dalam negeri," tengarainya.

Polri, imbuh Satyo, seakan melupakan sejarah dan pengorbanan banyak orang di tahun 1998. "Mereka justru membahayakan transisi demokrasi saat ini ketika supremasi sipil mulai disemai di banyak sektor."[wid]


Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya