. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat diminta mengundurkan diri setelah dirinya mendapat sanski etik sebanyak dua kali.
Ahli hukum pidana, Heri Firmansyah Yasin mengatakan seharusnya Arief mempunyai rasa malu sebab telah dua kali melanggar etika profesi.
"Dan seharusnya ini juga menimbulkan budaya malu kepada Ketua MK Arief Hidayat," kata Herry usai diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (3/2)
Herry berpendapat, apabila Arief masih mempertahankan jabatannya maka dimungkinkan citra publik terhadap MK semakin menurun.
"Bisa kemungkinan, karena seharunya Arief Hidayat bisa melepaskan jabatannya," terangnya.
Selama menjabat sebagai Ketua MK, Arief Hidayat telah dua kali terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Pada 2016, Arief Hidayat pernah mendapatkan sanksi etik berupa teguran lisan dari Dewan Etik MK.
Pemberian sanksi dilakukan lantaran Arief dianggap melanggar etika dengan membuat surat titipan atau katebelece kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono untuk membina seorang kerabatnya.
Di dalam katebelece yang dibuat Arief itu terdapat pesan kepada Widyo Pramono agar bisa menempatkan salah seorang kerabatnya dengan bunyi pesan, "Mohon titip dan dibina, dijadikan anak Bapak". Kerabat Arief yang dititipkan itu, saat ini bertugas di Kejaksaan Negeri Trenggalek, Jawa Timur, dengan pangkat Jaksa Pratama/Penata Muda IIIC.
Untuk kali kedua, Dewan Etik MK menyatakan Arief terbukti melakukan pelanggaran ringan. Arief dilaporkan telah melakukan pelanggaran kode etik sebelum proses uji kelayakan dan kepatutan terkait pencalonannya kembali sebagai hakim konstitusi di DPR, Rabu 6 Desember 2017.
Atas putusan tersebut, Dewan Etik MK menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan kepada Arief. Dalam pemeriksaan oleh Dewan Etik, Arief terbukti melanggar kode etik karena bertemu dengan sejumlah pimpinan Komisi III DPR di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta.
[rus]