Berita

Lobster/Net

Dunia

Inggris Segera Larang Lobster Dan Kepiting Direbus Hidup-hidup

KAMIS, 01 FEBRUARI 2018 | 14:17 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Sekretaris Lingkungan, Pangan dan Urusan Pedesaan Inggris Michael Gove pada hari Rabu (31/1) memperkenalkan rancangan undang-undang yang akan melarang lobster dan kepiting direbus hidup-hidup.

Langkah ini diambil setelah sekelompok selebriti, akademisi, pakar hewan dan juru kampanye di Inggris mendukung kelompok kampanye "Crustacean Compassion" menulis surat kepada Gove menuntut agar dia mengkategorikan krustasea seperti lobster dan kepiting sebagai organisme hidup dalam undnag-undang kesejahteraan hewan baru.

Dengan memberi status tersebut pad ahewan-hewan tersebut dalam aturan maka akan membuahkan perlindungan pada krustasea. Kampanye ini juga didukung oleh tokoh-tokoh terkemuka di British Veterinary Association dan badan amal amal RSPCA. Kelompok kampanye mengatakan telah mendapat dukungan dari para ilmuwan, pengacara, komedian, aktor dan pakar satwa liar terkemuka.


"Sangat tidak mungkin merebus hewan hidup-hidup, untuk memotongnya hidup-hidup. Semua bukti saat ini menunjuk pada gagasan bahwa mereka mampu mengalami rasa sakit," kata Maisie Tomlinson, juru bicara dari kelompok kampanye Crustacean Compassion seperti dimuat Xinhua.

Lebih dari 23.000 orang telah menandatangani petisi untuk mendukung perubahan undang-undang tersebut.

Dalam surat mereka kepada Gove, kelompok kampanye tersebut mengatakan: bahwa mengingat praktik ekstrem yang dialami hewan jenis udang-udangan tersebut, maka pemerintah diminta untuk memasukkan krustasea decapods di bawah definisi 'hewan' dalam RUU Kesejahteraan Hewan dan dalam Undang-Undang Kesejahteraan Hewan 2006.

"Di Inggris, decapods berada di luar definisi hukum 'hewan' dalam Animal Welfare Act 2006, dan saat ini tidak ada persyaratan legal untuk pengolah makanan, supermarket atau restoran untuk mempertimbangkan kesejahteraan mereka selama penyimpanan, penanganan atau membunuh," sambung surat tersebut.

Pemerintah Inggris saat ini sedang melakukan konsultasi publik mengenai RUU Kesejahteraan Hewan yang baru.

Seorang juru bicara Departemen Lingkungan Hidup, Pangan dan Urusan Pedesaan mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen terhadap standar tertinggi untuk kesejahteraan hewan.

"Kami akan menjadikan Inggris sebagai pemimpin dunia dalam perawatan dan perlindungan hewan saat kami meninggalkan Uni Eropa. Kami saat ini sedang berkonsultasi dengan RUU dan akan mempertimbangkan tanggapan saat membawa RUU ke depan," sambungnya. [mel]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Cetak Rekor 4 Hari Beruntun! Emas Antam Nyaris Tembus Rp2,6 Juta per Gram

Rabu, 24 Desember 2025 | 10:13

Saham AYAM dan BULL Masuk Radar UMA

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:55

Legislator PKB Apresiasi Langkah Tegas KBRI London Laporkan Bonnie Blue

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:44

Prabowo Bahas Kampung Haji dengan Sejumlah Menteri di Hambalang

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:32

Pejabat Jangan Alergi Dikritik

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:31

Saleh Daulay Dukung Prabowo Bentuk Tim Arsitektur Perkotaan

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:26

Ribuan Petugas DLH Diterjunkan Jaga Kebersihan saat Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:21

Bursa Asia Bergerak Variatif Jelang Libur Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:13

Satu Hati untuk Sumatera: Gerak Cepat BNI & BUMN Peduli Pulihkan Asa Warga

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:04

Harga Minyak Naik Jelang Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya