Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Permendag Daging Sapi Diskriminatif Perlu Direvisi dan Dihapus

KAMIS, 01 FEBRUARI 2018 | 12:39 WIB | LAPORAN:

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait tata niaga daging sapi dinilai diskriminatif dan tidak memihak kepentingan rakyat.

Selain Permendag, kebijakan pemerintah yang membatasi impor daging sapi juga menyebabkan tingginya harga daging sapi di dalam negeri. Sebagai salah satu upaya untuk menurunkan harga daging sapi, Permendag diskriminatif perlu direvisi dan juga dihapuskan.

Kepala Bagian Penelitian Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Hizkia Respatiadi mengatakan, tata niaga daging sapi perlu diubah supaya efektif untuk menurunkan harga daging sapi di Tanah Air.


Salah satu Permendag yang dimaksud nomor 59 tahun 2016 pasal 10 ayat 1 dan pasal 11. Permendag ini mewajibkan importir untuk memiliki izin impor sebelum mengimpor daging sapi dan hewan ternak di Indonesia.

Izin tersebut baru keluar setelah importir melengkapi lima dokumen, yaitu Surat Izin Usaha Perdagangan, Sertifikasi Registrasi Kepabeanan, Angka Pengenal Impor, Rekomendasi dari Menteri Pertanian dan Persetujuan Impor dari Menteri Perdagangan.

Waktu yang dibutuhkan, mulai dari pengajuan hingga keluarnya izin impor relatif lama yaitu antara satu hingga tiga bulan. Hal ini membuat para importir seringkali kehilangan momen yang tepat untuk mengimpor daging dengan harga murah.

"Proses tersebut seharusnya cukup hanya fokus pada pemeriksaan kualitas dan identifikasi impor secara cepat dan wajar. Proses ini harus mematuhi standar dan prosedur internasional yang sudah disepakati oleh pemerintah," jelas Hizkia.

Permendag lain yang harus direvisi, menurut dia, adalah Permendag nomor 59 tahun 2016 pasal 9 ayat 1 dan 2. Perjanjian World Trade Organization (WTO) tentang pertanian dan kebijakan sanitasi menetapkan kebijakan sanitasi yang diberlakukan pemerintah tidak boleh menjadi upaya terselubung untuk membatasi perdagangan dengan negara-negara lain.

"Permendag ini perlu direvisi untuk memastikan seluruh importir daging sapi yang memenuhi syarat, baik swasta maupun BUMN, memiliki kesempatan yang sama untuk melakukan impor," terangnya.

Permendag nomor 59 tahun 2016 pasal 18 juga dinilainya diskriminatif dan harus dihapus. Permendag ini menghambat masuknya daging sapi impor ke pasar tradisional.[wid]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pramono Pertahankan UMP Rp5,7 Juta Meski Ada Demo Buruh

Rabu, 31 Desember 2025 | 02:05

Bea Cukai Kawal Ketat Target Penerimaan APBN Rp301,6 Triliun

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:27

Penemuan Cadangan Migas Baru di Blok Mahakam Bisa Kurangi Impor

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:15

Masyarakat Diajak Berdonasi saat Perayaan Tahun Baru

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:02

Kapolri: Jangan Baperan Sikapi No Viral No Justice

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:28

Pramono Tebus 6.050 Ijazah Tertunggak di Sekolah

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:17

Bareskrim Klaim Penyelesaian Kasus Kejahatan Capai 76 Persen

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:05

Bea Cukai Pecat 27 Pegawai Buntut Skandal Fraud

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:22

Disiapkan Life Jacket di Pelabuhan Penumpang pada Masa Nataru

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:19

Jakarta Sudah On The Track Menuju Kota Global

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya