Berita

Akhmad Suhaimi/Dok

Bisnis

Berikan Wewenang Impor Garam Kepada BUMN

KAMIS, 01 FEBRUARI 2018 | 08:54 WIB | LAPORAN:

Pemerintah, dalam hal ini Menteri Perekonomian telah mengeluarkan keputusan impor garam industri 3,7 juta ton.

Volume impor lebih tinggi dari rekomendasi dan estimasi kebutuhan versi Menteri Kelautan dan Perikanan (MenKKP) sebanyak 2,2 juta ton. Ada selisih 1,5 juta ton kebutuhan versi Menteri Perekonomian dan data menurut menteri Kelautan & Perikanan ( KKP ).

Keputusan impor garam ini sontan memunculkan pro kontra.


Direktur Eksekutif Indonesia Budget Control (IBC), Akhmad Suhaimi mencermati ada ketidaksinkronan data dari KKP, selaku instansi yang mengeluarkan rekomendasi impor dan menteri yang membina nasib petani garam sesuai amanah UU 7/2016) dengan Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan.

"Masing-masing kementerian mempunyai data berbeda. Bahkan ketidaksinkronan data itu pula yang lahirkan dugaan-dugaan hadirnya para pemburu rente, mengambil untung dari importasi garam," paparnya.

Lebih parahnya lagi, lanjut Akhmad, impor dilakukan ketika sedang musim panen garam lokal dan tidak adanya kepastian terserapnya produksi lokal.

"Wajar jika kemudian banyak pihak yang curiga bahwa Kementrian Perindustrian  dan Kementrian Perdagangan dinilai lebih mewakili pelaku industri dan pasar, daripada melindungi petani garam lokal," katanya.

Demi menjaga stabilitas garam petani lokal dan menghilangkan perburuan rente importasi garam, menurut dia, perusahaan negara yang bergerak dalam usaha pergaraman, yaitu PT. Garam sesuai Permen KP nomor 66/2017 yang diberi tugas untuk melakukan impor.

"Sebelum impor dilakukan, harus dipastikan seluruh garam lokal sudah terserap agar harga garam petani lokal tidak anjlok," usulnya lagi.

Selain itu dalam distribusi garam impor harus melibatkan para pihak, baik aparat penegak hukum maupun koperasi yang mewakili petani lokal. Hal ini agar distribusi terpantau dan tidak bocor.

"Ketiga usulan di atas semata-mata untuk melindungi petani garam lokal dan memastikan impor garam bukan untuk memburu rente, melainkan untuk pemenuhan kebutuhan industri non pangan," terang Akhmad.[wid]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pramono Pertahankan UMP Rp5,7 Juta Meski Ada Demo Buruh

Rabu, 31 Desember 2025 | 02:05

Bea Cukai Kawal Ketat Target Penerimaan APBN Rp301,6 Triliun

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:27

Penemuan Cadangan Migas Baru di Blok Mahakam Bisa Kurangi Impor

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:15

Masyarakat Diajak Berdonasi saat Perayaan Tahun Baru

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:02

Kapolri: Jangan Baperan Sikapi No Viral No Justice

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:28

Pramono Tebus 6.050 Ijazah Tertunggak di Sekolah

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:17

Bareskrim Klaim Penyelesaian Kasus Kejahatan Capai 76 Persen

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:05

Bea Cukai Pecat 27 Pegawai Buntut Skandal Fraud

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:22

Disiapkan Life Jacket di Pelabuhan Penumpang pada Masa Nataru

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:19

Jakarta Sudah On The Track Menuju Kota Global

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya