Berita

Foto/RMOL

Politik

KUMM: Gaji Dari Jabatan Hasil Suap Haram

RABU, 31 JANUARI 2018 | 12:24 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

. Kongres Ulama Muda Muhammadiyah (KUMM) yang digelar sejak Senin (29/1) di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat, resmi ditutup hari ini, Rabu (31/1). Sebelum ditutup, peserta KUMM menggelar konferensi pers menyampaikan hasil kajian mereka.

Dalam kongres tersebut, ada empat isu yang dibahas. Yaitu, terkait korupsi atau politik uang, hoax, sumber daya alam, serta nasionalisme dan persatuan. Soal politik uang atau suap misalnya, KUMM menegaskan haram. Termasuk gaji dari jabatan yang diperoleh karena suap juga haram.

Berikut hasil lengkap empat isu yang mereka sebut sebagai Tausiyah Kebangsaan Ulama Muda Muhammadiyah, yang dibacakan Jati Sarwo Edi, peserta dari Pondok Pesantren Muhammadiyah.


Tausiyah kebangsaan Ulama Muda Muhammadiyah

Forum Kongres Ulama Muda Muhammadiyah menyampaikan Tausiyah Kebangsaan kepada umat Islam di Indonesia;

1. Politik Uang
Mengimbau kepada seluruh umat Islam untuk menghindari segala bentuk money politics karena money politics merupakan bentuk penyuapan (risywah) untuk meraih jabatan. Perbuatan risywah mendapat laknat dari Allah SWT. baik pemberi, penerima, maupun perantara suap. Termasuk mendapat pekerjaan seperti PNS dengan cara suap, jabatan dan penghasilan Gubernur, Bupati dan Walikota yang didapat melalui suap baik dalam bentuk mahar politik mapun menyuap pemilih adalah haram.

2. Hoax/Berita Bohong
Mengimbau umat Islam agar selektif dan menggunakan prinsip tabayyun dalam menyampaikan berita. Karena menyebar berita bohong/hoax adalah dosa besar dan pelakunya dapat dikategorikan fasiq. Kami juga mengimbau kepada umat Islam agar tidak bekerja sebagai buzzer politik/penyebar hoax karena penghasilan yang didapat dari pekerjaan yang fasad adalah haram dan akan membawa kemudharatan bagi pelakunya.

3. Sumber Daya Alam
Sumber Daya Alam merupakan anugerah Allah yang harus diayukuri dan dikelola untuk kepentingan masyarakat. Pengelolaan sumber daya alam yang melampaui batas dapat dikategorikan sebagai kufur nikmat dan perbuatan sesat. ummat Islam diimbau untuk terus belajar dan mengeuasai ilmu pengetahuan yang diperlukan untuk mengelola sumber daya alam agar dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan ummat manusia.

4. Persatuan dan Nasionalisme
Mengimbau kepada umat Islam agar menjaga Pancasila sebagai perekat persatuan bangsa. Muhammadiyah sebagai bagian dari pendiri negara kesatuan republik Indonesia memiliki komitmen dan tanggung jawab untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

Demikian Tausiyah Kebangsaan ini disampaikan kepada umat Islam di Indonesia. Semoga Allah SWT meridhai kita.


Dalam membacakan tausiyah kebangsaan tersebut, Jati Sarwo Edi didampingi Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak, Ketua Pelaksana Abrar Aziz, Ketua Komisi B (hoax) Arif Hidayat dari PCIM Jepang, Ketua Komisi C (SDA) Rizki Usmul Azan dari Majelis Tabligh, Ketua Komisi D (nasionalisme) Rahiman Agus Salim dari pesantren Almujahidin Balikpapan, serta seluruh peserta. Sedangkam Jati Sarwo Edi memimpin Komisi A (politik uang). [rus]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya