Berita

Foto/Net

Bisnis

Awas, Isu Kenaikan Tarif Listrik Kerek Inflasi

RABU, 31 JANUARI 2018 | 08:39 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pengamat energi dari Univer­sitas Gajah Mada (UGM) Fahmy Radhi mewanti-wanti untuk tidak berspekulasi tentang ke­mungkinan terjadi kenaikan tarif listrik seiring dengan langkah pemerintah akan memasukkan Harga Batubara Acuan (HBA) dalam formula penghitungan tarif listrik. Menurutnya, speku­lasi tersebut berbahaya dan me­nyesatkan sehingga berpotensi memicu inflasi.

"Menteri Energi dan Sum­ber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan sudah berulang kali menekankan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan tarif listrik untuk semua golongan pelanggan PT PLN (Persero), baik bersubsidi maupun non-subsidi," kata Fahmy kepada Rakyat Merdeka.

Keputusan tersebut, kata dia, berlaku pada periode 1 Januari hingga 31 Maret 2018. Dan, kebijakan tidak menaikkan tarif listrik itu sendiri untuk mengen­dalikan inflasi dan menjaga daya beli masyarakat yang sedang melemah.


Fahmy mengatakan, reformu­lasi dengan memasukkan HBA dalam perhitungan tarif listrik itu sebenarnya sangat wajar dilaku­kan oleh pemerintah, mengingat formula ditetapkan sudah tidak sesuai lagi kondisi sekarang.

"Selama ini, formula peneta­pan tarif dengan memasukkan 3 variabel utama, yakni: inflasi, kurs rupiah, dan Indonesia Oil Crude Price (ICP), sudah tidak sesuai," ujarnya.

Dia menjelaskan, saat ini kondisi sudah berubah. Dahulu, penggunaan pembangkit lis­trik tenaga diesel masih sangat besar. Makanya penghitungan memakai ICP.

Sementara, sekarang ini peng­gunaan tenaga diesel semakin menurun. "Saat ini penggunaan diesel tinggal sekitar 6 persen dari total energi primer digu­nakan. Sedangkan penggunaan energi batubara meningkat pesat hingga sekarang mencapai seki­tar 57 persen," terangnya.

Bagaimana dengan kenaikan harga batu bara saat ini? Fahmy menjelaskan, HBA hanya salah satu pertimbangan dalam penetapan tarif listrik sehingga tidak semerta merta tarif akan naik. Apalagi, penetapan tarif listrik sesungguhnya merupakan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah dengan persetujuan DPR.

"Kendati berdasarkan formula baru tarif listrik harus naik, tetapi pemerintah bisa saja menetap­kan tarif listrik tidak dinaikkan dengan pertimbangan tertentu," ujarnya.

Misalnya, sambung Fahmy, pemerintah tidak menaikkan tarif karena ingin industri dalam negeri bisa lebih kompetitif da­lam bersaing di pasar global.

"Kebijakan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif listrik tentunya lebih didasarkan untuk mendahulukan kepentingan yang lebih besar, yakni: penu­runan inflasi dan penaikan daya beli rakyat," katanya

Diakui Fahmi, kebijakan itu akan membebani PLN. Untuk meringankan PLN, Pemerintah bisa menempuh upaya mengen­dalikan harga batubara dengan menetapkan HBA dalam skema Domestic Market Obligation (DMO). Dalam skema ini, HBA batubara yang dijual kepada PLN sebagai energi dasar Pembangkit Listrik ditetapkan oleh Pemerintah. Sedangkan batubara yang dijual di luar PLN dan diekspor, harganya ditetapkan berdasarkan mekanisme pasar. ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pramono Pertahankan UMP Rp5,7 Juta Meski Ada Demo Buruh

Rabu, 31 Desember 2025 | 02:05

Bea Cukai Kawal Ketat Target Penerimaan APBN Rp301,6 Triliun

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:27

Penemuan Cadangan Migas Baru di Blok Mahakam Bisa Kurangi Impor

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:15

Masyarakat Diajak Berdonasi saat Perayaan Tahun Baru

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:02

Kapolri: Jangan Baperan Sikapi No Viral No Justice

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:28

Pramono Tebus 6.050 Ijazah Tertunggak di Sekolah

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:17

Bareskrim Klaim Penyelesaian Kasus Kejahatan Capai 76 Persen

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:05

Bea Cukai Pecat 27 Pegawai Buntut Skandal Fraud

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:22

Disiapkan Life Jacket di Pelabuhan Penumpang pada Masa Nataru

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:19

Jakarta Sudah On The Track Menuju Kota Global

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya