Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Walhi: Evaluasi Izin Tambang Di Areal Hutan Lindung!

SELASA, 30 JANUARI 2018 | 09:17 WIB | LAPORAN:

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama kepolisian harus meningkatkan koordinasi dalam penanganan kejahatan izin tata kelola tambang di kawasan hutan lindung. Sebab, banyak perusahaan tambang besar yang beroperasi tanpa memiliki izin di kawasan hutan lindung di daerah.

Menteri LHK, Siti Nurbaya pun diminta bertindak tegas terhadap kelola tambang tanpa izin dengan mencabut izin beroperasinya. Selama ini kegiatan hutan berskala besar yang diduga dibekingi cukong-cukong besar masih sulit tersentuh hukum.

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Nur Hidayati menyikapi tiga tahun Kabinet Kerja Jokowi-JK dalaman penanganan kejahatan di kawasan hutan lindung.


"Aktor-aktor besar di balik kejahatan hutan lindung harus segera ditangkap. Selama ini penangkapan hanya dilakukan pada level orang orang kecil di daerah. Seperti di Papua, Riau, Bengkulu, Provinsi Sulawesi Selatan dan lainnya," terang Nur melalui keterangannya.

Menurutnya, masalah pemberian izin kawasan hutan lindung buat perusahaan tambang harus dievaluasi. Karena dalam praktiknya ada perusahaan yang belum memiliki izin pinjam tapi sudah menggunakan lahan tersebut untuk beroperasi.

"Penggunaan kawasan hutan tidak dilarang, namun harus sesuai dengan prosedur. Pencegahan dan pemberantasan pengurasakan hutan tanpa izin oleh perusahaan tambang harus ditingkatkan. Sehingga tidak terjadi pengerusakan hutan yang merugikan banyak pihak," tegasnya.

Ia mencontohkan, rencana proyek kilang mini milik PT South Sulawesi LNG di Kabupaten Wajo. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah meminta proyek itu dihentikan karena tak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan. Bahkan, Pemda Sulsel melayangkan surat ke Kementerian LHK.

Kabag Humas South Sulawesi LNG, Irwansyah sebelumnya pernah membantah proyek kilang mini di Kabupaten Wajo tidak memiliki izin.

"Memang South Sulawesi LNG belum memiliki izin HO dan Amdal, tapi perusahaan kami telah mengantongi izin dari Dirjen Migas yaitu izin Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan, yang diatur dalam Undang Undang 32 Tahun 2009," jelasnya.[wid]


Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

ANTAM Pertahankan Posisi di Tiga Indeks ESG KEHATI Periode Juni–November 2026

Jumat, 19 Juni 2026 | 12:22

Dari Korupsi BGN ke RUU HAM: Meninjau Korban yang Terlupakan

Jumat, 19 Juni 2026 | 12:02

KSAU Resmikan Skadron Udara 18 di Lanud Halim, Perkuat Dukungan Penerbangan Kenegaraan

Jumat, 19 Juni 2026 | 12:01

Pimpinan DPR Siap Temui Mahasiswa yang Demo di Parlemen Hari Ini

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:57

PGN Gelar Program Bedah Dapur GasKita 2026 demi Manjakan Pelanggan

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:45

KPK Dalami Peran Mertua Menpora Dito Ariotedjo dalam Skema Kuota Haji 50:50

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:42

BPJPH dan ESQ Siapkan SDM Tangguh Hadapi Wajib Halal 2026

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:37

Sugiono Sampaikan Salam Prabowo untuk Putin, Minta Maaf Absen di KTT ASEAN-Rusia

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:35

Harga Minyak Dunia Stabil saat Selat Hormuz Kembali Dibuka

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:27

93 Sekolah Rakyat Permanen Hampir Rampung, Mensos Imbau Pemda Perkuat Kolaborasi

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:09

Selengkapnya