Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Walhi: Evaluasi Izin Tambang Di Areal Hutan Lindung!

SELASA, 30 JANUARI 2018 | 09:17 WIB | LAPORAN:

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama kepolisian harus meningkatkan koordinasi dalam penanganan kejahatan izin tata kelola tambang di kawasan hutan lindung. Sebab, banyak perusahaan tambang besar yang beroperasi tanpa memiliki izin di kawasan hutan lindung di daerah.

Menteri LHK, Siti Nurbaya pun diminta bertindak tegas terhadap kelola tambang tanpa izin dengan mencabut izin beroperasinya. Selama ini kegiatan hutan berskala besar yang diduga dibekingi cukong-cukong besar masih sulit tersentuh hukum.

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Nur Hidayati menyikapi tiga tahun Kabinet Kerja Jokowi-JK dalaman penanganan kejahatan di kawasan hutan lindung.


"Aktor-aktor besar di balik kejahatan hutan lindung harus segera ditangkap. Selama ini penangkapan hanya dilakukan pada level orang orang kecil di daerah. Seperti di Papua, Riau, Bengkulu, Provinsi Sulawesi Selatan dan lainnya," terang Nur melalui keterangannya.

Menurutnya, masalah pemberian izin kawasan hutan lindung buat perusahaan tambang harus dievaluasi. Karena dalam praktiknya ada perusahaan yang belum memiliki izin pinjam tapi sudah menggunakan lahan tersebut untuk beroperasi.

"Penggunaan kawasan hutan tidak dilarang, namun harus sesuai dengan prosedur. Pencegahan dan pemberantasan pengurasakan hutan tanpa izin oleh perusahaan tambang harus ditingkatkan. Sehingga tidak terjadi pengerusakan hutan yang merugikan banyak pihak," tegasnya.

Ia mencontohkan, rencana proyek kilang mini milik PT South Sulawesi LNG di Kabupaten Wajo. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah meminta proyek itu dihentikan karena tak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan. Bahkan, Pemda Sulsel melayangkan surat ke Kementerian LHK.

Kabag Humas South Sulawesi LNG, Irwansyah sebelumnya pernah membantah proyek kilang mini di Kabupaten Wajo tidak memiliki izin.

"Memang South Sulawesi LNG belum memiliki izin HO dan Amdal, tapi perusahaan kami telah mengantongi izin dari Dirjen Migas yaitu izin Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan, yang diatur dalam Undang Undang 32 Tahun 2009," jelasnya.[wid]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pramono Pertahankan UMP Rp5,7 Juta Meski Ada Demo Buruh

Rabu, 31 Desember 2025 | 02:05

Bea Cukai Kawal Ketat Target Penerimaan APBN Rp301,6 Triliun

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:27

Penemuan Cadangan Migas Baru di Blok Mahakam Bisa Kurangi Impor

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:15

Masyarakat Diajak Berdonasi saat Perayaan Tahun Baru

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:02

Kapolri: Jangan Baperan Sikapi No Viral No Justice

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:28

Pramono Tebus 6.050 Ijazah Tertunggak di Sekolah

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:17

Bareskrim Klaim Penyelesaian Kasus Kejahatan Capai 76 Persen

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:05

Bea Cukai Pecat 27 Pegawai Buntut Skandal Fraud

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:22

Disiapkan Life Jacket di Pelabuhan Penumpang pada Masa Nataru

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:19

Jakarta Sudah On The Track Menuju Kota Global

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya