Berita

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)/Net

Bisnis

Asuransi Ngaku Sulit Penuhi Porsi SBN

Minta OJK Relaksasi Aturan
SELASA, 30 JANUARI 2018 | 08:34 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Minimnya jumlah porsi kepemilikan industri asuransi di Surat Berharga Negara (SBN), membuat Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) sedikit khawatir. Bagaimana tidak. Hingga akhir ta­hun ini diprediksi alokasi investasi perusahaan asuransi jiwa ke SBN tak bakalan sampai 30 persen, sebagaimana yang diatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Itu karena perusahaan asur­ansi kerap kesulitan untuk mendapatkan SBN dengan nilai dan imbal hasil (yield) yang bagus, sehingga membuat aliran in­vestasi ke instrumen ini masih cukup seret," tutur Ketua Umum AAJI Hendrishman Rahim ke­pada Rakyat Merdeka.

Tak hanya itu, dana investasi yang dimiliki masing-masing pe­rusahaan juga terus bertambah. Sehingga tak mudah mengejar target 30 persen dari total in­vestasi perusahaan.


Berdasarkan perkiraan AAJI, kata Hendrishman, penempatan investasi asuransi jiwa ke SBN sampai akhir 2017 baru sekitar 22 persen, atau tak sampai target 30 persen sesuai ketentuan oto­ritas keuangan.

Dengan prediksi itu, tak terca­painya porsi kewajiban investasi itu, AAJI dan anggota telah mengirimkan surat kepada OJK untuk melihat lagi kebijakan ini sekaligus memberikan relaksasi bagi asuransi jiwa.

"Kami cuma mohon saja, ya mungkin ada relaksasi. Kami juga harus lihat lagi, apa sih filosofinya, kenapa harus di SBN? Tapi pada dasarnya industri akan gunakan dana ini untuk pembangunan Indonesia. Tapi kan tidak hanya dengan SBN saja," kritiknya.

Hendrishman melanjutkan, pihaknya memang mengharap­kan pemerintah langsung mem­berikan SBN ke perusahaan. Sebetulnya, OJK sendiri telah memberikan kemudahan dengan mengizinkan perusahaan asuransi jiwa berinvestasi di surat utang yang diterbitkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menggantikan porsi SBN.

"Tapi nyatanya juga tidak mudah didapat oleh perusahaan non BUMN. Makanya saya pikir masuk akal minta relaksasi lagi," ujar Hendrisman.

Sementara menurut data AAJI, jumlah aset industri asuransi jiwa sekitar Rp 496 triliun pada tahun lalu. Lalu, aset industri asuransi secara keseluruhan menembus kisaran Rp 1.200 triliun.

Sementara, Direktur Ekse­kutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Achmad Dalimunthe menyebut, ada be­berapa alasan masih rendahnya pemenuhan dana investasi SBN. Di antaranya adalah pelaku bisnis masih harus memikirkan kesesuaian investasi dengan liabilitas perusahaan.

Pasalnya, sebagian besar lia­bilitas asuransi kerugian memi­liki karakteristik jangka pendek. Sehingga harus diimbangi oleh investasi berdurasi pendek pula.

"Selain itu, potensi imbal dari instrumen itu juga jadi perhatian. Apalagi selama ini imbal dari obligasi pemerintah terbilang kecil. Tentunya di SBN ini aman, tapi tentu industri juga cari imbal yang tinggi," akunya kepada Rakyat Merdeka.

Meski begitu, ia yakin pelaku usaha masih akan berusaha habis-habisan untuk memenuhi aturan ini. "Namanya juga aturan, pasti akan diikuti," tukasnya.

Data Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementrian Keuangan menunjukkan, kepemilikan institusi asuransi per akhir Desember 2017 turun sebesar 36,70 persen menjadi Rp 150,80 triliun dibandingkan akhir 2016 sebesar Rp 238,24 triliun.

Kepemilikan asuransi ber­banding terbalik dengan porsi kepemilikan dana pensiun dan reksadana yang naik di SBN pada tahun lalu. Secara umum, porsi investasi asuransi masih akan besar pada surat utang dari­pada instrumen investasi lainnya, seperti saham atau deposito.

Berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Investasi SBN bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank dikatakan, bahwa asuransi jiwa wajib melakukan investasi di SBN pemerintah sebanyak 30 persen dari total investasi perusahaan. ***

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

ANTAM Pertahankan Posisi di Tiga Indeks ESG KEHATI Periode Juni–November 2026

Jumat, 19 Juni 2026 | 12:22

Dari Korupsi BGN ke RUU HAM: Meninjau Korban yang Terlupakan

Jumat, 19 Juni 2026 | 12:02

KSAU Resmikan Skadron Udara 18 di Lanud Halim, Perkuat Dukungan Penerbangan Kenegaraan

Jumat, 19 Juni 2026 | 12:01

Pimpinan DPR Siap Temui Mahasiswa yang Demo di Parlemen Hari Ini

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:57

PGN Gelar Program Bedah Dapur GasKita 2026 demi Manjakan Pelanggan

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:45

KPK Dalami Peran Mertua Menpora Dito Ariotedjo dalam Skema Kuota Haji 50:50

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:42

BPJPH dan ESQ Siapkan SDM Tangguh Hadapi Wajib Halal 2026

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:37

Sugiono Sampaikan Salam Prabowo untuk Putin, Minta Maaf Absen di KTT ASEAN-Rusia

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:35

Harga Minyak Dunia Stabil saat Selat Hormuz Kembali Dibuka

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:27

93 Sekolah Rakyat Permanen Hampir Rampung, Mensos Imbau Pemda Perkuat Kolaborasi

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:09

Selengkapnya