Israel dan Polandia bentrok mengenai sebuah undang-undang Holocaust yang diusulkan. RUU tersebut akan melarang pemerintah Polandia untuk bertanggung jawab atas kekejaman Nazi yang dilakukan di tanahnya.
Kementerian Luar Negeri Israel memanggil duta besar Polandia di Tel Aviv untuk mengutarakan penolakan atas RUU yang masih melalui proses parlemen Polandia.
"Kami dalam situasi apapun tidak akan berusaha untuk menulis ulang sejarah," kata Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dalam sambutannya kepada kabinetnya seperti dimuat Reuters.
Selain itu, Netanyahu dan Perdana Menteri Polandia Mateusz Morawiecki telah melalukan percakapan melalui sambungan telepon mengenai hal ini.
Menurut kantor pemimpin Israel, kedua pemimpin negara itu sepakat untuk segera membuka dialog antara kedua tim dari kedua negara untuk mencoba mencapai pemahaman mengenai undang-undang tersebut.
Diketahui bahwa sebelum Perang Dunia Kedua, Polandia merupakan rumah bagi komunitas Yahudi terbesar di Eropa dengan sekitar 3,2 juta jiwa.
Nazi Jerman kemudian menyerang dan menduduki Polandia pada tahun 1939 dan kemudian membangun kamp kematian termasuk Auschwitz dan Treblinka di tanah Polandia. Sebagian besar orang Yahudi yang tinggal di Polandia dibunuh oleh penjajah Nazi.
Pemerintah Polandia mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa undang-undang tersebut bertujuan untuk menghentikan orang-orang Polandia atau negara yang dipersalahkan atas kejahatan Nazi.
RUU tersebut, yang disahkan oleh majelis rendah parlemen pada hari Jumat, akan menggunakan frasa seperti "kamp kematian Polandia" yang dapat dihukum hingga tiga tahun penjara.
Untuk menjadi undang-undang, RUU tersebut, yang belum dapat diubah, harus disetujui oleh Senat dan Presiden Polandia.
Warsawa mengatakan RUU tersebut tidak akan membatasi kebebasan untuk melakukan penelitian atau berbicara tentang Holocaust tersebut.
[me]