Berita

Foto/Net

Bisnis

Untung UKM Makin Tipis

Batas Pengusaha Kena Pajak Mau Dipangkas
SENIN, 29 JANUARI 2018 | 09:05 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Asosiasi Pengusaha Indone­sia (Apindo) menilai rencana penurunan batas Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan menu­runkan Pajak Penghasilan (PPh) Usaha Kecil Menengah (UKM) akan mendapat respons negatif. Kebijakan itu akan mematikan UKM.

Ketua Apindo Hariyadi Su­kamdani mengatakan, Kemen­terian Keuangan (Kemenkeu) tidak perlu memangkas tarif PPh UKM jika ingin mengetahui kebenarannya. "Alasannya kan memang banyak pengusaha jadi UKM. Kalau memang begitu, telusuri saja," ujarnya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Dia menilai, PKP Rp 4,8 miliar per tahun seperti saat ini dinilai cukup moderat. Namun jika batasan tersebut diturunkan justru akan mendapat respons negatif dari dunia usaha. Se­dangkan PPh UKM, boleh saja diturunkan jadi 0,5 persen.


Sebab, kata dia, dalam Pera­turan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013, pemerintah menetapkan batasan omzet pengusaha kecil sebagai PKP sebesar Rp 4,8 miliar per tahun. Sebelumnya, omzet pengusaha kecil yang kena pajak minimal Rp 600 juta per tahun.

Menurut Hariyadi, saat ini sedang membicarakan kebijakan tersebut dengan Kemenkeu. Dia memahami alasan pemerintah yang me­munculkan wacana tersebut, karena banyak pengusaha yang kerap tiba-tiba berubah menjadi UKM sehingga bebas dari batasan PKP.

"Karena banyak pengusaha mengaku sebagai UKM, jadi ada wacana Rp 4,8 miliar itu untuk semua individu (UKM), tidak badan hukum. Jadi kami masih bicarakan," katanya.

Sementara itu, Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda In­donesia (Hipmi) Bahlil Lahadalia mengatakan, rencana pemang­kasan PKP lantaran Kemenkeu melihat potensi pajak yang besar. Salah satunya di sektor perdagan­gan. Sebab itu Hipmi mendukung kebijakan tersebut.

Bahlil mengungkapkan, ren­cana pemangkasan PPh UKM ini memang usulan Hipmi. Dengan begitu UKM yang selama ini diburu Ditjen Pajak tidak merasa sebagai sasaran tembak.

"Untuk penurunan PPh UKM Hipmi sangat menyambut kebi­jakan ini. Dulu PPh ini merupakan gagasan Hipmi, sehingga UKM yang selama ini diuber-uber untuk membayar pajak merasa tidak diu­ber-uber lagi sebab telah memiliki bukti administratif membayar pa­jak," ujarnya.

Bahlil memprediksi, penurunan PKP akan berdampak pada net profit UKM, kemampuan UKM akan mengalami penurunan. Se­bab, sebagain pendapatan UKM akan terserap pajak.

Bahlil menilai target pajak Rp 1.618 triliun memang tinggi. Se­lain untuk melecut kinerja Ditjen Pajak, tingginya target harus mempertimbangkan pertumbu­han ekonomi. "Target pajak kita memang cukup ambisius. Tapi memang di mana-mana target itu angka psikologis untuk men­dorong kinerja Dirjen Pajak," pungkas Bahlil.

Sebelumnya, Ditjen Pajak Kemenkeu menegaskan, rencana penurunan batasan omzet PKP dari saat ini Rp 4,8 miliar per tahun bertujuan untuk menjaring lebih banyak basis wajib pajak (WP) dari kalangan UKM.

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengaku, rencana pemangkasan batasan omzet PKP dan tarif PPh Final UKM dari 1 persen menjadi 0,5 persen masih digodok oleh Ba­dan Kebijakan Fiskal (BKF) Ke­menkeu. "Itu belum final, masih digodok di BKF,"  ujarnya.

Saat ditanyakan mengenai apakah benar penurunan batasan omzet PKP UKM dari Rp 4,8 miliar menjadi Rp 2,5 miliar, Robert mengaku belum menge­tahuinya. "Tidak tahu aku. Be­lum," katanya.

Sementara itu, Direktur Pe­nyuluhan, Pelayanan, dan Hu­mas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menegaskan, revisi skema PPh Final bagi pelaku UKM lebih bertujuan untuk menjangkau lebih banyak pen­gusaha kecil menengah masih dalam sistem perpajakan. "Kalau toh direvisi supaya menjangkau lebih banyak lagi UKM, masuk ke sistem dan mau membayar. Jadi, kita buat skema yang lebih menarik," ujarnya. ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya