Berita

Foto/Net

Bisnis

Driver & Penyedia Aplikasi Dukung Aturan Taksi Online

Penentang Permenhub Hanya Segelintir Oknum
SENIN, 29 JANUARI 2018 | 08:20 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Sejumlah stakeholder menyatakan dukungannya terhadap penerapan aturan taksi online. Mereka yakin driver (sopir) yang menentang regulasi tersebut hanya segelintir orang.

Di jagat media sosial bela­kangan ini berseliweran isu driver taksi online memprotes Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Ken­daraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Bahkan, beredar kabar, seruan kepada driver taksi online untuk melakukan demontrasi besar-besaran pada hari ini di Jakarta. Penolakan ini dilakukan tak lepas dari rencana pemerintah akan menerapkan secara penuh Permenhub 108 mulai 1 Februari 2018. Taksi yang tidak tidak memenuhi persyaratan akan ditindak tegas.


Pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan melihat, se­jauh ini komitmen stakeholder untuk melaksanakan Permenhub 108 cukup baik. Menurutnya, driver yang menentang aturan itu hanya sedikit.

"Pengamatan saya tidak ada yang keberatan. Penyedia layanan dan asosiasi driver online (ADO) setuju dan mendukung penerapan aturan ini. Penolakan hanya dari oknum-oknum saja," ungkap Tigor kepada Rakyat Merdeka, pada akhir pekan.

Tigor menuturkan, semua pihak harus mendukung pem­berlakuan aturan tersebut agar sistem transportasi menjadi lebih tertib. Apalagi, pemerintah sudah memberikan masa penye­suaian selama tiga bulan kepada driver online. Jika ada aturan yang dianggap kurang pas, nanti bisa sambil jalan dievaluasi.

Tigor memandang secara umum isi Permenhub sudah cukup bagus. Misalnya, soal ketentuan yang ditolah sejumlah driver seperti kewajiban meng­gunakan surat izin mengemudi (SIM) khusus, uji kendaraan (KIR), dan pemasangan stiker angkutan online.

"Semua itu memang harus dipenuhi. Misalnya, SIM dan KIR, itu bukan kepada mereka saja (online) diterapkan, angkutan konvensional juga sama," terangnya.

Menurut Tigor, dari Permen­hub yang perlu dikaji yakni mengenai penetapan kuota. Tapi, ditegaskannya dirinya bukan menolak aturannya. Hanya saja dalam menentukan kuota harus dilakukan melalui kajian yang lebih dalam dan tepat sehingga taksi online bisa berjalan dan taksi konvensional tetap hidup.

Managing Director Grab In­donesia, Ridzki Kramadibrata menyampaikan dukungannya terhadap pelaksanaan Permen­hub 108/ secara penuh pada 1 Februari 2018. Menurutnya, pihaknya telah menyampaikan kepada Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi beberapa kesulitan yang bersifat teknis yang ditemui oleh para mitra Grab di lapangan.

"Menhub menanggapi positif hal-hal yang kami sampaikan dan setuju membantu mitra-mitra pengemudi Grab untuk mencari solusi dari permasala­han-permasalahan tersebut," ungkap Ridzki dalam keterangan resminya, Sabtu (27/01).

Dia menegaskan, Grab Indonesia siap terus bersinergi dengan pemerintah, tidak hanya di level nasional, tapi juga dengan jajaran pemerintah provinsi.

"Agar implementasi Per­menhub dapat berjalan dengan lancar. Kami juga meminta ke­pada seluruh pemangku kepentingan terkait agar bersama-sama menjaga situasi agar tetap kon­dusif," pintanya.

Hal yang sama disampaikan, Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO) Christiansen FW Wagey. "Kami tegaskan, kami tidak terlibat dalam rencana aksi 29 Januari (hari ini). Karena kami mendukung penerapan Permenhub 108," kata Chris­tiansen dalam keterangan yang diterima Rakyat Merdeka.

Dia menuturkan, dukungan ini murni berasal dari aspirasi dari Dewan Pengurus Daerah (DPD) ADO di 13 Provinsi. Menurutnya, Permenhub108 sudah mengakomodir kepentingan driver online. Dan, isinya jauh lebih baik dari Permenhub sebelumnya.

Sosialisasi Sudah Optimal

Menhub Budi Karya Sumadi membantah pihaknya tidak optimal menyosialisasikan Per­menhub 108. "Bohong kalau ada (driver) bilang belum tahu aturan. Sosialisasi sudah dilakukan 2 tahun berjalan. Kami melaku­kan sosialisasi secara masif," kata BKS-panggilan akrabnya, kepada Rakyat Merdeka.

BKS santai menanggapi be­redarnya kabar rencana demo driver taksi online. Dia yakin isu tersebut tidak benar. Jika pun terjadi, jumlahnya sedikit. Karena, banyak asosiasi driver sudah memahami dan mendu­kung Permenhub.

"Saran saya (ke penolak) tidak perlu emosional. Kalau tidak ada aturan, sama saja ilegal. Dan, mereka bisa dikejar-kejar oleh siapa saja," pungkasnya. ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pramono Pertahankan UMP Rp5,7 Juta Meski Ada Demo Buruh

Rabu, 31 Desember 2025 | 02:05

Bea Cukai Kawal Ketat Target Penerimaan APBN Rp301,6 Triliun

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:27

Penemuan Cadangan Migas Baru di Blok Mahakam Bisa Kurangi Impor

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:15

Masyarakat Diajak Berdonasi saat Perayaan Tahun Baru

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:02

Kapolri: Jangan Baperan Sikapi No Viral No Justice

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:28

Pramono Tebus 6.050 Ijazah Tertunggak di Sekolah

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:17

Bareskrim Klaim Penyelesaian Kasus Kejahatan Capai 76 Persen

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:05

Bea Cukai Pecat 27 Pegawai Buntut Skandal Fraud

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:22

Disiapkan Life Jacket di Pelabuhan Penumpang pada Masa Nataru

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:19

Jakarta Sudah On The Track Menuju Kota Global

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya