Berita

Arief Hidayat/Net

Hukum

Arief Hidayat Diminta Mundur

Koalisi Selamatkan MK
SABTU, 27 JANUARI 2018 | 10:48 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Koalisi Masyarakat Selamatkan Mahkamah Konstitusi mendesak Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mundur dari jabatannya.

Alasannya, Arief sudah 2 ka­li melakukan pelanggaran etik dan tak pantas menjabat seba­gai Ketua MK. Pelanggaran tersebut tidak mencerminkan bahwa yang bersangkutan ada­lah seorang negarawan yang berintegritas.

Anggota koalisi, Wahidah Suaib menuturkan, pada 16 Januari 2018 lalu, Dewan Etik Mahkamah Konstitusi sudah menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan terhadap ha­kim konstitusi Arief Hidayat, yang terbukti menemui poli­tisi dan anggota DPR RI pada November 2017. Pertemuan tersebut ditengarai berkaitan dengan pemilihan Hakim Konstitusi perwakilan DPR RI dan pemilihan Ketua MK.


"Tindakan Arief Hidayat di mana beliau akan mem-fit and proper test itu sudah sebuah pelanggaran, pertemuannya juga sudah merupakan sebuah pelanggaran, belum lagi sub­stansi yang juga diduga lobi-lobi politik," ujarnya di Jakarta.

Sanksi berupa teguran lisan tersebut, sangat disayangkan terutama karena ini adalah kali kedua Arief Hidayat dijatuhkan sanksi oleh Dewan Etik, akibat terbukti melanggar Kode Etik Hakim Konstitusi.

Kali pertama, Arief Hidayat terbukti mengirimkan kate­belece kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Widyopramono, untuk 'membina' salah seorang anggota keluar­ganya yang menjadi Jaksa.

Menurut Wahidah, tindakan Arif telah melanggar sikap independensi, imparsial kepan­tasan dan kepatutan seorang ketua MK. Dia menekankan, MK merupakan institusi yang memiliki kewenangan yang kuat. Karena itu Ketua MK harus mempunyai standar moralitas yang tinggi.

"Mengingat MK adalah institusi yang sangat kuat kewenangannya yang punya marwah yang sangat tinggi, kewenan­gannya bisa membatalkan un­dang-undang, bisa memutuskan sengketa hasil pemilu. Karena itu sejatinya ketua MK punya standar tinggi tentang moralitas, kami melihat Pak Arief memiliki cacat di situ," katanya.

Sementara Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Adnan Topan Husodo mengingatkan, di bawah kepemimpinan Arief Hidayat, KPK kembali menangkap tangan salah satu hakim MK, Patrialis Akbar. Hal ini menun­jukkan bahwa MK di bawah kepemimpinan Arief Hidayat justru mengalami kemunduran.

"Kita menuntut supaya MK dibersihkan dari orang-orang atau hakim yang kualifikasinya tidak memenuhi. Marwahnya harus dikembalikan," tandasnya. ***

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Minggu, 12 April 2026 | 14:01

PM Carney Tegas Akhiri Ketergantungan Militer Kanada pada AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:52

Pemerintah Tak Perlu Reaktif Respons Usulan JK

Minggu, 12 April 2026 | 13:40

Pembicaraan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:34

Pengawasan Kasus Hukum oleh DPR Bukan Intervensi

Minggu, 12 April 2026 | 13:11

Negosiasi 21 Jam Gagal, Iran Sebut Tuntutan AS Tak Masuk Akal

Minggu, 12 April 2026 | 13:08

Perundingan Damai Iran dan AS Berakhir Tanpa Hasil

Minggu, 12 April 2026 | 12:26

Hasan Nasbi Sebut Pernyataan Saiful Mujani Ajakan Jatuhkan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 | 12:23

Prabowo Harus Singkirkan Menteri Titipan Era Jokowi

Minggu, 12 April 2026 | 12:15

Seluruh Elemen Pemerintahan Jangan Menunda Kepindahan ke IKN

Minggu, 12 April 2026 | 12:01

Selengkapnya