Berita

Arief Hidayat/Net

Hukum

Arief Hidayat Diminta Mundur

Koalisi Selamatkan MK
SABTU, 27 JANUARI 2018 | 10:48 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Koalisi Masyarakat Selamatkan Mahkamah Konstitusi mendesak Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mundur dari jabatannya.

Alasannya, Arief sudah 2 ka­li melakukan pelanggaran etik dan tak pantas menjabat seba­gai Ketua MK. Pelanggaran tersebut tidak mencerminkan bahwa yang bersangkutan ada­lah seorang negarawan yang berintegritas.

Anggota koalisi, Wahidah Suaib menuturkan, pada 16 Januari 2018 lalu, Dewan Etik Mahkamah Konstitusi sudah menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan terhadap ha­kim konstitusi Arief Hidayat, yang terbukti menemui poli­tisi dan anggota DPR RI pada November 2017. Pertemuan tersebut ditengarai berkaitan dengan pemilihan Hakim Konstitusi perwakilan DPR RI dan pemilihan Ketua MK.


"Tindakan Arief Hidayat di mana beliau akan mem-fit and proper test itu sudah sebuah pelanggaran, pertemuannya juga sudah merupakan sebuah pelanggaran, belum lagi sub­stansi yang juga diduga lobi-lobi politik," ujarnya di Jakarta.

Sanksi berupa teguran lisan tersebut, sangat disayangkan terutama karena ini adalah kali kedua Arief Hidayat dijatuhkan sanksi oleh Dewan Etik, akibat terbukti melanggar Kode Etik Hakim Konstitusi.

Kali pertama, Arief Hidayat terbukti mengirimkan kate­belece kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Widyopramono, untuk 'membina' salah seorang anggota keluar­ganya yang menjadi Jaksa.

Menurut Wahidah, tindakan Arif telah melanggar sikap independensi, imparsial kepan­tasan dan kepatutan seorang ketua MK. Dia menekankan, MK merupakan institusi yang memiliki kewenangan yang kuat. Karena itu Ketua MK harus mempunyai standar moralitas yang tinggi.

"Mengingat MK adalah institusi yang sangat kuat kewenangannya yang punya marwah yang sangat tinggi, kewenan­gannya bisa membatalkan un­dang-undang, bisa memutuskan sengketa hasil pemilu. Karena itu sejatinya ketua MK punya standar tinggi tentang moralitas, kami melihat Pak Arief memiliki cacat di situ," katanya.

Sementara Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Adnan Topan Husodo mengingatkan, di bawah kepemimpinan Arief Hidayat, KPK kembali menangkap tangan salah satu hakim MK, Patrialis Akbar. Hal ini menun­jukkan bahwa MK di bawah kepemimpinan Arief Hidayat justru mengalami kemunduran.

"Kita menuntut supaya MK dibersihkan dari orang-orang atau hakim yang kualifikasinya tidak memenuhi. Marwahnya harus dikembalikan," tandasnya. ***

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya