Berita

Sri Mulyani dan Boediono/net

Hukum

Diingatkan, Boediono Dan Sri Mulyani Yang Mengunci Kasus BLBI

SABTU, 27 JANUARI 2018 | 06:56 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Secara fakta hukum, kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) telah dinyatakan selesai.

Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan, menjelaskan bahwa dalam Rapat Paripurna DPR RI tanggal 12 Februari 2008, Sri Mulyani yang kala itu menjabat sebagai Menteri Keuangan dan Boediono sebagai Menko Perekonomian, mengatakan bahwa seluruh proses penyelidikan, penindakan dan atau penuntutan oleh instansi penegak hukum terkait BLBI telah dihentikan.

Saat itu, Sri Mulyani dan Boediono kompak menjelaskan bahwa rangkaian kebijakan untuk mengatasi krisis termasuk kebijakan BLBI, yaitu program Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS), telah melalui proses politik dan mendapat landasan hukum yang sah. Landasan itu antara lain UU 25/2000 tentang Propenas, Tap MPR No.X/2001, Tap MPR No.VI/2002 dan Inpres 8/2002.


"Oleh karena itu, untuk menjamin kepastian hukum, pemerintah saat ini harus menghormati keputusan dan kebijakan sebelumnya yang sah," kata Otto dalam keterangan tertulisnya.

Sebagai wakil pemerintah, sambung Otto, Sri Mulyani dan Boediono kala itu juga menegaskan pemerintah akan konsisten melaksanakan dan mempertegas kebijakan yang telah diambil dalam Program PKPS, termasuk pelaksanaan Inpres 8/2002.

Inpres itu berisi tentang pemberian bukti penyelesaian berupa pelepasan dan pembebasan dalam rangka jaminan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam perjanjian-perjanjian tersebut, kepada para debitur yang telah menyelesaikan kewajiban PKPS.

"Pemberian kepastian hukum juga dilakukan dengan proses penghentian penanganan aspek pidananya. Di depan sidang paripurna, Sri Mulyani menyatakan dengan gamblang 'seluruh proses penyelidikan, penindakan dan atau penuntutan oleh instansi penegak hukum dihentikan',” sambung Otto.

Inpres ini kemudian menjadi dasar Surat Keterangan Lunas (SKL) yang diterbitkan kepada lima obligor yang telah memenuhi kewajiban penyelesaian BLBI melalui perjanjian Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA). Lima obligator itu adalah Anthony Salim, Sjamsul Nursalim, M Hasan, Sudwikatmono, dan Ibrahim Risjad.

"Pernyataan Sri Mulyani dan Boediono tersebut seharusnya tetap dijadikan pegangan oleh pemerintah, meski siapa pun rezim yang berkuasa saat ini," tutupnya. [ald]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Siswa Sekolah Rakyat akan Dilatih 1.000 Taruna Akmil

Minggu, 05 Juli 2026 | 18:21

Jokowi Pilih Lampung sebagai Awal Safari karena Tanah Tak Bertuan

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:41

OTT Bupati Langkat Temukan 55 Keping Platinum Senilai Rp40 Miliar Lebih

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:16

Hampir 3.000 Orang Tewas, Venezuela Mulai Hentikan Operasi Pencarian Korban Gempa

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:07

Komedian Narji Bikin Khitanan Massal PSI Diserbu Anak-Anak

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:52

Pemimpin Tertinggi Iran Mojtaba Khamenei Absen di Pemakaman Ayahnya

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:26

Sudah Ada Perpres, Pakar: Promosi LGBT di Medsos Bisa Berujung Pengadilan

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:13

PM Singapura Dijadwalkan Bertemu Presiden Prabowo Besok

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:08

Pemerintah Perkuat Literasi Siber Antisipasi Ancaman AI dan Hoaks

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:01

Daftar Lengkap 16 Negara yang Lolos ke Babak 16 Besar

Minggu, 05 Juli 2026 | 15:55

Selengkapnya