Berita

Sri Mulyani dan Boediono/net

Hukum

Diingatkan, Boediono Dan Sri Mulyani Yang Mengunci Kasus BLBI

SABTU, 27 JANUARI 2018 | 06:56 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Secara fakta hukum, kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) telah dinyatakan selesai.

Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan, menjelaskan bahwa dalam Rapat Paripurna DPR RI tanggal 12 Februari 2008, Sri Mulyani yang kala itu menjabat sebagai Menteri Keuangan dan Boediono sebagai Menko Perekonomian, mengatakan bahwa seluruh proses penyelidikan, penindakan dan atau penuntutan oleh instansi penegak hukum terkait BLBI telah dihentikan.

Saat itu, Sri Mulyani dan Boediono kompak menjelaskan bahwa rangkaian kebijakan untuk mengatasi krisis termasuk kebijakan BLBI, yaitu program Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS), telah melalui proses politik dan mendapat landasan hukum yang sah. Landasan itu antara lain UU 25/2000 tentang Propenas, Tap MPR No.X/2001, Tap MPR No.VI/2002 dan Inpres 8/2002.


"Oleh karena itu, untuk menjamin kepastian hukum, pemerintah saat ini harus menghormati keputusan dan kebijakan sebelumnya yang sah," kata Otto dalam keterangan tertulisnya.

Sebagai wakil pemerintah, sambung Otto, Sri Mulyani dan Boediono kala itu juga menegaskan pemerintah akan konsisten melaksanakan dan mempertegas kebijakan yang telah diambil dalam Program PKPS, termasuk pelaksanaan Inpres 8/2002.

Inpres itu berisi tentang pemberian bukti penyelesaian berupa pelepasan dan pembebasan dalam rangka jaminan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam perjanjian-perjanjian tersebut, kepada para debitur yang telah menyelesaikan kewajiban PKPS.

"Pemberian kepastian hukum juga dilakukan dengan proses penghentian penanganan aspek pidananya. Di depan sidang paripurna, Sri Mulyani menyatakan dengan gamblang 'seluruh proses penyelidikan, penindakan dan atau penuntutan oleh instansi penegak hukum dihentikan',” sambung Otto.

Inpres ini kemudian menjadi dasar Surat Keterangan Lunas (SKL) yang diterbitkan kepada lima obligor yang telah memenuhi kewajiban penyelesaian BLBI melalui perjanjian Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA). Lima obligator itu adalah Anthony Salim, Sjamsul Nursalim, M Hasan, Sudwikatmono, dan Ibrahim Risjad.

"Pernyataan Sri Mulyani dan Boediono tersebut seharusnya tetap dijadikan pegangan oleh pemerintah, meski siapa pun rezim yang berkuasa saat ini," tutupnya. [ald]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Minggu, 12 April 2026 | 14:01

PM Carney Tegas Akhiri Ketergantungan Militer Kanada pada AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:52

Pemerintah Tak Perlu Reaktif Respons Usulan JK

Minggu, 12 April 2026 | 13:40

Pembicaraan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:34

Pengawasan Kasus Hukum oleh DPR Bukan Intervensi

Minggu, 12 April 2026 | 13:11

Negosiasi 21 Jam Gagal, Iran Sebut Tuntutan AS Tak Masuk Akal

Minggu, 12 April 2026 | 13:08

Perundingan Damai Iran dan AS Berakhir Tanpa Hasil

Minggu, 12 April 2026 | 12:26

Hasan Nasbi Sebut Pernyataan Saiful Mujani Ajakan Jatuhkan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 | 12:23

Prabowo Harus Singkirkan Menteri Titipan Era Jokowi

Minggu, 12 April 2026 | 12:15

Seluruh Elemen Pemerintahan Jangan Menunda Kepindahan ke IKN

Minggu, 12 April 2026 | 12:01

Selengkapnya