Berita

Tersangka M. Toha Maryono, DPO Kejati Jambi/Net

Hukum

Kejati Jambi Diiminta Umumkan Penangkapan Buronan Korupsi

SABTU, 27 JANUARI 2018 | 01:57 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dinilai menutup-nutupi tertangkapnya Gerry Iskandar Alamlah, tersangka korupsi proyek pengerukan alur Sungai Batanghari tahun 2011 senilai Rp 7,78 miliar.

"Kejati Jambi harusnya buka-bukaan mengumumkan tertangkapnya Gerry. Bukan malah menutup-nutupi," kata kuasa hukum Tonggung Napitupulu, Frien Jones Tambun, melalui sambungan telepon, Jumat (26/1).

Menurut Frien, Gerry yang saat ini menjabat sebagai Ketua Bidang OKK DPP Garda Pemuda Nasdem ini diketahui sudah lebih dari sepekan mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jambi.


"Saya sudah ketemu Gerry di Lapas Jambi," ujar Frien.

Sikap Kejati Jambi ini berbeda saat menangkap beberapa tersangka korupsi lainnya. Mereka biasanya langsung mempublikasikan keberhasilan penangkapan.

Contohnya saat meringkus DPO koruptor kasus pengerukan alur sungai Batanghari Arief Hidayat yang merupakan Direktur Teknik PT Multi Hexaguna Karya yang sudah hampir enam tahun menjadi buronan kejaksaan pada pertengahan Oktober 2017 lalu.

Saat itu kejaksaan rajin merilis peristiwa penangkapan Arief, mulai dari penangkapan di Kota Bandung hingga dijelaskan ke Lapas Jambi.

"Lalu kenapa penangkapan Gerry justru ada upaya disembunyikan," tanya Frien.

Dalam kasus ini, ada sejumlah tersangka yang sudah ditahan, yakni Toha Maryono, Arief Hidayat, dan Tonggung Napitupulu.

Proyek pengerukan Sungai Batanghari senilai Rp 7,781 miliar diduga fiktif dan menyebabkan kerugian negara Rp 5,3 miliar. Proyek pengerukan alur dangkal tersebut dilakukan di Desa Tebat Patah dan Kecamatan Muarasebo, Muarojambi.

Proyek dikerjakan oleh PT Lince Rumaili Raya (LRR) dengan masa kerja 90 hari, mulai 18 Agustus hingga 16 November 2011. Kemudian masa kerja tersebut diperpanjang selama 25 hari hingga 11 Desember 2011. Meski sudah diperpanjang, namun hingga masa kontrak habis, pekerjaan belum tuntas. [nes]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya