Berita

Tolak LGBT/net

Hukum

Pelaku LGBT Harus Dihukum Dulu, Baru Bisa Sembuh

JUMAT, 26 JANUARI 2018 | 22:22 WIB | LAPORAN:

Upaya Panitia Kerja (Panja) Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) DPR RI yang tengah membahas perluasan pasal yang mengatur perilaku seks menyimpang, khususnya terkait pelarangan atas perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) didukung penuh oleh kalangan akademisi.

Pengamat Hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Suparji Ahmad menegaskan bahwa mempidanakan pelaku LGBT bukan kebijakan diskriminatif. Pasalnya menurut dia, perlakuan yang berbeda tersebut tidak identik dengan diskriminatif.

"Perlakuan terhadap LGBT dengan mempidanakan bukan berarti tidak mentoleransi. Toleransi harus ada acuan pada nilai-nilai ideologi, sosiologi dan yuridis. Dengan demikian ada justifikasi yang sangat kuat untuk mempidanakan LGBT," katanya dalam diskusi bertajuk 'Polemik LGBT: Dilarang, Dibatasi atau Dibebaskan' di kawasan Selong, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (26/1).


Menurut Suparji, hukum sesungguhnya berfungsi sebagai sarana perubahan sosial dan sebagai sarana kontrol. Bukan hanya sebagai sarana untuk menghukum saja, tapi hukum justru sebagai sarana untuk melakukan perubahan yang ada di masyarakat.

"Melalui hukum itulah perilaku menyimpang diharapkan bisa diperbaiki," jelasnya.

LBGT ditegaskannya sangatlah berbahaya. Sebab di negara besar seperti Amerika Serikat saja juga sudah banyak yang terpapar perilaku menyimpang itu.

"Orientasi seksual ada sekitar 20 ribu anak remaja di Amerika Serikat usia 13 sampai 17 itu sekarang sedang mengalami terapi orientasi seksual. Yang namanya reparatif yang dilakukan oleh pemuka agama dan pelaku sosial. Sebelumnya ada 700 ribu orang dewasa LGBT melakukan reparatif atau melakukan pembenaran orientasi seksual," bebernya.

Dengan demikian, imbuhnya, kalau ada kemauan dari DPR RI dan pemerintah yang ingin membuat instrumen untuk merubah perilaku itu melalui undang-undang, maka diyakininya perilaku LBGT itu akan bisa dirubah.

"Karena pada akhirnya kita tidak ingin manusia punah di dunia ini. Bagaimana kalau pernikahan dilakukan sesama jenis berarti tidak ada keturunan. Berarti akan menghabiskan generasi manusia ini. Tentunya kita tidak ingin itu terjadi," pungkasnya.

Diketahui, saat ini Panitia Kerja (Panja) Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memang tengah menggodok revisi UU KUHP. Salah satu isu yang mengemuka dalam pembahasan itu adalah perlunya pasal yang mengatur soal pelarangan atas perilaku LGBT.

Pasal tersebut dulunya hanya menjerat mereka yang melakukan perilaku seks menyimpang pada orang lain yang berusia dibawah 18 tahun. Namun saat ini Eddy menegaskan bahwa pihaknya tengah berjuang untuk juga menjerat orang-orang dewasa yang melakukan seks sesama jenis. [san]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Siswa Sekolah Rakyat akan Dilatih 1.000 Taruna Akmil

Minggu, 05 Juli 2026 | 18:21

Jokowi Pilih Lampung sebagai Awal Safari karena Tanah Tak Bertuan

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:41

OTT Bupati Langkat Temukan 55 Keping Platinum Senilai Rp40 Miliar Lebih

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:16

Hampir 3.000 Orang Tewas, Venezuela Mulai Hentikan Operasi Pencarian Korban Gempa

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:07

Komedian Narji Bikin Khitanan Massal PSI Diserbu Anak-Anak

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:52

Pemimpin Tertinggi Iran Mojtaba Khamenei Absen di Pemakaman Ayahnya

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:26

Sudah Ada Perpres, Pakar: Promosi LGBT di Medsos Bisa Berujung Pengadilan

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:13

PM Singapura Dijadwalkan Bertemu Presiden Prabowo Besok

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:08

Pemerintah Perkuat Literasi Siber Antisipasi Ancaman AI dan Hoaks

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:01

Daftar Lengkap 16 Negara yang Lolos ke Babak 16 Besar

Minggu, 05 Juli 2026 | 15:55

Selengkapnya