Berita

Tolak LGBT/net

Hukum

Pelaku LGBT Harus Dihukum Dulu, Baru Bisa Sembuh

JUMAT, 26 JANUARI 2018 | 22:22 WIB | LAPORAN:

Upaya Panitia Kerja (Panja) Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) DPR RI yang tengah membahas perluasan pasal yang mengatur perilaku seks menyimpang, khususnya terkait pelarangan atas perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) didukung penuh oleh kalangan akademisi.

Pengamat Hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Suparji Ahmad menegaskan bahwa mempidanakan pelaku LGBT bukan kebijakan diskriminatif. Pasalnya menurut dia, perlakuan yang berbeda tersebut tidak identik dengan diskriminatif.

"Perlakuan terhadap LGBT dengan mempidanakan bukan berarti tidak mentoleransi. Toleransi harus ada acuan pada nilai-nilai ideologi, sosiologi dan yuridis. Dengan demikian ada justifikasi yang sangat kuat untuk mempidanakan LGBT," katanya dalam diskusi bertajuk 'Polemik LGBT: Dilarang, Dibatasi atau Dibebaskan' di kawasan Selong, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (26/1).


Menurut Suparji, hukum sesungguhnya berfungsi sebagai sarana perubahan sosial dan sebagai sarana kontrol. Bukan hanya sebagai sarana untuk menghukum saja, tapi hukum justru sebagai sarana untuk melakukan perubahan yang ada di masyarakat.

"Melalui hukum itulah perilaku menyimpang diharapkan bisa diperbaiki," jelasnya.

LBGT ditegaskannya sangatlah berbahaya. Sebab di negara besar seperti Amerika Serikat saja juga sudah banyak yang terpapar perilaku menyimpang itu.

"Orientasi seksual ada sekitar 20 ribu anak remaja di Amerika Serikat usia 13 sampai 17 itu sekarang sedang mengalami terapi orientasi seksual. Yang namanya reparatif yang dilakukan oleh pemuka agama dan pelaku sosial. Sebelumnya ada 700 ribu orang dewasa LGBT melakukan reparatif atau melakukan pembenaran orientasi seksual," bebernya.

Dengan demikian, imbuhnya, kalau ada kemauan dari DPR RI dan pemerintah yang ingin membuat instrumen untuk merubah perilaku itu melalui undang-undang, maka diyakininya perilaku LBGT itu akan bisa dirubah.

"Karena pada akhirnya kita tidak ingin manusia punah di dunia ini. Bagaimana kalau pernikahan dilakukan sesama jenis berarti tidak ada keturunan. Berarti akan menghabiskan generasi manusia ini. Tentunya kita tidak ingin itu terjadi," pungkasnya.

Diketahui, saat ini Panitia Kerja (Panja) Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memang tengah menggodok revisi UU KUHP. Salah satu isu yang mengemuka dalam pembahasan itu adalah perlunya pasal yang mengatur soal pelarangan atas perilaku LGBT.

Pasal tersebut dulunya hanya menjerat mereka yang melakukan perilaku seks menyimpang pada orang lain yang berusia dibawah 18 tahun. Namun saat ini Eddy menegaskan bahwa pihaknya tengah berjuang untuk juga menjerat orang-orang dewasa yang melakukan seks sesama jenis. [san]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya