Upaya Panitia Kerja (Panja) Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) DPR RI yang tengah membahas perluasan pasal yang mengatur perilaku seks menyimpang, khususnya terkait pelarangan atas perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) didukung penuh oleh kalangan akademisi.
Pengamat Hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Suparji Ahmad menegaskan bahwa mempidanakan pelaku LGBT bukan kebijakan diskriminatif. Pasalnya menurut dia, perlakuan yang berbeda tersebut tidak identik dengan diskriminatif.
"Perlakuan terhadap LGBT dengan mempidanakan bukan berarti tidak mentoleransi. Toleransi harus ada acuan pada nilai-nilai ideologi, sosiologi dan yuridis. Dengan demikian ada justifikasi yang sangat kuat untuk mempidanakan LGBT," katanya dalam diskusi bertajuk 'Polemik LGBT: Dilarang, Dibatasi atau Dibebaskan' di kawasan Selong, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (26/1).
Menurut Suparji, hukum sesungguhnya berfungsi sebagai sarana perubahan sosial dan sebagai sarana kontrol. Bukan hanya sebagai sarana untuk menghukum saja, tapi hukum justru sebagai sarana untuk melakukan perubahan yang ada di masyarakat.
"Melalui hukum itulah perilaku menyimpang diharapkan bisa diperbaiki," jelasnya.
LBGT ditegaskannya sangatlah berbahaya. Sebab di negara besar seperti Amerika Serikat saja juga sudah banyak yang terpapar perilaku menyimpang itu.
"Orientasi seksual ada sekitar 20 ribu anak remaja di Amerika Serikat usia 13 sampai 17 itu sekarang sedang mengalami terapi orientasi seksual. Yang namanya reparatif yang dilakukan oleh pemuka agama dan pelaku sosial. Sebelumnya ada 700 ribu orang dewasa LGBT melakukan reparatif atau melakukan pembenaran orientasi seksual," bebernya.
Dengan demikian, imbuhnya, kalau ada kemauan dari DPR RI dan pemerintah yang ingin membuat instrumen untuk merubah perilaku itu melalui undang-undang, maka diyakininya perilaku LBGT itu akan bisa dirubah.
"Karena pada akhirnya kita tidak ingin manusia punah di dunia ini. Bagaimana kalau pernikahan dilakukan sesama jenis berarti tidak ada keturunan. Berarti akan menghabiskan generasi manusia ini. Tentunya kita tidak ingin itu terjadi," pungkasnya.
Diketahui, saat ini Panitia Kerja (Panja) Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memang tengah menggodok revisi UU KUHP. Salah satu isu yang mengemuka dalam pembahasan itu adalah perlunya pasal yang mengatur soal pelarangan atas perilaku LGBT.
Pasal tersebut dulunya hanya menjerat mereka yang melakukan perilaku seks menyimpang pada orang lain yang berusia dibawah 18 tahun. Namun saat ini Eddy menegaskan bahwa pihaknya tengah berjuang untuk juga menjerat orang-orang dewasa yang melakukan seks sesama jenis.
[san]